• sekretariat@walhiriau.or.id
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah
  • id ID
    • en EN
    • id ID
No Result
View All Result
WALHI Riau
No Result
View All Result
Home Isu Kita Energi

Melindungi Wilayah Adat dari Ancaman Tambang & Kedok Kepentingan Umum

WALHIRiau25 by WALHIRiau25
November 13, 2021
in Energi, Energi Bersih Terbarukan, Energi Kotor, News & Updates, Siaran Pers
0
0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pekanbaru, 13 November 2021—Mahkamah Agung melalui Putusan Putusan Nomor 13 P/HUM/2018 tanggal 31 Mei 2018 menyatakan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 16 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Putusan tersebut membatalkan dua norma terkait aktivitas tambang dan kedok kepentingan umum yang berpotensi menggusur dan mengancam wilayah adat di Riau. Sayangnya, lebih tiga tahun pasca putusan tersebut, baik Gubernur dan DPRD Provinsi Riau belum memberi respon positif dengan mengubah dan/atau menambahkan norma yang memperkuat hak masyarakat adat atas tanah ulayatnya.

Related Posts

“Karhutla Berulang di Konsesi Korporasi: 1.351 Titik Api Ungkap Kegagalan Penegakan Hukum”

2026 Darurat Karhutla: Riau Kembali Mendominasi Titik Panas di Sumatra

Awal 2026, Lebih dari 5.000 Titik Api Muncul di Gambut Meski Masih Musim Hujan

Kurma Sempena 23 Tahun WALHI Riau: Krisis Ekologis dan Ketidakadilan Ruang Hidup di Bumi Melayu

Boy Jerry Even Sembiring, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Riau menyebut lambannya proses revisi Perda Riau Nomor 10/ 2015 2015 dapat membahayakan keberadaan masyarakat adat di Riau yang semakin terpinggirkan. Bahkan dari awal kemerdekaan Indonesia, masyarakat adat di Riau telah diancam keberadaannya oleh aktvitas perizinan industri ekstraktif.

”Gubernur dan DPRD Provinsi Riau belum merespon upaya pengakuan dan perlidungan masyarakat hukum adat secara maksimal. Selain, tidak melakukan revisi dan penguatan Perda 10/ 2015 secara cepat, Gubernur dan DPRD Provinsi tidak memaksimalkan legislasi daerah dengan baik untuk tujuan tersebut. Contohnya, penerbitan Perda Provinsi Riau Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengakuan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sama sekali tidak mengatur pedoman atau tata cara pengakuan subjek hukum Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Riau. Perda 14/ 2018 malah memberi perintah pengaturan khusus terkait pedoman pengakuan dan hingga saat ini belum ada Peraturan Gubernur yang mengatur tindak lanjutnya,” sebut Even Sembiring.

Urgensi pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Riau, baik melalui revisi Perda 10/ 2015 dan penerbitan aturan turunan Perda 14/ 2018 tidak dapat dilepaskan dari fakta yang disajikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Riau. Persentase penduduk miskin di Provinsi Riau sejak Maret 2021 naik menjadi 7,12 persen, mengalami kenaikan sebesar 0,30 persen poin jika dibandingkan dengan Maret 2020. Dimana sebelum wabah Covid-19 melanda, angka kemiskinan di Riau 7,2%, atau lebih-kurang 500 ribu jiwa. Malangnya, 80% dari jumlah penduduk miskin itu, atau sekitar 400 ribu jiwa, adalah masyarakat adat Melayu. Masyarakat adat di Riau sangat tergantung pada alam dan hutannya. Dominasi investasi sektor kehutanan, perkebunan hingga pertambangan mengakibatkan semakin kecilnya ruang hidup masyarakat hukum adat di Riau. Berkurangnya tutupan hutan mempunyai relasi kemiskinan dan krisis terhadap akses sumber penghidupan rakyat, khususnya masyarakat adat yang ada di Riau.

“Jika revisi Perda 10/2015 dan penerbitan aturan turunan Perda 14/ 2018 tidak disegerakan Gubernur dan DPRD Provinsi Riau akan memperparah ancaman dan krisis yang dihadapi masyarakat hukum adat di Riau,” tutup Even Sembiring.

Narahubung:

Ahlul Fadli—Koordinator Media dan Penegakan Hukum (0852-7129-0622)

Next Post

Seminar Nasional “Sawit Sebagai Tanaman Hutan di IPB,” Forum Akademis Untuk Merusak Hutan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel lain

Siaran Pers

“Karhutla Berulang di Konsesi Korporasi: 1.351 Titik Api Ungkap Kegagalan Penegakan Hukum”

by WALHI Riau
April 2, 2026
0

Rilis MediaWahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Pekanbaru, 2 April 2026- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyoroti peningkatan signifikan kebakaran hutan...

Read more

“Karhutla Berulang di Konsesi Korporasi: 1.351 Titik Api Ungkap Kegagalan Penegakan Hukum”

2026 Darurat Karhutla: Riau Kembali Mendominasi Titik Panas di Sumatra

Awal 2026, Lebih dari 5.000 Titik Api Muncul di Gambut Meski Masih Musim Hujan

Kurma Sempena 23 Tahun WALHI Riau: Krisis Ekologis dan Ketidakadilan Ruang Hidup di Bumi Melayu

Ajukan Amicus Curiae: Bebaskan Petani Bunga Raya dan Hentikan Perampasan Lahan oleh PT TKWL

Seruan Pembebasan Petani Bunga Raya: Petani Bukan Penjahat!

Load More

[]


Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) RIau “Mewujudkan Riau Adil dan Lestari Berlandaskan Nilai Keadilan Ekologis”

© WALHI Riau 2025

  • Home
  • Isu Kita
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah

© 2025 WALHI Riau