Beranda Siaran Pers Belum Tunaikan Janji Cabut IUP PT Logomas Utama, Syamsuar Ajukan Pengunduran Diri

Belum Tunaikan Janji Cabut IUP PT Logomas Utama, Syamsuar Ajukan Pengunduran Diri

186
0

Siaran Pers
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau

Pekanbaru, 05 Oktober 2023 – WALHI Riau menyatakan kekecewaan kepada Gubernur Syamsuar yang belum memenuhi janji pencabutan izin PT Logomas Utama. Ketika proses pencabutan IUP berlangsung, Syamsuar malah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan Gubernur pada 27 September 2023. DPRD Provinsi Riau dikabarkan akan mengumumkan pengunduran diri Syamsuar sebagai Gubernur Riau dalam rapat paripurna Kamis, 5 Oktober 2023. Meski demikian, Syamsuar masih tetap menjabat sebagai Gubernur hingga muncul penetapan melalui Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).

WALHI Riau menagih janji Gubernur Riau untuk mencabut IUP PT Logomas Utama di sisa masa jabatannya sebagai Gubernur Riau. Janji ini disampaikan Syamsuar melalui Helmi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau ketika Nelayan Rupat melakukan aksi damai di kantor Gubernur Riau pada 5 September 2023. Helmi menjanjikan IUP PT Logomas Utama akan dicabut sebelum masa jabatan Gubernur Syamsuar berakhir. Namun, hingga munculnya surat pengunduran diri Syamsuar, pencabutan izin tersebut belum juga dilakukan.

Even Sembiring, Direktur Eksekutif WALHI Riau, menyebut pencabutan izin ini seharusnya dapat berlangsung lebih cepat. Pasca terbitnya Perpres Nomor 55/2022, Syamsuar selaku Gubernur Riau kembali mempunyai wewenang pencabutan IUP. Bahkan, ia mempunyai modal dan dasar pencabutan izin yang sudah disampaikannya dengan tegas dalam suratnya yang meminta Menteri ESDM untuk mencabut IUP PT Logomas Utama pada Januari 2022.

“Izin tambang pasir laut di Rupat sudah sangat layak untuk dicabut. Beberapa jajaran Pemerintah Provinsi juga telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi pasca tuntutan masyarakat untuk mencabut izin. Gubernur juga punya informasi yang cukup untuk mencabut langsung atau meminta bawahannya untuk mencabut IUP tersebut. Kami di WALHI Riau merasa heran, mengapa ia sampai sekarang belum melakukan pencabutan tersebut?” tegas Even.

Sebagaimana diberitakan, Syamsuar mengajukan pengunduran diri karena akan berpartisipasi sebagai calon anggota DPR RI pada Pemilu 2024. Guna membuat manis pengunduran dirinya tentu Syamsuar harus meninggalkan jejak baik bagi Nelayan Rupat dan keberlanjutan ekosistem pesisir, laut, dan pulau kecil.

Pencabutan izin di ujung masa jabatan Syamsuar selaku Gubernur, sebelum terbit Keputusan Menteri Dalam Negeri akan menjadi preseden baik dalam karirnya sebagai politisi. “Pencabutan izin ini menurut kami bisa menjadi kado manis bagi nelayan Rupat. Syamsuar masih punya waktu untuk menyenangkan hati rakyatnya sekaligus memastikan komitmennya pada konservasi laut,” ujar Even.

Narahubung:082288245828 (WALHI Riau)

Artikel SebelumnyaWithout an AMDAL, Bahlil is Ambitious to Evict the Peoples of Rempang Island for the Sake of Chinese Investment
Artikel SelanjutnyaPeringatan 7 September, Warga 16 Kampung Tua Tetap Menyerukan Tolak Relokasi Tanpa Kerusuhan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini