• sekretariat@walhiriau.or.id
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah
  • id ID
    • en EN
    • id ID
No Result
View All Result
WALHI Riau
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Menhut Diberi Waktu Seminggu Cabut Izin RAPP di Pulau Padang

WALHIRiau25 by WALHIRiau25
July 5, 2012
in Uncategorized
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Warga pemrotes dari Pulau Padang, Riau memberi waktu seminggu kepada Menteri Kehutanan untuk mencabut SK Menhut 327 tahun 2009 tentang Izin Tanaman Industri PT RAPP di Pulau Padang.

Related Posts

Masyarakat Pulau Mendol Menang Telak! Mahkamah Agung Menolak Permohonan Kasasi PT TUM!

ORANG MUDA RIAU GELAR AKSI SOLIDARITAS UNTUK PALESTINA DI JEMBATAN SIAK III: “THERE IS NO CLIMATE JUSTICE WITHOUT PALESTINIAN LIBERATION”

KURMA (Diskusi Ramadhan) Bedah Buku Re dan PeREmpuan: Membaca Praktik Ketidakadilan dan Kekerasan Perempuan 

Diskusi Puncak Vorest Fest: Konflik Sumber Daya Alam Dan Kedaulatan Pangan Lokal

Salah seorang warga, Muhammad Ridwan mengatakan, jika tuntutan itu tidak dipenuhi, enam warga Pulau Padang bakal melakukan aksi bakar diri di depan Istana Negara. Warga sudah memprotes masalah ini sejak 2009 lalu, namun tak pernah mendapat tanggapan Pemerintah Pusat, dengan tetap mempertahankan keberadaan PT RAPP di sana.

“Kami berjuang bukan untuk mati. Kalau dalam waktu seminggu ke depan tidak ada perubahan sikap atas kasus kami, maka tidak ada pilihan lain. Kami tetap akan melakukan bakar diri untuk minta respon dari pemerintah. Suka tidak suka, sumpah yang telah kami ucapkan harus kami lakukan,” tegas Ridwan.

Sejumlah warga Pulau Padang, Riau datang ke Jakarta sejak kemarin malam. Mereka berniat mendatangi Menteri Kehutanan dan menuntut pencabutan SK Menhut 327 tahun 2009 tentang Izin Tanaman Industri PT RAPP.

PT RAPP mulai beroperasi di Pulau Padang pada tahun lalu. Padahal, operasi perusahaan tersebut mendapat penolakan dari warga. Pemerintah pusat juga dinilai berpihak ke perusahaan karena turut mendukung operasi PT RAPP.

 

Sumber: http://kbr68h.com/berita/nasional/29371-menhut-diberi-waktu-seminggu-cabut-izin-rapp-di-pulau-padang-

Tags: hutan riaukonflik agrariapulau padangsengketa lahanwalhi riau
Next Post

WALHI RIAU minta Menteri Lingkungan Hidup Tegas Terhadap Perusahaan Perusak Lingkungan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel lain

Utama

Penertiban TNTN: Harus Menyasar Pebisnis Besar Terlebih Dahulu dan Perhatikan Aspek Pemulihan!

by WALHIRiau25
July 9, 2025
0

Siaran Pers BersamaWALHI Riau dan YLBHI-LBH Pekanbaru Rabu, 25 Juni 2025—Upaya penertiban kawasan hutan oleh Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan...

Read more

Penertiban TNTN: Harus Menyasar Pebisnis Besar Terlebih Dahulu dan Perhatikan Aspek Pemulihan!

Tunjuk Ajar Lingkungan Hidup 2025 Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia: Menggaungkan Isu Krisis Ekologis Melalui Film dan Seminar Publik

Seruan Pulihkan Sungai Siak di Hari Lingkungan Hidup 2025

WALHI Riau Serukan Evaluasi Izin-Izin Tambang pada Momentum Hari Anti Tambang

WALHI Riau Mengajukan Amicus Curiae, Dorong Bank Bertanggung Jawab atas Kerusakan Lingkungan-HAM

Lindungi Pulau Rupat: Usulan Masyarakat Desa Suka Damai Memasuki Tahap Vertek Perhutanan Sosial

Load More

[]


Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) RIau “Mewujudkan Riau Adil dan Lestari Berlandaskan Nilai Keadilan Ekologis”

© WALHI Riau 2025

  • Home
  • Isu Kita
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah

© 2025 WALHI Riau