Beranda Uncategorized Menhut Diberi Waktu Seminggu Cabut Izin RAPP di Pulau Padang

Menhut Diberi Waktu Seminggu Cabut Izin RAPP di Pulau Padang

200
0

Warga pemrotes dari Pulau Padang, Riau memberi waktu seminggu kepada Menteri Kehutanan untuk mencabut SK Menhut 327 tahun 2009 tentang Izin Tanaman Industri PT RAPP di Pulau Padang.

Salah seorang warga, Muhammad Ridwan mengatakan, jika tuntutan itu tidak dipenuhi, enam warga Pulau Padang bakal melakukan aksi bakar diri di depan Istana Negara. Warga sudah memprotes masalah ini sejak 2009 lalu, namun tak pernah mendapat tanggapan Pemerintah Pusat, dengan tetap mempertahankan keberadaan PT RAPP di sana.

“Kami berjuang bukan untuk mati. Kalau dalam waktu seminggu ke depan tidak ada perubahan sikap atas kasus kami, maka tidak ada pilihan lain. Kami tetap akan melakukan bakar diri untuk minta respon dari pemerintah. Suka tidak suka, sumpah yang telah kami ucapkan harus kami lakukan,” tegas Ridwan.

Sejumlah warga Pulau Padang, Riau datang ke Jakarta sejak kemarin malam. Mereka berniat mendatangi Menteri Kehutanan dan menuntut pencabutan SK Menhut 327 tahun 2009 tentang Izin Tanaman Industri PT RAPP.

PT RAPP mulai beroperasi di Pulau Padang pada tahun lalu. Padahal, operasi perusahaan tersebut mendapat penolakan dari warga. Pemerintah pusat juga dinilai berpihak ke perusahaan karena turut mendukung operasi PT RAPP.

 

Sumber: http://kbr68h.com/berita/nasional/29371-menhut-diberi-waktu-seminggu-cabut-izin-rapp-di-pulau-padang-

Artikel SebelumnyaKoalisi NGO: Presiden Harus Selesaikan Kasus Pulau Padang
Artikel SelanjutnyaWALHI RIAU minta Menteri Lingkungan Hidup Tegas Terhadap Perusahaan Perusak Lingkungan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini