Korupsi menjadi salah satu persoalan yang sangat akut dan sulit diberantas hingga sekarang. Menurut laporan Global Corruption Barometer (Transparency International Indonesia, 2013) korupsi di Indonesia terjadi secara sistemik dan masif. Suap dan penyalahgunaan wewenang masih marak, sementara lembaga-lembaga yang mestinya memberikan pelayanan, pelindungan dan supervisi justru memiliki integritas yang buruk. Hal ini juga terjadi di sektor kehutanan dan perkebunan. Kerusakan Hutan Indonesia telah menjadi sorotan dunia dan berkali-kali disinggung di sejumlah forum internasional. Korupsi di sektor kehutanan sudah berlangsung sistemik mulai dari tingkat kementerian atau departemen, dinas kehutanan di kabupaten/daerah, pejabat pemerintahan daerah hingga petugas di lapangan. Praktik korupsi sektor kehutanan pun hadir dengan beragam modus seperti penerbitan izin yang tidak prosedural, pungutan liar hingga penyususnan peraturan yang tidak transparan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bidang pencegahan menyampaikan kerugian akibat korupsi di sektor sumber daya alam (SDA) seperti kehutanan dan pertambangan, jumlahnya bisa 500 kali lipat dari jumlah nilai yang dikorupsi itu sendiri. Riset Indonesia Corruption Watch (ICW) memperkirakan kerugian negara dari sektor non pajak kawasan hutan mencapai Rp. 169, 791 triliun selama 2004-2007. Sementara itu Human Rights Watch (HRW) dalam laporannya tahun 2013 menyebutkan korupsi dan kesalahan tata kelola kehutanan Indonesia diperkirakan merugikan negara sebesar Rp. 70 triliun sepanjang 2007-2011. Besarnya angka di atas tentu belum termasuk nilai kehilangan sumber daya hayati yang ikut musnah bersama rusaknya hutan.
Korupsi di sektor kehutanan dan perkebunan memiliki pola modus dengan menyuap pejabat untuk memudahkan pemberian izin usaha. Sedangkan bidang usaha yang paling marak melibatkan izin ini adalah pembukaan hutan untuk ditanami perkebunan sawit. Dalam poses pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit yang harus melalui tahapan panjang perizinan disinyalir kuat menjadi salah satu lahan korupsi di era otonomi daerah. Untuk membuka usaha perkebunan sawit harus memenuhi syarat antara lain Izin Arahan Lahan, Izin Lokasi, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), izin pelepasan kawasan hutan (IPKH), dan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) hingga Izin Usaha Perkebunan (IUP).
Sejumlah syarat dan izin tersebut wajib dipenuhi bagi perusahaan yang akan membuka lahan perkebunan sawit. Jika tidak terpenuhi maka dapat dianggap tidak sah (illegal). Dalam Peraturan Kepala BPN No 2/1999 tentang Izin Lokasi, misalnya, untuk mendapatkan izin lokasi harus memenuhi berbagai syarat. Di antaranya, lokasi harus sesuai rencana tata ruang wilayah, sudah punya izin prinsip penanaman modal, dilengkapi pertimbangan teknis aspek yuridis dan fisik tanah, serta harus ada forum konsultasi dengan masyarakat yang tanahnya masuk dalam areal izin lokasi.
Dalam forum konsultasi tersebut harus ada penyebarluasan informasi rencana penanaman modal, rencana perolehan tanah dan penyelesaian masalah perolehan tanah, pengumpulan informasi data sosial dan lingkungan, serta alternatif bentuk dan besarnya ganti rugi atas tanah. Contoh lain, untuk mendapatkan HGU dipersyaratkan antara lain adanya izin lokasi dan persetujuan amdal. Jadi, jika satu syarat tidak dipenuhi— sesuai aturan—izin berikutnya tidak dapat diterbitkan.
Namun faktanya banyak perusahaan yang tidak memenuhi syarat tetap dapat beroperasi. Praktek suap kepada sejumlah pejabat pemerintah daerah ditenggarai turut memperlancar proses lahirnya perizinan. Inisiatif suap bisa bermula dari pengusahanya, pejabat publiknya, atau kemufakatan jahat dari keduanya.
Melihat permasalahan ini, sejak 2010 Indoensia Anti Corruption Forum sebagai sebuah forum yang membahas pengentasan korupsi memandang perlu untuk membahas khusus mengenai isu-isu krusial korupsi yang terjadi dalam sektor kehutanan dan perkebunan dalam tataran regulasi hingga akar rumput. Rekomendasi dari rangkaian kegiatan ini akan dibawa dan diserahkan kepada Presiden RI di forum Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK 2016) pada 1 Desember mendatang di Jakarta.
Dipilihnya Kota Pekanbaru sebagai daerah pelaksanaan salah satu pre-event IACF ke-5 dikarenakan tingkat korupsi di sektor perkebunan dan kehutanan yang pernah menjadi sorotan dalam wilayah tersebut. Misalnya pada kasus, Rusli Zainal Gubernur Riau periode 2003-2013 dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi setelah menerbitkan surat izin tentang pengesahan bagan kerja usaha pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada 2004 silam, saat ia masih menjabat. Kemudian belum lama ini disusul dengan Annas Ma’mun Gubernur Riau Periode 2013-2018 ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK dalam kasus suap alih fungsi lahan. Belum lagi sejumlah bupati yang menjabat di Propinsi Riau juga terlibat kasus serupa.