• sekretariat@walhiriau.or.id
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah
  • id ID
    • en EN
    • id ID
No Result
View All Result
WALHI Riau
No Result
View All Result
Home Perkotaan

Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional, Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Zero Waste

WALHI Riau by WALHI Riau
February 25, 2026
in Perkotaan, Siaran Pers, Utama
0
0
SHARES
59
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Siaran Pers
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau

Related Posts

Ajukan Amicus Curiae: Bebaskan Petani Bunga Raya dan Hentikan Perampasan Lahan oleh PT TKWL

Seruan Pembebasan Petani Bunga Raya: Petani Bukan Penjahat!

Catatan Diskusi: Menyoal Tindak Lanjut Pasca Pencabutan Izin Korporasi HTI Di Riau

Pemasangan Plang Pencabutan Izin PT SRL di Rangsang dan Rupat: WALHI Riau Pertanyakan Luasan yang Tak Sesuai

Pekanbaru, 23 Februari 2026– Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2026 yang mengusung tema “Kolaborasi untuk Indonesia ASRI” (Aman, Sehat, Resik, Indah), WALHI Riau bersama Mahasiswa Pecinta Alam (MAPALA) Humendala Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Riau (UNRI) dan Wahana Pecinta Alam dan Lingkungan Hidup (Wanapalhi) Universitas Sains dan Teknologi Indonesia (USTI) mengingatkan Pemerintah Provinsi Riau serta pemerintah daerah di Kota Pekanbaru, Kabupaten Siak, Pelalawan, dan Kampar untuk segera beralih paradigma pengelolaan sampah dari pendekatan Waste to Energy (WtE) menuju sistem berbasis Zero Waste.

Eko Yunanda, Direktur WALHI Riau, menyebutkan pengelolaan sampah di Provinsi Riau tengah menghadapi krisis serius akibat kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang sudah overload. Data menunjukkan timbulan sampah tahunan mencapai 520.771 ton pada 2025, dengan produksi harian di Kota Pekanbaru dan kabupaten sekitarnya melebihi 1.500 ton. “Kondisi ini tidak hanya memperburuk pencemaran lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat secara langsung. Peringatan HPSN ini seharusnya menjadi momentum kuat bagi reformasi kebijakan pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan berpihak pada lingkungan,” ucap Eko.

Ia menambahkan, pengelolaan sampah di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten harus segera diperkuat dengan kebijakan pemilahan sampah dari sumber. Overload TPA berisiko tinggi terhadap lingkungan, sehingga percepatan menuju Zero Waste menjadi keharusan melalui regulasi larangan pembuangan sampah organik ke TPA, sosialisasi intensif kepada masyarakat, serta alokasi anggaran yang memadai untuk fasilitas daur ulang dan pengomposan.

“Sayangnya, satu tahun pemerintahan saat ini masih menunjukkan kemajuan yang minim. Regulasi larangan plastik sekali pakai belum komprehensif, pengurangan sampah dari sumber serta pemilahan oleh masyarakat belum menjadi prioritas utama. Jika dibiarkan, hal ini berpotensi memperparah polusi lingkungan dan masalah kesehatan warga.”

Livia Septiani Rioza, anggota Mapala Humendala FEB UNRI menegaskan bahwa teknologi Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) atau Waste to Energy tidak tepat diterapkan di Kota Pekanbaru dan wilayah sekitarnya. Komposisi sampah di Riau didominasi bahan organik dengan kadar air tinggi dan nilai kalori rendah, sehingga proses pembakaran menjadi tidak efisien dan justru menghasilkan emisi beracun seperti dioksin serta furan yang bersifat karsinogenik dan sangat membahayakan kesehatan masyarakat.

“Teknologi PSEL justru mendorong ketergantungan pada produksi sampah yang berkelanjutan untuk menjaga pasokan sampah, padahal hal ini bertentangan dengan prinsip hirarki pengelolaan sampah sesuai Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yaitu pengutamaan pengurangan di sumber, pemilahan, daur ulang, pengolahan, baru pembuangan akhir,” kata Livia.

Rencana kerjasama Pemerintah Provinsi Riau dengan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara untuk membangun fasilitas PSEL di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, patut menjadi perhatian serius. Proyek ini membawa enam konsekuensi berat: (1) peningkatan signifikan porsi anggaran pengelolaan sampah; (2) rawan korupsi dan politisasi; (3) komitmen politik serta anggaran jangka panjang minimal 20 tahun; (4) kurangnya fleksibilitas terhadap pendekatan pengelolaan alternatif; (5) ketidaksesuaian dengan rencana pengelolaan sampah daerah; serta (6) ketidakcocokan dengan komposisi sampah yang didominasi organik.

Sakinah Elmasyah Dira, anggota Wanapalhi USTI, menilai sebagai anggota Forum Green Cities Mayor Council (GCMC) dalam kerangka Indonesia-Malaysia-Thailand Growth Triangle (IMT-GT), Kota Pekanbaru dipromosikan sebagai bagian dari kolaborasi kota hijau berkelanjutan melalui inisiatif seperti Green City Action Plan (GCAP) yang berfokus pada ESG (Environmental, Social, Governance). Namun, pendekatan Waste to Energy di negara tetangga seperti Thailand menunjukkan kegagalan serupa, sampah organik dominan (50-60%) dengan kadar air tinggi membuat insinerasi tidak efisien, menghasilkan emisi beracun serta gas rumah kaca, sekaligus menghambat ekonomi sirkular karena bahan yang seharusnya dikompos atau didaur ulang justru dibakar.

“Melalui forum GCMC tersebut, pemerintah kota harus mendorong pengelolaan sampah organik berbasis Zero Waste untuk menghindari solusi palsu yang justru memperburuk polusi udara dan ketergantungan pada produksi sampah,” tegas Sakinah.

Pemerintah daerah harus belajar dari kegagalan proyek PLTSa Bendowo Jawa Timur yang menimbulkan dampak ekologis berupa polusi udara, bau menyengat, serta limbah beracun seperti dioksin. Kebijakan daerah harus mengutamakan kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Kolaborasi lintas sektor dan masyarakat menjadi kunci untuk mewujudkan pemerintah Provinsi Riau serta pemerintah daerah di Kota Pekanbaru, Kabupaten Siak, Pelalawan, dan Kampar yang bebas sampah melalui pendekatan Zero Waste, bukan proyek berbiaya tinggi yang lebih menguntungkan segelintir pebisnis.

Narahubung, 082288245828 (WALHI Riau)

Tags: Bencana EkologisHari Peduli Sampah NasionalPLTSaZerowaste
Next Post

Seruan Pembebasan Petani Bunga Raya: Petani Bukan Penjahat!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel lain

Siaran Pers

Ajukan Amicus Curiae: Bebaskan Petani Bunga Raya dan Hentikan Perampasan Lahan oleh PT TKWL

by WALHI Riau
March 3, 2026
0

Siaran PersWahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau Pekanbaru, 3 Maret 2026 – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau ajukan amicus...

Read more

Ajukan Amicus Curiae: Bebaskan Petani Bunga Raya dan Hentikan Perampasan Lahan oleh PT TKWL

Seruan Pembebasan Petani Bunga Raya: Petani Bukan Penjahat!

Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional, Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Zero Waste

Catatan Diskusi: Menyoal Tindak Lanjut Pasca Pencabutan Izin Korporasi HTI Di Riau

Pemasangan Plang Pencabutan Izin PT SRL di Rangsang dan Rupat: WALHI Riau Pertanyakan Luasan yang Tak Sesuai

Peluncuran Tinjauan Lingkungan Hidup WALHI Riau 2026:Konsisten Menggesa Keadilan Ekologis di Rezim Kemunduran

Load More

[]


Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) RIau “Mewujudkan Riau Adil dan Lestari Berlandaskan Nilai Keadilan Ekologis”

© WALHI Riau 2025

  • Home
  • Isu Kita
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah

© 2025 WALHI Riau