Beranda Pesisir Laut WALHI Riau Desak Kementerian ESDM Mencabut IUP PT Logomas Utama di Rupat

WALHI Riau Desak Kementerian ESDM Mencabut IUP PT Logomas Utama di Rupat

315
0

Pekanbaru, 15 Februari 2022—WALHI Riau turut serta dalam konferensi pers pasca penangkapan kapal penambang pasir yang disewa oleh PT Logomas Utama di perairan Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis pada 14 Februari 2022. Bersama Aliansi Tokoh Masyarakat Riau Peduli Pulau Rupat (ATMRPPR), Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau, Komandan Pangkalan TNI AL Dumai, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP), dan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL), WALHI Riau hadir dengan diwakili oleh Darwis Joon Viker selaku Dewan Daerah WALHI Riau.  Konferensi Pers tersebut dilakukan di atas Kapal Pengawas Perikanan Republik Indonesia dalam perjalanan menuju perairan Pulau Rupat guna peninjauan kembali. Berbagai media baik nasional dan daerah pun turut meliput agenda tersebut.

Langkah cepat yang dilakukan pemerintah, khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menghentikan upaya penambangan oleh PT Logomas Utama ini patut diapresiasi. “Penghentian operasi pertambangan inilah yang ditunggu-tunggu oleh warga Rupat khususnya di Desa Suka Damai dan Desa Titi Akar, karena selama ini tambang pasir PT Logomas Utama menjadi penyebab turunnya hasil tangkap nelayan dan rusaknya pesisir Pulau Rupat karena abrasi akibat tambang,” kata Darwis.

Pasca dilaporkan oleh masyarakat termasuk WALHI Riau, Pemerintah Daerah Provinsi Riau mulai memberikan perhatian pada masalah penambangan pasir laut di Pulau Rupat. Dalam konferensi pers tersebut, Dirjen PSDKP, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, mengakui bahwa kegiatan penambangan tersebut tidak dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), dan diduga menimbulkan abrasi yang mengakibatkan kerusakan terumbu karang dan juga kerusakan padang lamun.

Timbulnya kerugian bagi masyarakat khususnya nelayan juga menjadi dasar bagi penilaian adanya tindakan ilegal dalam tambang pasir oleh PT Logomas Utama.  Kata Adin, “Terhadap temuan pelanggaran ini, kami akan proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Bagi WALHI Riau, penangkapan dan penghentian atas pertambangan pasir laut ini merupakan satu langkah cepat yang dilakukan oleh KKP. Kendati demikian, WALHI Riau masih menunggu Kementerian ESDM untuk segera merespon surat Gubernur Riau terkait permohonan pencabutan atau pemindahan perizinan tambang pasir PT Logomas Utama.

Harapan WALHI Riau, agenda ini tidak hanya akan berhenti sampai di penangkapan para penambang yang disewa oleh PT Logomas Utama, namun merupakan awal bagi perjuangan panjang dalam menyelamatkan Pulau Rupat secara keseluruhan dari berbagai kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh korporasi industri ekstraktif.

Perlu diketahui, selain adanya tambang pasir di perairannya, di daratan Pulau Rupat yang hanya 1500-an km2 itu juga telah dibebani oleh perizinan kebun kayu akasia dan sawit sebanyak 61,7%. “Karena berdampak buruk dan akan juga memperbesar ruang abrasi di pinggir-pinggir pantai. Dalam hal ini juga kita lihat bukan hanya di pesisir lautnya saja yang rusak. Sekarang ini yang kita lihat ekosistem daratnya sudah mulai rusak juga. Harapan kita daerah konservasi ini bersama-sama kita jaga dan tidak ada lagi penambangan lainnya.” pungkas Darwis dalam konferensi pers tersebut.

Narahubung:

  • Eko Yunanda (081276552376)
  • Umi Ma’rufah (085225977379)
Artikel SebelumnyaPulau Kecil Rupat: Dihancurkan di Darat, Dirusak di Laut
Artikel Selanjutnya19 Tahun Berjuang Mewujudkan Keadilan Ekologis

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini