• sekretariat@walhiriau.or.id
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah
  • id ID
    • en EN
    • id ID
No Result
View All Result
WALHI Riau
No Result
View All Result
Home Siaran Pers

LAHIRNYA PERMUFAKATAN ADAT MENANDAI PERCEPATAN IMPLEMENTASI KEBIJAKAN TANAH OBJEK REFORMA AGRARIA DI RIAU

WALHIRiau25 by WALHIRiau25
May 12, 2017
in Siaran Pers
0
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

IMG_7372

Related Posts

“Karhutla Berulang di Konsesi Korporasi: 1.351 Titik Api Ungkap Kegagalan Penegakan Hukum”

2026 Darurat Karhutla: Riau Kembali Mendominasi Titik Panas di Sumatra

Awal 2026, Lebih dari 5.000 Titik Api Muncul di Gambut Meski Masih Musim Hujan

Kurma Sempena 23 Tahun WALHI Riau: Krisis Ekologis dan Ketidakadilan Ruang Hidup di Bumi Melayu

dominasi investasi terhadap hutan dan lahan di Riau yang jauh dari kata berkeadilan dan mensejahterakan masyarakat, hari ini WALHI Riau bersama Lembaga Adat Melayu Riau mengadakan permufakatan adat bersama dengan pemerintah Provinsi Riau, DPRD Riau, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan beserta perwakilan masyarakat Suku Asli dan masyarakat Melayu Riau guna merumuskan langkah langkah untuk mengambil peluang yang dihadirkan negara dengan skema redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria.

Bukan sebuah rahasia lagi bahwa hadirnya dominasi investasi yang tidak berkeadilan menjadi sumber penyebab deforestasi ataupun degradasi hutan dan lahan. Kemiskinan struktural juga merupakan buah dari dominasi investasi yang tidak berkeadilan. Sejak 1950-an Riau dimasuki invansi minyak bumi dan berlanjut di tahun 1970 sampai sekarang Riau terus di eksploitasi sumberdaya alamnya terlebih dalam hal alih fungsi lahan yang dijadikan perkebunan HTI dan kelapa sawit. Pada kenyataannya, investasi yang hingga hari ini digaungkan dapat menjadi salah satu cara pengentasan kemiskinan akhirnya hanya menambah ketimpangan sosial dimasyarakat. Pasca investasi bekerja, rakyat, khususnya Suku Asli dan Masyarakat Adat Melayu Riau terpaksa merubah alur kehidupannya menjadi buruh-buruh perusahaan yang pendapatannya minim, bahkan lebih parahnya sebagian dari mereka sekedar menjadi penonton menyaksikan gagahnya alat-alat berat merusak hutan, mengeringkan gambut, lalu dibakar dan ditanami sawit, akasia dan komoditas yang tidak pernah mereka kenal sebelumnya

Direktur Eksekutif Daerah WALHI Riau, Riko Kurniawan menambahkan bahwa berdasarkan data KPA dan analisis media WALHI Riau, diketahui angka konflik Riau selalu masuk tiga besar dari tahun 2014 hingga 2016. Pada 2014, konflik agraria/sumber daya alam yang terjadi sebanyak 54, sedangkan untuk 2015 tercatat ada 57 konflik dan di 2016 walaupun mengalami penurunan namun tetap masih berada diangka yang cukup tinggi, yakni 44 konflik. Menjadi sebuah catatan merah, konflik yang terjadi di Riau merupakan konflik agraria tertinggi di Indonesia. “Rangkaian prosesi hingga perumusan pemufakatan adat hari ini guna menekan laju investasi yang tidak berkeadilan dan menjadi salah satu alat untuk menekan konflik agraria di Riau. Hasil permufakatan adat ini nantinya juga diharapkan bisa melindungi anak kemenakan dan masyarakat adat yang ada di provinsi Riau.” Ujar Riko.

Melalui diskusi antar stakeholder terkait yang hadir, maka dihasilkanlah permufakatan adat dengan lima poin penting yang ditandatangani oleh Ketua LAM Riau, Direktur WALHI Riau, Perwakilan DPRD Provinsi Riau, Ketua Dewan AMAN Riau dan disaksikan oleh Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Riau, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Polda Riau terkait dengan percepatan implementasi Tanah Objek Rreforma Agraria di Riau, yakni :

  1. Menggesa Pemerintah Provinsi Riau untuk membentuk Gugus Tugas Program Tanah Objek Reforma Agraria di Provinsi Riau dengan melibatkan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR).
  2. Menggesa penerapan (implementasi) Kebijakan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Provinsi Riau, dengan memberikan legalitas atas tanah hak milik pribadi warga Masyarakat Adat Melayu Riau (termasuk Suku-suku Asli) yang belum mempunyai legalitas, melalui skema legalisasi aset dengan model Prona;
  3. Menggesa penerapan redistribusi lahan untuk Masyarakat Adat Melayu Riau secara komunal di kawasan bekas Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah habis izinnya, hasil temuan Pansus Monitoring Perizinan Lahan dan Tambang DPRD Provinsi Riau, dan hasil pelepasan kawasan hutan seluas 1.638.249 hektar sesuai SK. Menteri Kehutanan dan atau Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang berkaitan dengan pelepasan kawasan dan yang teridentifikasi dikuasai secara illegal oleh korporasi dan tuan tanah;
  4. Menggesa pemulihan hak-hak tradisional Masyarakat Adat Melayu Riau melalui legalisasi aset di kawasan konflik agraria dengan cara pencabutan maupun penciutan izin-izin sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan yang berbatasan langsung dengan Masyarakat Adat Melayu Riau, maupun dengan cara mengeluarkan wilayah kelola Masyarakat Adat Melayu Riau yang berkonflik langsung dengan kawasan hutan maupun kawasan lindung lainnya.
  5. Terkait dengan tuntutan menggesa penerapan Kebijakan Tanah Objek Reforma Agraria tersebut, kami sepakat untuk mematuhi asas keadilan dalam proses redistribusi wilayah adat secara komunal, dengan berpegang teguh pada prinsip pengelolaan yang lestari dan berkelanjutan, sesuai dengan nilai-nilai kearifan adat.

Ketua LAM Riau, Al Azhar mengatakan bahwa kesepakatan ini diharapkan nantinya akan segera ditindaklanjuti oleh Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Kepala Kantor Staf Presiden, Gubernur Riau, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau, Bupati/Walikota se Provinsi Riau, dan seluruh instansi/lembaga Negara yang terkait dengan hasil permufakatan ini. “selain itu saya juga ingin kembali menekankan serta mengingatkan bahwa hasil permufakatan adat hari ini adalah tanggung jawab moril kita semua untuk mengawasi implementasi kebijakan Tora di Riau. Dalam adat melayu tanah adalah merupakan sumber marwah, budaya dan nafkah.” Tutupnya.

Narahubung:

Riko Kurniawan (081371302269)

Al Azhar (081378449551)

 

Tags: Asap RiauBlusukan ASAPDarurat Asapgambut riauhot spot riauhutan riauIndustri Palm OilJIKALAHARIKabupaten Merantikebakaran hutan dan lahankonflik agrariaKorupsi PerizinanKPKPerkebunan Kelapa SawitPT. NSPpulau padangPungkatRCTRITOSRTRW PekanbaruSahabat Walhisavekpksawit riauSAWIT WATCHSDAsengketa lahanWALHIwalhi riauWisata RiauWWF
Next Post

PASCA PERTEMUAN DAERAH LINGKUNGAN HIDUP K V, RIKO KURNIAWAN KEMBALI PIMPIN ED WALHI RIAU

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel lain

Siaran Pers

“Karhutla Berulang di Konsesi Korporasi: 1.351 Titik Api Ungkap Kegagalan Penegakan Hukum”

by WALHI Riau
April 2, 2026
0

Rilis MediaWahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Pekanbaru, 2 April 2026- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyoroti peningkatan signifikan kebakaran hutan...

Read more

“Karhutla Berulang di Konsesi Korporasi: 1.351 Titik Api Ungkap Kegagalan Penegakan Hukum”

2026 Darurat Karhutla: Riau Kembali Mendominasi Titik Panas di Sumatra

Awal 2026, Lebih dari 5.000 Titik Api Muncul di Gambut Meski Masih Musim Hujan

Kurma Sempena 23 Tahun WALHI Riau: Krisis Ekologis dan Ketidakadilan Ruang Hidup di Bumi Melayu

Ajukan Amicus Curiae: Bebaskan Petani Bunga Raya dan Hentikan Perampasan Lahan oleh PT TKWL

Seruan Pembebasan Petani Bunga Raya: Petani Bukan Penjahat!

Load More

[]


Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) RIau “Mewujudkan Riau Adil dan Lestari Berlandaskan Nilai Keadilan Ekologis”

© WALHI Riau 2025

  • Home
  • Isu Kita
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah

© 2025 WALHI Riau