Siaran Pers
Pekanbaru, 8 September 2022— Sehat Sopiana Damanik , Seorang pekerja HTI di Desa Serapung, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan tewas diterkam harimau sumatera dalam areal konsesi HTI PT Peranap Timber pada Jumat 19 Agustus 2022. Sopiana ditemukan esok harinya dalam kondisi yang sangat mengenaskan tidak jauh dari tempat ia diterkam. Sebelumnya, 29 Agustus 2021, Malta Akfarel seorang remaja pekerja PT Uniseraya juga menjadi korban konflik dengan harimau sumatera. Dia ditemukan tewas dengan kondisi kepala putus di dalam areal HGU perkebunan sawit itu. Di Riau, kejadian konflik manusia dengan harimau sumatera adalah kejadian yang terus berulang paling tidak lima tahun terakhir.
Menanggapi hal ini Perkumpulan Elang menaja diskusi publik pada 6 September 2022 lalu bersama para pihak guna memotret bagaimana konflik dengan satwa buas yang dilindungi ini dapat diminimalisir di kemudian hari. Diskusi ini menghadirkan Kepala Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Genman Suhefty Hasibuan; Wakil Koordinator Jikalahari, OKto Yugo Setyo; Boy Jery Even Sembiring, Direktur Eksekutif WALHI Riau serta Deputy Perkumpulan Elang, Jay Jasmi. Diskusi yang ditaja di sekretariat Perkumpulan Elang ini mencoba mencari tahu apa akar persoalan serta bagaimana solusi yang dapat didorong bersama untuk mencegah konflik ini berulang. Selain itu Perkumpulan Elang juga coba melihat kemungkinan pendekatan FoLU Net Sink sebagai salah satu strategi yang dapat digunakan mengingat Provinsi Riau tengah menyusun rencana kerjanya di daerah.
Okto Yugo, Wakil Koordinator Jikalahari
Okto Yugo dalam paparannya menyampaikan bahwa keberadaan perusahaan HTI maupun HGU sawit di bentang alam Semenanjung Kampar dan Kerumutan menjadi pemicu terjadinya konflik ini. Keberadaan perusahaan yang cenderung membabat hutan habitat satwa liar tersebut membuat potensi munculnya konflik terutama di lokasi perusahaan semakin besar. Catatan Jikalahari sejak 2018, dari sebelas kasus konflik manusia dengan harimau sembilan diantaranya berada di kawasan konsesi, sawit dan HTI.
“Yang pasti, itukan wilayah jelajahnya, ditambah lagi ada intervensi hutan alamnya semakin tergerus, ruangnya semakin sempit dan habitatnya berubah menjadi wilayah yang diekstraktif atau dirusak oleh perusahaan HGU maupun HTI,” ujar Okto.
Menurut Okto, kasus-kasus perusakan hutan yang menyebabkan terjadinya berbagai konflik seperti konflik manusia dengan harimau selama ini dianggap sebagai kasus biasa sehingga tidak ada pihak yang dihukum karenanya. Ini menjadi salah satu penyebab kenapa kejadian ini terus berulang menurutnya. Padahal, menurut Okto, kejahatan merusak lingkungan melalui aktivitas ekstraktif, menebang hutan dan merusak ekosistem sesungguhnya memenuhi kriteria sebagai kejahatan luar biasa, bahkan hingga tingkat internasional.
“Kenapa masuk dalam kejahatan luar biasa, karena salah satunya dampak dari perusakan lingkungan karena banyaknya izin di landscape Kerumutan dan Semenanjung Kampar ini menyebabkan terenggutnya kenyamanan atau perasaan damai di wilayah itu”, tambah Okto.
Okto juga menyampaikan ada beberapa langkah yang dapat didorong bersama agar kejadian manusia diterkam harimau tidak lagi terjadi terutama di kawasan konsesi perusahaan.
“Yang pertama adalah, kementerian terkait perlu mengevaluasi izin lingkungan dan izin usaha perusahaan. Bahkan jika memang ditemukan wilayah operasional perusahaan merupakan wilayah jelajah harimau harus dilakukan pengurangan luasan izin perusahaan. Yang kedua, kita perlu mendorong pemerintah agar menjadikan kasus-kasus lingkungan hidup sebagai kejahatan luar biasa”, tutup Okto.
Genman Suhefty Hasibuan, Kepala Balai Besar KSDA Riau
Sementara itu, Kepala Balai Besar KSDA Riau mengatakan bahwa menghentikan konflik manusia dengan harimau ini butuh kolaborasi bersama dengan para pihak. BBKSDA menurutnya hanya punya kewenangan melakukan intervensi di dalam kawasan konservasi, sementara semua kejadian itu berada di luar kawasan konservasi dan bahkan di dalam kawasan perusahaan.
“Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam selama ini merasa bekerja sendirian. Bahkan mungkin ada pihak-pihak lain yang menganggap kami ini penghambat pembangunan. Kewenangan kami hanya cagar alam, suaka marga satwa, taman wisata alam, taman buru. Bahkan tahura sendiri bukan kewenangan kami”,ujar Genman.
Disamping itu, Genman juga menyebutkan bahwa personil dan kelembagan BBKSDA tidak mencukupi untuk menangani wilayah kerja mereka yang mencakup dua provinsi, Riau dan Kepulauan Riau.
“Ada sebelas resort yang ada di lapangan, tapi tentunya sebelas itu tidak cukup kalau kita mau jujur. Kabupatennya saja di Riau ini sebelas kabupaten kota, belum lagi yang di Kepulauan Riau, sehingga ada satu resort menaungi lebih dari satu kabupaten. Personil yang ada di resort hanya lima sampai enam orang, inilah yang melakukan koordinasi dan komunikasi dengan semua pihak untuk kerjasama menutupi bolong-bolong itu ”, urai Genman.
Genman juga menyampaikan perlu pendekatan skala landscape atau bentang alam untuk mengurai persoalan terjadinya konflik manusia dengan harimau ini. Hal ini mengingat wilayah jelajah harimau yang sangat luas tersebar pada berbagai fungsi kawasan.
“Dalam satu landscape itu ada kewenangannya KSDA kawasan konservasinya, ada kewenangannya HTI, hutan produksi hutan lindung, ada kewenanganya provinsi, kemudian ada HGU yang kewenangannya di Kementerian dan ada juga lahan masyarakat. Artinya penyelesaian skala landscape itu harus”, pungkas Genman.
Jay Jasmi, Deputy Perkumpulan Elang
Jay Jasmi dalam uraiannya menyampaikan beberapa kegiatan yang dilakukan oleh Perkumpulan Elang dalam mendukung pelestarian dan pemulihan ekosistem terutama di dua bentang alam, Semenanjung Kampar dan Kerumutan. Pendekatan landscape sudah diinisiasi oleh Elang dalam beberapa waktu belakangan, terutama dengan tujuan pengurangan emisi gas rumah kaca melalui strategi FoLU Net Sink 2030.
“Kita melihat bahwa landscape Semenanjung Kampar dan Kerumutan menjadi bagian penting dari Provinsi Riau yang harus diintervensi agar tetap terjaga kelestariannya. Terdapat tutupan hutan yang masih sangat baik di dua landscape ini yang merupakan habitat satwa termasuk harimau sumatera”, ujar Jay Jasmi.
Jay juga mengatakan bahwa kejadian manusia diterkam harimau sebagian besar terjadi di dua bentang alam ini. Seperti halnya dua kejadian terakir di bulan Agustus dan September pada kawasan HTI PT Peranap Timber berada di Landscape Semenanjung Kampar.
Disamping itu, Pemerintah Provinsi Riau juga tengah menyusun dokumen rencana kerja FoLU Net Sink 2030 sebagai salah satu strategi pengurangan emisi dari sektor hutan dan penggunaan lahan. Rencana kerja Folu Net Sink ini juga menyentuh ranah konservasi menurut Jay. Sehingga penting untuk diintervensi agar memasukkan upaya konkrit dalam penyelesaian konflik satwa di Riau.
“Dalam ruang lingkup FoLU Net Sink terdapat konservasi keanekaragaman hayati yang menjadi fokus rencana operasional. Upaya pelestarian kawasan konservasi melalui pelestarian, perlindungan dan pemanfaatan kawasan konservasi sangat ditekankan di sini”, sambung Jay dalam paparannya.
Jay juga menegaskan bahwa strategi perluasan habitat satwa pada rencana operasional FoLU Net Sink 2030 harus menyasar konsesi perusahaan, mengingat konflik yang terjadi sebagaian besar berada di wilayah operasional perusahaan.
Boy Jery Even Sembiring, Direktur Eksekutif WALHI Riau
Boy Even Sembiring dalam paparannya menyoroti terkait peran anak muda dalam mendorong dan mengawal perlindungan satwa liar. Anak muda sangat penting untuk dilibatkan mengingat mereka adalah pihak yang paling merasakan dampak dari buruknya tata kelola sumber daya alam. Apabila harimau sumatera tidak dilindungi maka bukan tidak mungkin generasi muda yang akan datang tidak dapat melihat lagi spesies kucing besar endemic Pulau Sumatera ini.
“Dalam konteks keadilan antar generasi, kelompok muda ini harus didorong secara penuh bahwa mereka sebagai walinya alam dan sebagai ahli waris yang harus bersuara mengingatkan siapapun para pihak yang terlibat dalam proses pembangunan yang mengakibatkan kehancuran lingkungan”, papar Boy.
Kelompok masyarakat sipil menurut Boy perlu melakukan strategi mainstreaming isu lingkungan termasuk perlindungan satwa liar. Hal ini bertujuan agar kelompok muda mendapatkan wawasan sehingga memicu mereka melakukan pergerakan.
“Tugas kita, kita harus membuat banyak kelompok muda tau, sadar dan membangun konsensus bagaimana mereka bergerak. Mereka harus berjuang sebagai ahli waris dan wali lingkungan, karna kelompok muda inilah nantinya yang paling merasakan dampak perubahan lingkungan”, tutup Boy.
Menanggapi paparan Balai Besar KSDA terkait upaya perbaikan pengelolaan landscape, Boy menegaskan bahwa upaya tersebut harus dimulai dari revisi perizinan. Hal ini mengingat izin perkebunan dan kehutanan adalah pemegang hak kelola paling luas pada satu bentang alam.
Narahubung:
Besta Junandi 081276961806