Kolaborasi Pemerintah Kabupaten Siak dengan WALHI Riau & ICEL
Pekanbaru, 04 April 2022— Statistik KLHK (2021) menyebut terdapat tujuh puluh enam produk kebijakan tingkat Provinsi, Kota dan Kabupaten yang mengatur pengurangan penggunaan plastik sekali pakai. Di Riau, Kabupaten Siak merupakan salah satu Kabupaten yang menerapkan kebijakan tersebut. Pengaturan ini dilakukan melalui Peraturan Bupati Siak Nomor 103 Tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Kebijakan yang layak diapresiasi. Alasannya sederhana, karena Pemerintah Kabupaten Siak memperlihatkan keseriusannya mengimplementasikan Siak Kabupaten Hijau. Implementasi komintmen yang awalnya sekedar digerakkan di ruang tata kelola hutan dan lahan, namun masuk ke ruang lebih luas di isu pengelolaan sampah.
Guna memperkuat kebijakan tersebut, WALHI Riau dan ICEL bersama Pemerintah Kabupaten Siak menaja sebuah Diskusi Terfokus. Kegiatan ini dilangsungkan pada 24 Maret 2022 di Ruang Pucuk Rebung, Kantor Bupati Siak dan dibuka oleh Fauzi Asni Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Siak. Kegiatan ini menghasilkan berbagai masukan untuk memperkuat kebijakan pembatasan plastik sekali pakai di Siak lebih implementatif.
Masukan dalam diskusi terfokus ini berasal dari (1) praktik perumusan dan implementasi kebijakan pembatasan plastik sekali pakai di DKI Jakarta dan Bali; (2) masukan dari WALHI Riau dan ICEL dalam paparan dan kertas kebijakan; dan (3) masukan dari kelompok masyarakat sipil dan perangkat daerah di Kabupaten Siak.
Beberapa masukan dalam diskusi tersebut diantaranya, yaitu (1) penguatan kebijakan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai di Siak sebaiknya dirumuskan dalam penerbitan Perbup baru sesuai dengan masukan dalam kertas kebijakan; (2) alternatif lainnya dapat dilakukan dengan revisi beberapa norma yang tidak dirumuskan secara imperatif dan penambahan sanksi administratif; (3) upaya penguatan partisipasi masyarakat dengan pemberian insentif; dan (4) penguatan harus dilakukan dengan memberikan waktu penyesuaian melalui ketentuan peralihan. Berbagai masukan ini akan membantu WALHI Riau dan ICEL memfasilitasi Pemerintah Kabupaten Siak merumuskan penguatan kebijakan pembatasaan penggunaan plastik sekali pakai.
Detail diskusi, hasil paparan dan masukan dari berbagai pihak dapat dilihat dari tautan di bawah ini.
Link youtube
Materi DKI Jakarta