Beranda Uncategorized Pemilu Datang, Kabut Asap Mengancam

Pemilu Datang, Kabut Asap Mengancam

223
0

Riau Menuju Status Siaga Darurat Kabut Asap, Potret Lemahnya Pemerintah Dalam Merehabilitasi Lahan Gambut dan Lemahnya Penegakan Hukum

Awal Tahun 2019 BMKG mengeluarkan Informasi terkait El Nino Panjang sepanjang tahun 2019, alarm dari BMKG ini patut menjadi rujukan bagi Pemerintah untuk berjaga-jaga berulangnya bencana ekologis, kabut asap. Berdasarkan hasil penelitian CIFOR, menunjukkan adanya kerentanan terjadinya kebakaran hutan dan lahan pada tahun-tahun pemilu seperti tahun 2009 dan 2014 kejadian asap luar biasa terjadi, siklus pemilu 2019 patut diwaspadai dimana di Februari tahun 2019 terjadi kebakaran hebat di Kabupaten Bengkalis, Kota Dumai, Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Meranti. Khusus Kota Dumai, kualitas udara pada papan Indeks Standar Pencemeran Udara (ISPU) berada pada indikator berbahaya dengan angka 315 Polutan Standart Indeks (PSI) akibat kebakaran hutan dan lahan.

Tercatat hingga Februari 2019, salah satu kota di Provinsi Riau telah menetapkan status siaga darurat bencana kabut asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), yakni Kota Dumai. Selain itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Riau, Edwar Sanger mengungkapkan bahwa ada tiga kabupaten kota lainnya yang berpotensi untuk penetapan status siaga darurat bencana asap, yakni Bengkalis, Rokan Hilir dan Meranti. Menyusul Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis pada 15 Januari 2019 menetapkan siaga darurat.

Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Provinsi Riau adalah sebuah sejarah panjang. Sebuah bencana yang dilahirkan dari kegiatan eksploitasi yang bersifat destruktif secara sistematis, terstruktur dan masif. Sayangnya negara yang dalam ini Pemerintah Daerah Provinsi Riau tidak berhasil memberikan hak atas lingkungan hidup yang baik bagi warga negaranya sesuai amanat konstitusi. Selanjutnya penegakan hukum tidak menyasar pada korporasi skala besar yang secara nyata kegiatannya menghilangkan hak hidup sehat dari jutaan jiwa masyarakat Riau.

Gambar I. Bekas kebakaran serta kabut asap diareal konsesi PT SRL, Bengkalis. Gambar diambil pada 16 Februari 2019

Kebakaran yang terjadi di Kabupaten Bengkalis salah satu dari banyak dampak abainya Pemerintah Provinsi Riau dan lemahnya Polda Riau dalam melakukan penegakan hukum. Di ketahui bahwa kebakaran yang terjadi sumber apinya berasal dari PT Sumatera Riang Lestari, salah satu perusahaan dengan catatan panjang dugaan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan. Berdasarkan surat keputusan Menteri Kehutanan Nomor 208/Menhut-II/2007 Tanggal 25 Mei 2007 tentang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) merupakan legalitas pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang dimiliki PT. Sumatera Riang Lestari (SRL). Untuk Provinsi Riau wilayah konsesi tersebar di 4 kabupaten yaitu Rokan Hilir (Blok III, Estate Kubu) dengan luas 42.340 ha, Bengkalis (Blok IV, Estate Rupat) luas 38.210 ha, Kepulauan Meranti (Blok V, Estate Rangsang) luas 18.890 ha dan Kabupaten Indragiri Hilir (Blok VI, Estate Bayas) dengan luas 48.635 ha. Perusahaan industri kehutanan ini masuk kedalam daftar korporasi gagal audit pencegahan karhutla yang dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tahun 2014 dan beberapa instansi terkait lainnya, berikut blok PT SRL yang tercatat gagal audit:

 

No Nama Perusahaan Lokasi
1 PT.  Sumatra Riang Lestari (SRL) Blok V – IUPHHK-HT Pulau Rangsang Kep. Meranti
2 PT. Sumatra Riang Lestari (SRL) Blok IV – IUPHHK-HT P. Rupat – Bengkalis
3 PT. Sumatra Riang Lestari (SRL) Blok III – IUPHHK-HT Rokan Hilir

 

Tidak hanya masuk dalam daftar gagal audit, PT SRL juga salah satu korporasi tersangka Karhutla pada 2013-2014 di Kabupaten Bengkalis dengan luas kebakaran 1.000 ha. Pada tahun berikutnya Polda Riau menunjukkan lemahnya penegakan hukum dengan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) bagi 15 perusahaan, salah satunya adalah PT SRL.

Audit dan penetapan tersangka yang kemudian kesemuanya tidak berdampak apapun terhadap lingkungan hidup dilatarbelakangi kabut asap parah pada tahun 2015. Terlihat dari sanksi pasca dilakukannya audit, PT SRL yang berada di Kabupaten Bengkalis,termasuk katagori korporasi yang tidak patuh, begitupun penetapan tersangka pada tahun 2013-2014 yang kemudian dimandulkan dengan dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3), termasuk bagi PT SRL.

Tidak sampai disana, sepanjang tahun 2018 WALHI Riau melaporkan 7 perusahaan ke Polda Riau dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, salah satunya melaporkan kembali PT SRL. Pelaporan terhadap PT SRL didasarkan atas riwayat kebakaran yang tidak berkesudahan di areal konsesi yang menjadi tanggungjawabnya mutlak. Berikut peta sebaran hotspot PT SRL hingga 2018.

Sayang, laporan yang dilakukan tidak kunjung ditanggapi. Bahkan dalam catatan Walhi Riau, sepanjang 2018 Polda telah menetapkan lebih dari 30 tersangka karhutla yang keseluruhannya adalah perseorangan dan tidak satupun menyasar korporasi. Pada tahun 2019, kembali terjadi kebakaran didalam areal dan sekitar areal konsesi PT SRL. Kebakaran disekitar areal konsesinya, diduga karena adanya kerusakan ekosistem gambut yang dihasilkan dari aktivitas PT SRL. Pada tahun ini juga kabut asap parah terjadi di Kabupaten Bengkalis, namun sesuai dengan mandat putusan CLS pada 10 Maret 2016 terkait evakuasi, rumah-rumah evakuasi dan tindakan lain yang diperlukan tidak dipenuhi oleh negara, bahkan anak-anak masih beraktivitas seperti biasa.

Gambar II. Peta sebaran hotspot 2019 didalam dan sekitar areal konsesi PT SRL

Berangkat dari narasi yang disajikan diatas, Walhi Riau menagih janji dan mendorong:

  1. Meminta Presiden menindak tegas Kapolda Riau karena tidak mampu melakukan upaya penegakan hukum agar kebakaran hutan dan lahan tidak terulang;
  2. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencabut izin PT SRL karena kebakaran yang berulang dikonsesinya;
  3. Pemerintah Provinsi Riau, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan tergugat lainnya untuk mematuhi dan memenuhi putusan gugatan CLS Walhi Riau pada 10 Maret 2016 di Pengadilan Negeri Pekanbaru;
  4. Mendorong pemerintah Provinsi Riau, Pemerintah Kab/Kota untuk melakukan audit dan review seluruh lahan dan tata kelola agar penyegeraan pemulihan dan perlindungan gambut; dan
  5. Pengadilan Negeri Bengkalis, Siak, dan Rokan Hilir untuk melaksanakan eksekusi putusan yang sudah inkrah terkait pemulihan lingkungan hidup yang dibebankan kepada PT JJP, PT NSP, dan PT Triomas FDI dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengawal pemulihan lingkungan hidup tersebut diwilayah Riau untuk segera melakukan pemulihan lingkungan hidup yang dirusak masa lalu agar tidak lagi terjadi kebakaran hutan dan lahan dimasa depan.

 

xxxxxxx

Narahubung:

Fandi Rahman 085271603790

Devi Indriani 082285356253

 

INFOGRAFIS

Artikel SebelumnyaTahun Politik, Walhi Riau Angkat Isu Lingkungan Hidup dan Keadilan Ekologis
Artikel SelanjutnyaInsiden Serangan Harimau Sumatera dan Catatan Perjalanan Alih Fungsi Kawasan di Indragiri Hilir

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini