• sekretariat@walhiriau.or.id
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah
  • id ID
    • en EN
    • id ID
No Result
View All Result
WALHI Riau
No Result
View All Result
Home News & Updates

Belum Tunaikan Janji Cabut IUP PT Logomas Utama, Syamsuar Ajukan Pengunduran Diri

WALHIRiau25 by WALHIRiau25
October 5, 2023
in News & Updates, Siaran Pers
0
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Siaran Pers
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau

Related Posts

Ajukan Amicus Curiae: Bebaskan Petani Bunga Raya dan Hentikan Perampasan Lahan oleh PT TKWL

Seruan Pembebasan Petani Bunga Raya: Petani Bukan Penjahat!

Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional, Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Zero Waste

Pemasangan Plang Pencabutan Izin PT SRL di Rangsang dan Rupat: WALHI Riau Pertanyakan Luasan yang Tak Sesuai

Pekanbaru, 05 Oktober 2023 – WALHI Riau menyatakan kekecewaan kepada Gubernur Syamsuar yang belum memenuhi janji pencabutan izin PT Logomas Utama. Ketika proses pencabutan IUP berlangsung, Syamsuar malah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan Gubernur pada 27 September 2023. DPRD Provinsi Riau dikabarkan akan mengumumkan pengunduran diri Syamsuar sebagai Gubernur Riau dalam rapat paripurna Kamis, 5 Oktober 2023. Meski demikian, Syamsuar masih tetap menjabat sebagai Gubernur hingga muncul penetapan melalui Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).

WALHI Riau menagih janji Gubernur Riau untuk mencabut IUP PT Logomas Utama di sisa masa jabatannya sebagai Gubernur Riau. Janji ini disampaikan Syamsuar melalui Helmi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau ketika Nelayan Rupat melakukan aksi damai di kantor Gubernur Riau pada 5 September 2023. Helmi menjanjikan IUP PT Logomas Utama akan dicabut sebelum masa jabatan Gubernur Syamsuar berakhir. Namun, hingga munculnya surat pengunduran diri Syamsuar, pencabutan izin tersebut belum juga dilakukan.

Even Sembiring, Direktur Eksekutif WALHI Riau, menyebut pencabutan izin ini seharusnya dapat berlangsung lebih cepat. Pasca terbitnya Perpres Nomor 55/2022, Syamsuar selaku Gubernur Riau kembali mempunyai wewenang pencabutan IUP. Bahkan, ia mempunyai modal dan dasar pencabutan izin yang sudah disampaikannya dengan tegas dalam suratnya yang meminta Menteri ESDM untuk mencabut IUP PT Logomas Utama pada Januari 2022.

“Izin tambang pasir laut di Rupat sudah sangat layak untuk dicabut. Beberapa jajaran Pemerintah Provinsi juga telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi pasca tuntutan masyarakat untuk mencabut izin. Gubernur juga punya informasi yang cukup untuk mencabut langsung atau meminta bawahannya untuk mencabut IUP tersebut. Kami di WALHI Riau merasa heran, mengapa ia sampai sekarang belum melakukan pencabutan tersebut?” tegas Even.

Sebagaimana diberitakan, Syamsuar mengajukan pengunduran diri karena akan berpartisipasi sebagai calon anggota DPR RI pada Pemilu 2024. Guna membuat manis pengunduran dirinya tentu Syamsuar harus meninggalkan jejak baik bagi Nelayan Rupat dan keberlanjutan ekosistem pesisir, laut, dan pulau kecil.

Pencabutan izin di ujung masa jabatan Syamsuar selaku Gubernur, sebelum terbit Keputusan Menteri Dalam Negeri akan menjadi preseden baik dalam karirnya sebagai politisi. “Pencabutan izin ini menurut kami bisa menjadi kado manis bagi nelayan Rupat. Syamsuar masih punya waktu untuk menyenangkan hati rakyatnya sekaligus memastikan komitmennya pada konservasi laut,” ujar Even.

Narahubung:082288245828 (WALHI Riau)

Next Post

Peringatan 7 September, Warga 16 Kampung Tua Tetap Menyerukan Tolak Relokasi Tanpa Kerusuhan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel lain

Siaran Pers

Ajukan Amicus Curiae: Bebaskan Petani Bunga Raya dan Hentikan Perampasan Lahan oleh PT TKWL

by WALHI Riau
March 3, 2026
0

Siaran PersWahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau Pekanbaru, 3 Maret 2026 – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau ajukan amicus...

Read more

Ajukan Amicus Curiae: Bebaskan Petani Bunga Raya dan Hentikan Perampasan Lahan oleh PT TKWL

Seruan Pembebasan Petani Bunga Raya: Petani Bukan Penjahat!

Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional, Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Zero Waste

Catatan Diskusi: Menyoal Tindak Lanjut Pasca Pencabutan Izin Korporasi HTI Di Riau

Pemasangan Plang Pencabutan Izin PT SRL di Rangsang dan Rupat: WALHI Riau Pertanyakan Luasan yang Tak Sesuai

Peluncuran Tinjauan Lingkungan Hidup WALHI Riau 2026:Konsisten Menggesa Keadilan Ekologis di Rezim Kemunduran

Load More

[]


Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) RIau “Mewujudkan Riau Adil dan Lestari Berlandaskan Nilai Keadilan Ekologis”

© WALHI Riau 2025

  • Home
  • Isu Kita
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah

© 2025 WALHI Riau