• sekretariat@walhiriau.or.id
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah
  • id ID
    • en EN
    • id ID
No Result
View All Result
WALHI Riau
No Result
View All Result
Home News & Updates

Laut Untuk Nelayan, Bukan Perusahaan Perusak Lingkungan!

WALHIRiau25 by WALHIRiau25
April 7, 2022
in News & Updates, Pesisir Laut, Siaran Pers, Uncategorized
0
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau

Related Posts

Ajukan Amicus Curiae: Bebaskan Petani Bunga Raya dan Hentikan Perampasan Lahan oleh PT TKWL

Seruan Pembebasan Petani Bunga Raya: Petani Bukan Penjahat!

Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional, Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Zero Waste

Pemasangan Plang Pencabutan Izin PT SRL di Rangsang dan Rupat: WALHI Riau Pertanyakan Luasan yang Tak Sesuai

Pekanbaru, 07 April 2022— Hari Nelayan Nasional diperingati setiap tahunnya pada tangga 6 April. Hari Nelayan ditetapkan pada 1960 sebagai bentuk dukungan dan rasa syukur atas jasa para nelayan. Pada peringatan Hari Nelayan 2022, WALHI Riau mendorong agar dalam setiap kebijakan yang menyangkut pengelolaan wilayah laut dan pesisir, hak nelayan atas laut dan pesisir diutamakan.

Jasmi, Ketua Dewan Daerah WALHI Riau, mengungkapkan bahwa saat ini wilayah tangkap nelayan mengalami banyak gangguan. Salah satunya tambang pasir laut.

“Negara harus melindungi wilayah tangkap nelayan dari berbagai ancaman kerusakan. Di Riau, ancaman tersebut dihadapi oleh masyarakat nelayan di pesisir dan pulau-pulau kecil. Contohnya, seperti yang terjadi di Pulau Rupat. Keberadaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pasir laut mengancam ekosistem laut dan penghidupan para nelayan,” ucap Jasmi.

Nelayan Pulau Rupat berada di bawah bayang ancaman perizinan tambang pasir laut PT Logomas Utama. Perusahaan tersebut melakukan aktivitas tambang di sekitar Pulau Babi dan Beting Aceh pada akhir tahun 2021. Lokasinya tepat berada di tempat para nelayan menebar jaring. Imbasnya, para nelayan mengalami kerugian, hasil tangkapan ikan dan udang menurun drastis.

Eko Yunanda, Manajer Pengorganisasian dan Keadilan Iklim WALHI Riau, memaparkan kondisi terkini pasca penghentian aktivitas tambang PT Logomas Utama.

“Saat ini PT Logomas Utama tidak beroperasi. Aktivitas tambang korporasi tersebut dihentikan sementara oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kondisi ini memulihkan hasil tangkap dan perekonomian masyarakat. Tapi, perlu dicatat, nelayan masih khawatir karena penghentian tersebut hanya sementara. Masih ada potensi PT Logomas Utama kembali beraktivitas karena Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum mencabut IUP korporasi tersebut,” kata Eko.

“Kementerian ESDM harusnya meniru langkah tegas KKP dengan mencabut IUP PT Logomas Utama di laut Rupat. Tersedia alasan yang cukup untuk mencabut perizinan tersebut, dari kerugian nelayan, kerusakan ekosistem laut hingga proses maladministrasi dalam penerbitan izin. Amdal yang dijadikan dasar penerbitan IUP daluarsa,” tambah Eko.

Belajar dari pengalaman di Rupat dan daerah lainnya di Indonesia, WALHI Riau meminta negara memastikan perlindungan ekosistem laut dan wilayah tangkap nelayan. Momentum peringatan Hari Nelayan merupakan momentum tepat untuk mengevaluasi dan mencabut seluruh kebijakan yang merugikan nelayan dan lingkungan hidup, termasuk di Pulau Rupat.

Narahubung:
– Eko Yunanda (081276552376)
– Umi Ma’rufah (085225977379)

Next Post

WALHI Riau Fasilitasi 1.465 Orang Mendapat Akses Vaksin

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel lain

Siaran Pers

Ajukan Amicus Curiae: Bebaskan Petani Bunga Raya dan Hentikan Perampasan Lahan oleh PT TKWL

by WALHI Riau
March 3, 2026
0

Siaran PersWahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau Pekanbaru, 3 Maret 2026 – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau ajukan amicus...

Read more

Ajukan Amicus Curiae: Bebaskan Petani Bunga Raya dan Hentikan Perampasan Lahan oleh PT TKWL

Seruan Pembebasan Petani Bunga Raya: Petani Bukan Penjahat!

Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional, Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Zero Waste

Catatan Diskusi: Menyoal Tindak Lanjut Pasca Pencabutan Izin Korporasi HTI Di Riau

Pemasangan Plang Pencabutan Izin PT SRL di Rangsang dan Rupat: WALHI Riau Pertanyakan Luasan yang Tak Sesuai

Peluncuran Tinjauan Lingkungan Hidup WALHI Riau 2026:Konsisten Menggesa Keadilan Ekologis di Rezim Kemunduran

Load More

[]


Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) RIau “Mewujudkan Riau Adil dan Lestari Berlandaskan Nilai Keadilan Ekologis”

© WALHI Riau 2025

  • Home
  • Isu Kita
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah

© 2025 WALHI Riau