Siaran Pers
Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang
Batam, 26 Maret 2024, Jaksa Penuntut Umum sidang rempang seakan- akan hilang dari bumi, pasca pembacaan Putusaan Perkara Nomor 935/Pid.B/2023/PN.Btm dan Perkara Nomor 937/Pid.B/PN.Btm.Kedua perkara terkait peristiwa bela rempang di kantor BP Batam pada tanggal 11 September 2023 silam. Hingga rilis ini dikeluarkan Jaksa seperti mengabaikan dan bersikap pongah dalam melaksanakan eksekusi putusan.
Berdasarkan Putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Batam, 21 terdakwa dijatuhi pidana penjara enam bulan lima belas hari. Putusan ini melahirkan konsekuensi berakhirnya masa tahanan bagi Terpidan Perkara Nomor 935/Pid.B/2023/PN.Btm dan Perkara Nomor 937/Pid.B/PN.Btm. sehingga 21 orang masa aksi Bela Rempang telah selesai menjalani masa hukuman dan secara hukum harus dikeluarkan pada tanggal 24 Maret 2024, mengacu pada surat penangkapan dan penahanan yang dikeluarkan pada tanggal 11 September silam.
Namun dari sore hari hingga tengah malam ini pukul 00.00, Jaksa Penuntut Umum mangkir dari tugasnya dalam mengeksekusi Terpidana sidang Rempang. Tim Solidaritas Nasional dibuat berang, dengan ketidakprofesionalan yang ditunjukkan Jaksa Penuntut Umum. “Tidak ada alasan apapun bagi Jaksa untuk memperlama ataupun menunda eksekusi terhadap putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, karena kami sebagai advokat dari para terpidana telah menerima petikan putusan dari pengadilan negeri Batam setelah persidangan berlangsung. Kami sangat mengecam sikap Jaksa yang mengabaikan komunikasi yang telah kami lakukan, tanpa adanya respon dan balasan dari Jaksa Penuntut Umum,” Ujar Sopandi Advokat Publik pada DPC Peradi Batam.
Menambahi hal serupa, Direktur LBH Pekanbaru, Andri Alatas mengecam tindakan Jaksa yang menunjukkan sikap kekanak- kekanakan dan arogansi seorang penegak hukum, seharusnya Jaksa cukup paham bahwa apa yang dilakukannya adalah bentuk penahanan diluar hukum dan ini adalah bentuk penghinaan terhadap hak asasi manusia
Oleh karena itu, Tim Solidaritas Nasional menuntut:
1. Kejaksaan Negeri Batam untuk mengeksekusi bebasnya 21 narapidana Aksi Bela Rempang
2. Mendesak Komisi Kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap Jaksa Penuntut Umum Perkara Nomor 935/Pid.B/2023/PN.Btm dan Perkara Nomor 937/Pid.B/PN.Btm
Narahubung
1. 0821-6766-0758 (LBH Pekanbaru)
2. 087791249688 (Sopandi)