Beranda Uncategorized POSITIONING NOTE: Kedaulatan Energi Untuk Rakyat Provinsi Riau

POSITIONING NOTE: Kedaulatan Energi Untuk Rakyat Provinsi Riau

193
0


Pengelolaan sumber daya alam semestinya bermanfaat bagi keselamatan warga dan lingkungan.  UUD 1945 pasal 33 ayat 3, menegaskan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar – besar kemakmuran rakyat. Hak-hak penguasaan Negara semestinya dipahami oleh pemangku negara untuk kepentingan rakyat.

Ketersediaan sumberdaya alam yang digunakan sebagai sumber energi di Negara ini memiliki keterbatasan, namun ekploitasinya dilakukan secara berlebihan. Diperparah lemahnya strategi pengelolaan dan pengawasan dalam pemanfatan energi yang diharapakan mengedepankan aspek keberlanjutan. Hal itu berakibat pada munculnya kompleksitas dalam pengelolaan energi nasional hingga saat ini termasuk terjadi di Provinsi Riau.

Kompleksitas pengelolaan energi di Riau, dapat dilihatb dari buruknya pengelolaan Migas dan energi kelistrikan. Padahal Riau berkontribusi 40% terhadap total produksi Migas nasional. Namun, belum memberikan kontribusi yang besar terhadap kemakmuran masyarakat provinsi Riau, khususnya masyarakat sekitar tambang.

Hingga saat ini belum semua masyarakat dapat mengakses energi listrik. Sementara energi listri berperan besar dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kondisi ini ditenggarai distribusi energi listirk lebih besar digunakan untuk kebutuhan industrii, terutama industrii skala besar. Berdasarkan data Kementrian ESDM, hampir 65% energi listrik didistribusikan untuk kebutuhan industrii, 35% untuk rumah tangga dan industri kecil menengah. 

IMG_20160206_120955
Lokasi Tambang PT. RBH

Temuan Masyarakat Sipil Riau

  • Minim Keterbukaan Informasi
  • Tidak dibukanya akses informasi
  • Akses informasi yang ditutup-tutupi
  • Dibatasinya akses informasi
  • Hak public atas informasi sektor energi
  • Data & Informasi Sektor Energi Belum Transparan

 Ketersediaan informasi sektor energi di badan publik  masih minim. Hal ini dibuktikan dengan dari 12 kabupaten Kota di Provinsi Riau belum proaktif melakukan publikasi informasi ini melalui media layanan informasi yang dimiliki pemerintah. Seperti Informasi publik terkait kontrak, produksi/lifting dan cost recovery Migas dan informasi lainnya yang berkaitan, seperti minimnya validitas lifting yang dilaporkan perusahaan kepada pemerintah dan pemerintah daerah, hal itu akan berakibat pada penerimaan DBH yang diterima daerah penghasil.

  • Peluang Pengelolaan Blok Migas Bagi Perusahaan Negara & Daerah

Terdapat empat blok Migas yang akan berakhir masa kontrak (PSC), yaitu (1) Costal Plan Pekanbaru (CPP), (2) Malacca Strait PSC, (3) Rokan PSC ,(4) Selat Panjang PSC. Hingga saat ini belum ada kejelasan pengelolaan selanjutnya. Sementara, pada tahun sebelumnya ditemukan kasus perpanjangan pengelolaan blok yang masih mengalami masalah, terkait pentapan pengelola blok (Blok Binio).

  • Pengabaian Aspek Keselamatan Masyarakat Sekitar Tambang

Salah satu lokasi tambang migas di Kabupaten Indragiri Hulu, wilayah kerja PT. Medco yang sangat dekat dengan pemukiman warga dan tanpa dilengkapi pagar pembatas. Selain itu, ditemukan juga perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban sosial kepada masyarakat sekitar tambang.

  • Terbengkalainya Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik

Beberapa proyek pembangunan listrik yang mandek hingga saat ini seperti, (1) PLTG di Sungai Rawa di kabupaten Siak sudah selesai pembangunanya sejak 2013, sampai sekarang belum beroperasi. (2)  Proyek pembangunan PLTU Koto Ringin di Siak yang dibangun sejak tahun 2007. Sudah 2 kali berganti kontraktor dan telah menghabiskan dana APBD  Siak Rp. 70 M (estimasi), akan tetapi mandek hingga saat ini. (3) Proyek pembangunan PLTU Tenayan Raya Kota Pekanbaru dengan kapasitas 2X100 MW dengan anggaran Rp. 1,3 T.

P1060487
Anak – anak bermain di galian tambang PT. RBH
  • Terdapat Pelanggaran Kewajiban perusahaan tambang batubara (PT. Riau Bara Harum)

Pelanggaran yang dilakukan antara lain (1) Tidak disetorkan Jaminan Reklamasi dan paska tambang, (2), aktivitas pertambangan batubara di kawasan hutan produksi tanpa izin pada tahun 2011, (3)  Tumpang tindih dengan wilayah kelola masyarakat, (4) melakukan perubahan aliran sungai tanpa izin, (5) Membiarkan lubang tambang digunakan oleh masyarakat sekitar, (6) Terdapat kurang bayar dana hasil penjualan batubara tahun 2013.

Rekomendasi

Inisiatif kordinasi dan supervisi sektor energi yang dilakukan oleh Komisi Pemberatansan Korupsi (KPK), menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola energi nasional. Oleh karena Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Kedaulatan Energi Provinsi Riau  merekomendasikan :

Sektor  Migas

  • Korsup Energi KPK harus mendorong :
  1. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mempublikasi informasi publik terkait pengelolaan migas.
  2. Membangun sistem informasi alur produksi dan distribusi hasil Migas dan bisa diakses oleh publik
  3. Meningkatkan pengawasan kinerja BUMN dan BUMD Pengelola Migas
  4. Memberikan prioritas BUMN dan BUMD untuk mengelola blok Migas yang akan berakhir kontrak.
  5. Mendorong kementerian ESDM dan SKK Migas untuk mengevaluasi dan menindak Perusahaan Migas yang tidak menjalankan kewajiban dalam pemenuhan hak-hak warga.
  6. KPK harus menindaklanjuti kasus – kasus korupsi sektor Migas
  7. Pemerintah segera merealisasikan Energi Baru Terbarukan dan Konversi Energi (EBTKE)

Bidang Listrik

  • Korsup KPK di sektor energi listrik harus :
  1. Investigasi terhadap pembangunan pembangkit tenaga listrik yang terbengkalai.
  2. KPK menginvestigasi distribusi energi listrik yang dikelola Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengingat hampir 65% energi listrik didistribusikan untuk kebutuhan industrii, 35% untuk rumah tangga dan industri kecil menengah.

Bidang Minerba

  • Korsup KPK di sektor Minerba harus:
  1. Menindaklanjuti semua rekomendasi korsup Minerba tahun 2015;
  2. Segera melakukan evaluasi perizinan pertambangan minerba yang tidak clean and clear, berada di kawasan hutan.
  3. KPK Segera menindaklanjuti kasus korupsi di sektor Minerba.

Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Kedaulatan Energi Provinsi Riau

  1. FITRA RIAU
  2. FKPMR
  3. WALHI Riau
  4. Eyes On the Forest
  5. Yayasan Mitra Insani
  6. JIKALAHARI
  7. LALH
  8. YLBHI LBH Pekanbaru
  9. LPAD
  10. LBH PERS Pekanbaru
  11. Riau Corruption Trial
  12. PWYP Indonesia

 

 

Artikel Sebelumnya“Negeriku, Negeri ASAP”, Cerita Mini Anak Negeri
Artikel SelanjutnyaPNLH XII “Indonesia Adil Lestari, Utamakan Keselamatan Rakyat”

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini