• sekretariat@walhiriau.or.id
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah
  • id ID
    • en EN
    • id ID
No Result
View All Result
WALHI Riau
No Result
View All Result
Home News & Updates

Ditetapkan sebagai tersangka tanpa alat bukti, PN Batam harus kabulkan permohonan Praperadilan 30 Tersangka saat Demo 11 september 2023 didepan Kantor BP Batam

WALHIRiau25 by WALHIRiau25
November 4, 2023
in News & Updates, Siaran Pers
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Siaran pers Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang

Related Posts

Sumatera Darurat Ekologi: Bencana yang Dirancang Negara

Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan: Industri Ekstraktif Memperdalam Kerentanan dan Kekerasan terhadap Perempuan

Roots Up Aksi Respon COP 30: Bersama Pulihkan Riau!

Jatah Preman Memperpanjang Riwayat Korupsi Gubernur Riau, Berimbas Buruknya Tata Kelola Perizinan SDA

Pekanbaru, 04 November 2023 – Pada hari Kamis, 02 November 2023, persidangan Praperadilan 30 orang Tersangka pada saat Demo didepan kantor BP Batam saat aksi solidaritas untuk Rempang di PN Batam memasuki Agenda Pembuktian dari Pemohon Tersangka melalui kuasa hukum nya maupun termohon dalam hal ini Polresta Barelang.

Dalam persidangan tersebut ditemukan fakta-fakta bahwa:

Pertama, penetapan para tersangka tidak didasarkan pada 2 alat bukti yang cukup, sah, dan relevan, karena para tersangka rata-rata ditetapkan tersangka pada rentang waktu 11 s/d 12 September 2023, sementara itu semua keterangan saksi, ahli, dan bukti surat didapatkan dan dibuat menyusul, seperti Keterangan saksi didapatkan pada tanggal 12-18 September, Keterangan ahli didapatkan 23 dan 25 Oktober, dan hasil visum didapatkan 05 Oktober. Oleh karena itu berdasarkan Pasal 1 angka 14 KUHAP jo. Putusan MK No. 21/PUU/XII/2014 sudah selayaknya Penetapan tersangka mereka dibatalkan Pengadilan Negeri Batam karena tidak didahului dengan 2 alat bukti yang cukup, sah dan relevan untuk menetapakan mereka sebagai Tersangka.

kedua surat penangkapan dan penahanan terlambat diberikan kepada keluarga dan disampaikan dengan prosedur yang tidak layak, bahkan ada keluarga yang menerima pada tanggal 26 Oktober 2023 setelah permohonan praperadilan dimasukkan ke PN Batam, Berdasarkan Pasal 18 ayat (3) KUHAP Jo. Putusan MK No. 3/PUU-XI/2013 maka surat surat tersebut harus dinyatakan tidak sah karena melewati batas 7 hari.

Ketiga, Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) hanya diberitahukan “secara lisan” kepada tersangka, dan tidak menerima SPDP dalam bentuk fisik, padahal menurut Putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015 dan beberapa preseden putusan pengadilan, penyidik wajib “memberitahukan dan menyerahkan” bukan sekedar memberitahukan, oleh karena itu seharunya penyidikan terhadap para tersangka harus dikatakan tidak dan dan batal demi hukum.

Mangara Sijabat, Direktur LBH Mawar Saron Batam yang tergabung dalam Tim Advokasi mengatakan fakta-fakta hukum dipersidangan memperlihatkan secara hukum seharusnya tidak ada alasan hakim untuk menolak Praperadilan ini, kami juga mohon doa dan dukungan masyarakar luas dalam mengawal perkara ini agar putusan hakim pada Senin, 6 November 2023 nantinya mencermikan nilai keadilan di masyarakat. Hakim yang mengadili perkara ini juga jangan takut walaupun termohon dalam hal ini instusi kepolisian, jika memang ada kesalahan oleh Termohon (Polresta Barelang) ya hakim juga harus berani mengatakannya melalui putusan nanti, sekarang masyarakat luas menaruh harapan yang besar pada hakim perkara ini.

“Memang ada kerusakan saat aksi di BP Batam, namun yang jadi pertanyaannya siapa yang merusaknya? Semuanya harus berdasar pada bukti, jangan seperti sekarang yang menjadi Tersangka malah orang yang kami duga jadi korban salah tangkap,” tambah Mangara.

Even Sembiring, Direktur Eksekutif WALHI Riau yang juga salah satu Tim Kuasa menyebut proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Batam menunjukkan penetapan tersangka dilakukan secara tidak sah dan terburu-buru karena seluruh alat bukti yang dipergunakan penyidik hadir setelah penetapan tersangka.

“Kekeliruan putusan Hakim pada Senin nanti berpotensi melahirkan preseden buruk dalam penetapan tersangka di kemudian hari. Karenanya, proses praperadilan ini harus jadi alat koreksi dan dorongan perbaikan tindakan dan kebijakan Kepolisian secara umum, agar tidak kembali terulang penetapan tersangka yang tidak sesuai prosedur dan dilakukan secara prematur,” sebut Even.

Berdasarkan fakta dan proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam seharusnya semua permohonan praperadilan ini dikabulkan seluruhnya oleh Pengadilan Negeri Batam. Terkait hal ini, Sopandi, Wakil Ketua PBH Peradi Batam menyebut ruangan-ruangan di Pengadilan Negeri Batam di Senin nanti harus jadi saksi sejarah bagaimana hukum dimuliakan dalam dua puluh enam putusan praperadilan ini.

“Pengadilan sebagai ruang mencari keadilan harus melahirkan sejarah peradilan yang baik. Dimana keadilan yang dicari kedua puluh enam tersangka dapat ditemukan di ruang-ruangan Pengadilan Negeri Batam. Keadilan yang mengeluarkan tiga puluh orang yang diduga jadi korban salah tangkap yang kini berada di ruang tahanan Polresta Barelang,” ujar Sopandi.

Andi Wijaya, Direktur LBH Pekanbaru mennyebut penetapan tersangka pada 11 September 2023 oleh Polresta Barelang merupakan bentuk nyata tindakan Polri yang tidak beritikad baik.

“Penetapan tersangka ini merupakan bentuk nyata pemidanaan dengan itikad jahat. Prosedur yg sangat jelas dan nyata melanggar aturan sehingga pantas dan tidak alasan untuk menolak permohonan praperadilan ini” , tutup Andi Wijaya, Direktur LBH Pekanbaru.

Narahubung:
1. Mangara Sijabat (+62 853-7450-7258)
2. Sopandi (+6287791249688)
3. Nofita Putri Manik (+62818515284)
4. Andi Wijaya (+6281378110848)
5. Even Sembiring (+6285779933255)

Tags: Sidangprapidsolidaritasuntukrempang
Next Post

Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang Mengecam Pernyataan Kapolresta Barelang Soal Papan Bunga yang Hilang Karena Tertiup Angin di Beberapa Media

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel lain

Siaran Pers

Sumatera Darurat Ekologi: Bencana yang Dirancang Negara

by WALHI Riau
December 3, 2025
0

Siaran PersWahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau Pekanbaru, 3 Desember 2025 — Banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh,...

Read more

Sumatera Darurat Ekologi: Bencana yang Dirancang Negara

Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan: Industri Ekstraktif Memperdalam Kerentanan dan Kekerasan terhadap Perempuan

Roots Up Aksi Respon COP 30: Bersama Pulihkan Riau!

Jatah Preman Memperpanjang Riwayat Korupsi Gubernur Riau, Berimbas Buruknya Tata Kelola Perizinan SDA

Hari Sumpah Pemuda, WALHI Riau Serukan Tuntutan Keadilan Iklim dan Antargenerasi 

Industri Ekstraktif: Merusak Lingkungan Hidup dan Merampas Hak Rakyat 

Load More

[]


Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) RIau “Mewujudkan Riau Adil dan Lestari Berlandaskan Nilai Keadilan Ekologis”

© WALHI Riau 2025

  • Home
  • Isu Kita
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah

© 2025 WALHI Riau