DPRD Riau mendukung tuntutan warga Pulau Padang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau untuk meninjau ulang dan mencabut izin Hutan Tanaman Industri (HTI) di pulau yang berhadapan langsung dengan Selat Malaka itu.
Aktivitas eksploitasi hutan alam di Pulau Padang dinilai sudah mengancam kedaulatan Indonesia karena abrasi dan tenggelamnya daratan di kawasan pesisir timur tersebut.
“Kami mendukung aspirasi dari masyarakat Pulau Padang untuk meninjau ulang izin HTI di daerah itu,” kata Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Riau Rita Zahara kepada Media Indonesia seusai menemui perwakilan warga Pulau Padang yang melakukan aksi jahit mulut di depan Kantor DPRD Riau, Rabu (2/11).
Perjuangan warga Pulau Padang sudah berlangsung sejak tiga tahun silam. Warga menuntut pencabutan izin HTI PT Sumatra Riang Lestari (SRL) yang mendapatkan hak konsesi seluas 41.205 hektar (ha) di daerah pesisir timur Sumatra itu.
Pasalnya, sejak perusahaan beroperasi menebang ratusan hektar hutan alam, daerah Pulau Padang mulai dilanda abrasi dan banjir.
Perwakilan warga Pulau Padang yang tergabung dalam Serikat Tani Riau (STR) Antony Fitra menegaskan posisi perusahaan HTI di Pulau Padang sudah mendapatkan peringatan keras dari Komisi Nasional (Komnas) Hak Azazi Manusia (HAM).
Izin HTI di Pulau Padang dikeluarkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan (Menhut) No.327 tahun 2009. Izin itu diduga bermasalah karena keluar pada saat jabatan Menhut MS Kaban akan segera habis yakni sekitar April 2009.