• sekretariat@walhiriau.or.id
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah
  • id ID
    • en EN
    • id ID
No Result
View All Result
WALHI Riau
No Result
View All Result
Home Siaran Pers

WALHI RIAU Mendukung Perjuangan 21 Pejuang Untuk Mendapatkan Keadilan #savepungkat

WALHIRiau25 by WALHIRiau25
December 5, 2014
in Siaran Pers
0
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Related Posts

“Karhutla Berulang di Konsesi Korporasi: 1.351 Titik Api Ungkap Kegagalan Penegakan Hukum”

2026 Darurat Karhutla: Riau Kembali Mendominasi Titik Panas di Sumatra

Awal 2026, Lebih dari 5.000 Titik Api Muncul di Gambut Meski Masih Musim Hujan

Kurma Sempena 23 Tahun WALHI Riau: Krisis Ekologis dan Ketidakadilan Ruang Hidup di Bumi Melayu

TEMBILAHAN, 5 DESEMBER 2014 — Satu hari pasca penundaan agenda sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada 21 orang terdakwa kasus pembakaran alat berat PT. SAL di Pengadilan Negeri Tembilahan, WALHI Riau secara tegas menyatakan komitmennya untuk memberikan dukungan kepada 21 orang tersebut untuk mendapatkan keadilan. Sebagaimana diketahui, pada sidang pertama dalam perkara ini, 21 orang tersebut telah didakwa Jaksa Penuntut Umum dengan Pasal 170 ayat (1) dan Pasal 406 ayat (1)  jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Dukungan WALHI Riau kepada para terdakwa yang perkaranya dipisahkan dalam dua berkas tersebut dilakukan dengan memperhatikan motif ke 21 orang tersebut untuk mempertahankan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Perbuatan pembakaran alat berat PT. SAL dilakukan guna melindungi hutan rawa gambut desa mereka yang dirusak oleh PT. SAL dengan melakukan aktivitas land clearing dan pembangunan kanal. Apabila aktivitas pembukaan lahan dan pembangunan kanal tersebut terus dibiarkan, masyarakat berkeyakinan akan berakibat kerusakan hutan rawa gambut tempat mereka menggantungkan hidup, membuat kapal tradisonal, mencari nafkah dari kekayaan alam hutan, mencari ikan dan hutan rawa gambut jadi sumber air bagi masyarakat pada musim kemarau tiba,” ujar Even Sembiring, Deputi Direktur WALHI Riau.

Berdasarkan motif tersebut, 21 orang ini dapat dikategorikan sebagai pejuang lingkungan hidup, yang mana dalam Pasal 66 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan bahwa pejuang lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata. Selain dapat dikategorikan sebagai pejuang lingkungan hidup, formulasi Pasal 49 KUHP juga dapat dioperasionalkan guna melindungi 21 pejuang lingkungan hidup tersebut, dimana perbuatan para terdakwa dapat dilihat sebagai suatu pembelaan terpaksa guna melindungi kehormatan dan harta benda mereka yang dirusak atau terancam hancur karena ulah pengrusakan hutan oleh PT. SAL. Kerusakan hutan rawa gambut akan mengakibatkan serangan binatang buas seperti harimau dan beruang yang kehilangan habitat aslinya. Selain ancaman binatang buas tersebut, kerusakan hutan rawa gambut berpotensi merusak perkebunan kelapa warga karena serangan hama serangga.

Riko Kurniawan, Direktur WALHI Riau yang dihubungi via telpon menyebutkan, “perbuatan warga yang membakar alat berat PT. SAL tidak boleh sekedar dilihat sebagai perbuatan pidana biasa, apabila diperhatikan dari kronologi awal kejadian, ada kecacatan dalam proses penerbitan izin perkebunan kelapa sawit kepada PT. SAL oleh Pemkab Indragiri Hilir ketika dipimpin Indra Mukhlis Adnan, seperti tumpang tindih areal dalam IUP dengan kawasan moratorium dan dua areal konsesi HTI dan sebagian besar areal IUP yang berada di areal gambut yang kedalamannya lebih dari 3 meter. Selain pelanggaran terhadap syarat administrasi tersebut, areal IUP yang berada dikawasan hutan sama sekali tidak boleh dilakukan aktivitas land clearing ataupun pembangunan kanal selama belum diterbitkan keputusan Menteri Kehutanan mengenai perubahan status kawasan.”

Carut marut penerbitan IUP kelapa sawit PT. SAL ini semakin diperparah dengan sikap angkuh korporasi perkebunan kelapa sawit ini yang terus melakukan aktivitas walaupun sudah mendapatkan rekomendasi berhenti beroprerasi di Desa Pungkat dari Pemerintah Kabupaten dan DPRD Indragiri Hilir. Sikap arogan yang tidak tunduk terhadap kebijakan pemerintah daerah inilah yang menyebabkan kemarahan warga dan berakibat pada kejadian pembakaran 9 alat berat miliknya.

Bahkan keserakahan PT. SAL juga tidak berakhir, pasca kedatangan Bupati Indragiri Hilir, Wardan pada beberapa waktu lalu setelah operasi penangkapan, penahanan dan penggeledahan yang tidak sesuai prosedur KUHAP dan Perkap oleh Polres Inhil terhadap warga Desa Pungkat, malah disikapi dengan tindakan perusahaan yang kembali beraktivitas di Desa Pungkat dan desa sekitarnya.

Sekitar minggu ketiga November lalu, Komnas HAM telah mengirimi surat permintaan penjelasaan kepada Polda Riau dan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir terkait pelanggaran penggunaan upaya paksa yang dilakukan Polres Indragiri Hilir dan  penerbitan IUP PT. SAL oleh Pemkab Inhil. Surat Komnas HAM tersebut juga diterima WALHI Riau selaku secretariat Gertak SAL (Aliansi OMS yang mendukung perjuangan masyarakat Desa Pungkat), yang mana kepada dua instansi tersebut untuk merespon surat dari Komnas HAM 30 hari kerja semenjak diterima. “Merujuk pada surat Komnas HAM, kami meminta kepada Polda Riau dan Pemkab Inhil untuk secara transparan merespon surat tersebut dan menembuskan kepada Gertak SAL selaku pihak yang melaporkan kepada Komnas HAM’, ujar Even Sembiring. “Pihak kepolisian provinsi dan kabupaten tidak merespon surat yang seharusnya menjadi pertimbangan untuk melakukan tindakan tegas terhadap aparat yang melakukan penangkapan tidak sesuai dengan prosedur.”

Dari pemantauan sementara sidang di Pengadilan Negeri Tembilahan, kejadian pembakaran alat berat adalah rangkaian kejadian yang di motori oleh tujuh orang, warga sering sebut mereka “tujuh jendral”. Mereka ini yang awalnya menolak kehadiran  PT SAL untuk melakukan pembukaan lahan di kawasan hutan rawa gambut. Namun gerakan penolakan terhadap PT SAL semakin besar, ketujuh orang ini menghilang dan tidak pernah lagi bergabung melakukan penolakan.

Sejauh ini, jalannya sidang baik Jaksa dan Hakim masih berfokus pada uraian dakwaan yang sama sekali tidak memuat kronologi kejadian pembakaran dari awal. Dukungan WALHI Riau terhadap 21 orang pejuang lingkungan hidup ini, sama sekali tidak membenarkan tindakan pembakaran yang terjadi, WALHI Riau berpandangan dukungan terhadap para terdakwa ditujukan agara Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim dalam perkara ini memperhatikan motif perjuangan masyarakat guna mempertahankan kelestarian hutan rawa gambut yang menjadi penopang hidup warga Desa. Hal ini senada seperti yang diungkapkan salah seorang terdakwa yang menyebutkan, bahwa “perjuangan mereka mempertahankan hutan bukan hanya untuk mereka sendiri, tapi untuk generasi seterusnya, untuk anak cucu, bahkan bagi mereka yang masih ada di dalam kandungan.

Berdasarkan kronologi dan fakta kejadian ini, WALHI Riau menuntut agar proses peradilan yang adil harus berlangsung, pembebasan 21 pejuang lingkungan hidup melalui katup pengaman dalam UU PPLH dapat dipergunakan untuk melindungi 21 orang terdakwa yang sebenarnya merupakan korban dari sistem perizinan yang buruk. WALHI juga berkeyakinan, sarana peradilan masih mampu memberikan perlindungan dan keadilan bagi rakyat kecil yang bergantung hidup dari kelestarian hutan rawa gambut Desa Pungkat.

Wawancara lebih lanjut sila hubungi:

-       Riko Kurniawan (081371302269)

-       Even Sembiring (085271897255)

Tags: gambut riauhutan riaukonflik agrariasengketa lahanWALHIwalhi riau
Next Post

Warga Pungkat Membela Kampung

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel lain

Siaran Pers

“Karhutla Berulang di Konsesi Korporasi: 1.351 Titik Api Ungkap Kegagalan Penegakan Hukum”

by WALHI Riau
April 2, 2026
0

Rilis MediaWahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Pekanbaru, 2 April 2026- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyoroti peningkatan signifikan kebakaran hutan...

Read more

“Karhutla Berulang di Konsesi Korporasi: 1.351 Titik Api Ungkap Kegagalan Penegakan Hukum”

2026 Darurat Karhutla: Riau Kembali Mendominasi Titik Panas di Sumatra

Awal 2026, Lebih dari 5.000 Titik Api Muncul di Gambut Meski Masih Musim Hujan

Kurma Sempena 23 Tahun WALHI Riau: Krisis Ekologis dan Ketidakadilan Ruang Hidup di Bumi Melayu

Ajukan Amicus Curiae: Bebaskan Petani Bunga Raya dan Hentikan Perampasan Lahan oleh PT TKWL

Seruan Pembebasan Petani Bunga Raya: Petani Bukan Penjahat!

Load More

[]


Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) RIau “Mewujudkan Riau Adil dan Lestari Berlandaskan Nilai Keadilan Ekologis”

© WALHI Riau 2025

  • Home
  • Isu Kita
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah

© 2025 WALHI Riau