Siaran Pers
Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang
Batam, 26 Maret 2024—Pengadilan Negeri Batam melangsungkan sidang agenda pembacaan putusan dalam perkara Nomor: 935/Pid.B/2023/PN.Btm dan perkara Nomor 937/Pid.B/2023/PNBtm. Kedua perkara terkait peristiwa Aksi Bela Rempang pada 11 September 2023. Kedua sidang yang seharusnya berlangsung pagi, ditunda hingga hampir pukul setengah empat sore. Bahkan sebelum sidang dimulai David P. Sitorus, Ketua Majelis Hakim sempat memperkeruh situasi dengan menyuruh sebagian pengunjung keluar dan mengancam menunda pembacaan putusan.
Sopandi, Advokat Publik pada DPC Peradi Batam menyebut menghargai pilihan tujuh belas orang dalam perkara Nomor: 935/Pid.B/2023/PN.Btm maupun enam orang dalam perkara Nomor 937/Pid.B/2023/PN.Btm yang menerima putusan Majelis Hakim. Ia menyayangkan mengapa putusan ini harus dibacakan pada sore.
“Adanya penjatuhan pidana penjara selama enam bulan dan lima belas hari melahirkan konsekuensi dua puluh satu orang dalam perkara nomor: 935/Pid.B/2023/PN.Btm dan perkara nomor 937/Pid.B/2023/PNBtm telah selesai menjalani masa hukumannya. Apabila dihitung masa penangkapan dan penahanan dari 11 September 2023, maka masa hukuman mereka selesai pada 23 Maret 2024. Artinya, mereka seharusnya keluar pada 24 Maret 2024 lalu. Putusan yang dilangsungkan pada sore membuat sistem administrasi untuk mengeluarkan empat belas orang klien kami menjadi rumit,” tambah Sopandi.
Delapan Orang yang Mendadak Mengaku dihukum Enam Bulan dan Dua Puluh Satu Hari
Majelis Hakim dalam Putusan Nomor: 935/Pid.B/2023/PN.Btm menjatuhkan putusan pemidanaan yang variatif. Sebanyak sembilan orang dijatuhi pidana penjara enam bulan dan lima belas hari. Kemudian sebanyak tujuh orang dijatuhi pidana penjara enam bulan dan dua puluh satu hari dan satu orang dijatuhi hukuman pidana penjara tiga bulan.
Pada Putusan Nomor: 937/Pid.B/2023/PN.Btm, Majelis Hakim menjatuhkan putusan pemidanaan enam bulan (6) lima belas (15) hari kepada enam orang dan dua orang terdakwa lain dihukum masing-masing enam (6) bulan dua puluh (21) satu hari dan satu lagi delapan bulan.
Mangara Sijabat, Direktur LBH Mawar Saron Batam yang juga tergabung dalam Tim Advokasi Solidaritas Nasional Untuk Rempang menyoroti pengakuan delapan orang terdakwa yang dihukum enam bulan dua puluh satu hari. Ia menghargai keputusan kedelapan terdakwa yang menerima vonis hakim tersebut, namun sangat janggal terkait pengakuan yang mereka buat pada sidang terakhir yang secara tiba-tiba mengakui melakukan perbuatan padahal dari awal penyidikan sampai sidang mereka sangat keras membantah melakukan pengrusakan kantor BP Batam dan melawan petugas.
“Kami berharap setelah bebas nanti, delapan orang Terdakwa tersebut dapat menceritakan apa penyebab mereka secara tiba-tiba mengaku di persidangan tersebut kepada media. Kami dari tim advokasi masih bertanya-tanya apa yang menyebabkan delapan orang Terdakwa mendadak yang dari awal keras membantah melakukan perbuatan tapi secara tiba-tiba mengaku pada persidangan 13 Maret 2024. kami duga 8 terdakwa dari 34 terdakwa dalam perkara ini dari awal ada dugaan salah tangkap Karena dari awal pemeriksaan di tingkat penyidikan bahkan di BAP dan dihadapan hakim sidang mereka sangat tegas menolak bahwa ada melakukan tindakan pelemparan ke arah Gedung BP Batam maupun petugas, namun kami tim pengacara mereka juga terkejut mengapa pengakuan mereka tersebut dapat terjadi di akhir persidangan menjelang putusan secara tiba-tiba, apakah ada dugaan mereka dalam keadaan tertekan sehingga harus mengakui? Mudah-mudahan hal tersebut tidak benar, namun putusan hakim hari ini tetap kami hargai sebagai sebuah putusan pengadilan dan putusan hari ini menjadi pengingat kita di masa depan nanti untuk sebuah perjuangan keadilan bagi masyarakat marjinal” tegas Mangara Si.
Dugaan Pelanggaran Etik
Proses persidangan terhadap tiga puluh empat orang terdakwa dalam peristiwa Aksi Bela Rempang pada 11 September 2023 telah dimulai sejak 21 Desember 2023. Dari proses awal persidangan, Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang telah menemukan indikasi-indikasi pelanggaran etik. Baik yang dilakukan oleh salah seorang Hakim dalam dua perkara tersebut, maupun salah satu advokat senior di Batam.
Even Sembiring, Direktur Eksekutif WALHI Riau sekaligus salah satu advokat dalam dua perkara tersebut menegaskan Tim Advokasi dari awal persidangan telah menemukan indikasi tersebut. Hanya saja, tim memilih lebih dahulu fokus memberikan layanan bantuan hukum terbaik kepada dua puluh tiga terdakwa yang didampingi.
“Pelanggaran pertama terkait intervensi kepada klien kami maupun keluarganya agar mencabut kuasa dan memberi kuasa baru kepadanya. Advokat senior tersebut juga mengiming-imingi terdakwa dan keluarganya akan diputus ringan. Indikasi pelanggaran kedua, kami menduga ucapan-ucapan Hakim mengabaikan asas praduga tidak bersalah, membatasi sidang yang terbuka untuk umum, dan tidak bersikap rendah hati,” sebut Even Sembiring.
Terkait rencana laporan etik ini, Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang akan membahasnya lebih lanjut. Bahkan dugaan pelanggaran substansial terkait putusan permohonan praperadilan beberapa bulan lalu juga akan dibahas untuk dilaporkan ke Mahkamah Agung
Narahubung:
• Sopandi, S.H. (Advokat Publik DPC Peradi/087791249688)
• Mangara Sijabat, S.H.,M.H. (LBH Mawar Saron Batam/085374507258)
• WALHI Riau (082288245828)