• sekretariat@walhiriau.or.id
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah
  • id ID
    • en EN
    • id ID
No Result
View All Result
WALHI Riau
No Result
View All Result
Home News & Updates

Sidang Perdana Praperadilan Digelar dan Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang Ungkap Penangkapan, Penahanan dan Penetapan Tersangka Kejadian Aksi 11 September 2023 di Depan Kantor BP Batam Cacat Formil

WALHIRiau25 by WALHIRiau25
November 1, 2023
in News & Updates, Siaran Pers
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Related Posts

“Karhutla Berulang di Konsesi Korporasi: 1.351 Titik Api Ungkap Kegagalan Penegakan Hukum”

2026 Darurat Karhutla: Riau Kembali Mendominasi Titik Panas di Sumatra

Awal 2026, Lebih dari 5.000 Titik Api Muncul di Gambut Meski Masih Musim Hujan

Kurma Sempena 23 Tahun WALHI Riau: Krisis Ekologis dan Ketidakadilan Ruang Hidup di Bumi Melayu

SIARAN PERS

Rabu, 01 November 2023 – Sidang perdana Permohonan Praperadilan terhadap Kepolisian terkait penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka  terhadap 30 tahanan yang didampingi Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Selasa (31/10/2023) telah digelar.

Sidang dilaksanakan di tiga ruangan dengan tiga hakim berbeda, agenda sidang perdana Praperadilan adalah pemeriksaan berkas dan pembacaan permohonan praperadilan. Kedua agenda  tersebut dilaksanakan karena adanya 25 Permohonan Praperadilan untuk 30 Tersangka aksi unjuk rasa tanggal 11 September 2023.

Mangara Sijabat, Direktur LBH Mawar Saron Batam, mengatakan proses persidangan dilakukan setiap hari selama satu minggu ke depan. Agenda selanjutnya besok adalah mendengarkan jawaban dari termohon, dalam hal ini Polresta Barelang pada Rabu (1/11/2023), Berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi , bukti surat dan ahli dari Pemohon kamis dan Jumat dari Termohon serta kesimpulan, hingga nantinya putusan dibacakan oleh hakim tunggal yang menangani sidang pada senin depan.

Sidang perdana Praperadilan ini juga dihadiri oleh keluarga tahanan. Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang dalam kesempatan tersebut meminta agar tahanan yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka ikut dihadirkan dalam proses yang akan berjalan selama satu minggu ini. Namun keinginan tersebut tidak dikabulkan hakim yang menganggap tim pendamping sudah mewakili kehadiran tahanan.

“Kami memohon doa kepada masyarakat, ini adalah perjuangan yang diatur dalam undang-undang, perjuangan secara hukum yang cara mainnya sudah diatur. Biarkan nanti PN Batam ini menjadi tempat bagi para pencari keadilan dan kami merasa hakim yang menangani kasus ini masih memiliki rasa keadilan untuk memutus perkara ini secara adil pula,” kata Mangara Sijabat

Mangara melanjutkan, fokus utama praperadilan ini untuk menguji penetapan tersangka apakah sah atau memenuhi bukti permulaan yang cukup atau tidak. Pada prosesnya, Tim Advokasi meyakini Termohon tidak memenuhi bukti permulaan yang cukup. Karena penetapan tersangka bukan hanya berdasarkan bukti laporan polisi atau keterangan pemohon, tetapi harus disertai alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP yaitu ada surat, saksi dan sebagainya.

Hal penting lain, jenis laporan untuk semua tersangka adalah Tipe A, artinya laporan itu bersumber dari internal kepolisian. Dimana untuk beberapa tersangka, tidak diberikan surat penahanan, surat penangkapan. Tim Advokasi juga menemukan pasal-pasal yang dikenakan kepada para tersangka tidak ada dalam KUHP. Seperti Pasal 213 ayat 2 E; Pasal 214 ayat 2 E; Pasal 170 ayat 2 E, tidak ada dalam KUHP.

“Logikanya, kalau itu salah ketik itu satu dokumen, tapi ini ada di dokumen lain juga dan sama. Kami meminta hakim tunggal dalam praperadilan ini membatalkan status tersangka karena banyak prosedur yang dilanggar. Tidak terpenuhinya bukti permulaan yang cukup” kata Direktur LBH Pekanbaru, Andi Wijaya.

“Upaya praperadilan memang hanya menguji formalitas, kami menilai cacat formil. Ada beberapa pasal yang tidak ada dimuat, penetapan tersangka tidak memenuhi bukti permulaan yang cukup”
Ungkapnya lagi

PBH Peradi Batam diwakilkan Sopandi juga menyayangkan ketidaksiapan tim termohon di sidang perdana ini. Padahal berkas pengajuan permohonan Praperadilan ini sudah mereka terima seminggu sebelumnya.

“Termohon telah menerima satu minggu sebelumnya, harusnya sudah siap. Ini kan membuat lambat, besok itu hanya jawaban. Kami sampaikan, kami cukup kecewa termohon tidak siap. Dan itu memperlambat proses” kata Sopandi seusai dirinya menjalani sidang di Ruang Sidang Purwoto Gandasubrata PN Batam.

Kemudian Indra Jaya, dari PP MAN juga kembali menegaskan, bahwa tindakan yg dilakukan penyidik sudah melanggar azas legalitas dlm KUHPidana, dimana menetapkan orang sebagai tersangka dengan pasal-pasal yang tidak ada didalam KUHP, hal ini semakin menunjukkan adanya kekeliruan dalam menetapkan massa aksi tanggal 11 sebagai tersangka dan harusnya para tersangka bisa dibebaskan dari segala sangkaan.

Lebih jauh, Ahmad Fauzi dari YLBHI, mengatakan dari kronologi yang pihaknya sampaikan dalam permohonan praperadilan tersebut, ada unsur pemidanaan dengan itikad jahat. Fauzi mencontohkan salah satu kronologi dari seorang tersangka yang datang karena penasaran, sementara dia tidak tahu apa-apa, ia terkena gas air mata dan langsung diangkut, dijadikan tersangka. Pengenaan pasal yang tidak ada dalam undang-undang juga menjadi tanda tanya besar buat mereka.

“Kondisi itu yang kami sebut kriminalisasi atau pemidanaan dengan itikad jahat.”

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau Boy Jerry Even Sembiring, melihat ada yang tidak tepat dari prosedur penetapan tersangka pada 30 warga yang mereka dampingi. Untuk itu, ia menilai tidak ada alasan bagi hakim tunggal yang menangani praperadilan ini untuk tidak mengabulkan permohonan mereka. Sesuatu yang tidak tepat, lanjut Boy tidak akan bisa benar secara materil.

“Bagaimana sesuatu yang tidak tepat bisa benar secara materil. Bagi kami, kalau Pengadilan Negeri Batam ini masih menuangkan keadilan, seharusnya pada putusan Senin (6/11/2023) nanti, tidak ada alasan permohonan ini ditolak,” kata Even.

Hormat kami,
Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang

Narahubung:
085374507258 (Mangara Sijabat, SH, MH.)
087791249688 (Sopandi)

Tags: saverempanggalangSidangprapidTolak relokasi
Next Post

Ditetapkan sebagai tersangka tanpa alat bukti, PN Batam harus kabulkan permohonan Praperadilan 30 Tersangka saat Demo 11 september 2023 didepan Kantor BP Batam

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel lain

Siaran Pers

“Karhutla Berulang di Konsesi Korporasi: 1.351 Titik Api Ungkap Kegagalan Penegakan Hukum”

by WALHI Riau
April 2, 2026
0

Rilis MediaWahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Pekanbaru, 2 April 2026- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyoroti peningkatan signifikan kebakaran hutan...

Read more

“Karhutla Berulang di Konsesi Korporasi: 1.351 Titik Api Ungkap Kegagalan Penegakan Hukum”

2026 Darurat Karhutla: Riau Kembali Mendominasi Titik Panas di Sumatra

Awal 2026, Lebih dari 5.000 Titik Api Muncul di Gambut Meski Masih Musim Hujan

Kurma Sempena 23 Tahun WALHI Riau: Krisis Ekologis dan Ketidakadilan Ruang Hidup di Bumi Melayu

Ajukan Amicus Curiae: Bebaskan Petani Bunga Raya dan Hentikan Perampasan Lahan oleh PT TKWL

Seruan Pembebasan Petani Bunga Raya: Petani Bukan Penjahat!

Load More

[]


Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) RIau “Mewujudkan Riau Adil dan Lestari Berlandaskan Nilai Keadilan Ekologis”

© WALHI Riau 2025

  • Home
  • Isu Kita
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah

© 2025 WALHI Riau