Pekanbaru, 18 Februari 2026 – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau bersama Perkumpulan Elang mengadakan diskusi publik pada Jumat, 6 Februari 2026, bertajuk “Menyoal Tindak Lanjut Pasca Pencabutan Izin Korporasi HTI di Riau”. Diskusi ini berlangsung di Kantor Perkumpulan Elang dan dipandu oleh Mutiara Ananda Rizqi sebagai moderator, dengan tiga narasumber utama: Boy Jerry Even Sembiring (Direktur Eksekutif Nasional WALHI), Sri Depi Surya Azizah (Staf WALHI Riau), serta Besta Junandi (Direktur Perkumpulan Elang).
- Boy Jerry Even Sembiring (Direktur Eksekutif Nasional WALHI)
Implikasi Pencabutan 28 Izin Sektor Kehutanan serta Kepastian Hukum Wilayah Kelola Rakyat.
Boy membuka diskusi dengan mempertanyakan kebenaran pencabutan izin perusahaan di sektor kehutanan, perkebunan, dan energi, yang dikaitkan langsung dengan isu kebencanaan di Aceh, Sumatera Utara, serta Sumatera Barat pada November 2025. Namun, pencabutan ini tidak semata-mata disebabkan oleh kebencanaan tersebut, karena beberapa perusahaan asal Sumatera Barat yang berlokasi di Pulau Mentawai juga termasuk dalam daftar, meskipun lokasinya tidak berkorelasi langsung dengan bencana. Pencabutan izin yang tidak hanya berfokus pada aspek kebencanaan ini sebenarnya merupakan langkah positif untuk keberlangsungan keadilan ekologis.
Namun, menurut Boy, secara kampanye, hal ini merupakan kebohongan publik yang dilakukan pemerintah, dan dikhawatirkan akan diikuti oleh kebohongan-kebohongan lain. Pasca pencabutan izin oleh Presiden Prabowo, kelompok masyarakat sipil diminta untuk tidak berlarut dalam glorifikasi. Sebab, tugas masyarakat sipil belum selesai untuk mengawal perusahaan melakukan rehabilitasi lingkungan hidup serta pemulihan hak rakyat, sambil memastikan perusahaan tersebut tidak dialihkan ke pemilik baru.
“Alasan lain untuk tidak mengglorifikasi pencabutan izin ini berasal dari isu pemerintah tentang peralihan perusahaan ke Danantara, meskipun dibantah. Yang perlu dikritisi adalah, jika negara mencabut izin atas alasan kebencanaan dan kerusakan lingkungan, maka negara tidak seharusnya mengalihkan perusahaan ke entitas lain. Fokus utama pasca pencabutan harus pada proses rehabilitasi konflik berkepanjangan serta kerusakan lingkungan hidup,” jelas Boy.
Beralih ke pencabutan PT SRL dan PT SSL yang sebagian konsesinya berada di Riau apakah perusahaan tersebut sudah menghentikan aktivitas pasca pengumuman? Menurut Boy, pencabutan izin tidak boleh berhenti pada aspek administratif saja, melainkan harus diikuti penghentian operasional.
Boy menyebutkan beberapa contoh pengalaman baik dan kemenangan kecil di Provinsi Riau yang bisa menjadi referensi untuk mendorong pemulihan lingkungan hidup serta hak rakyat pasca pencabutan izin. Pertama, di Sungai Tohor PT Lestari Unggul Makmur (LUM) dengan peralihan ke perhutanan sosial (PS) berupa hutan desa untuk 7 desa. Kedua, di Pulau Mendol PT Trisetya Usaha Mandiri (TUM) dengan Bupati menyurati Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat penghentian aktivitas PT TUM.
Terakhir, Boy menyerukan bahwa WALHI secara nasional memandang pencabutan izin bukan akhir dari segalanya. Ini membuka pintu baru untuk memastikan tidak ada peralihan hak ke perusahaan lain, serta adanya model rehabilitasi yang memulihkan hak masyarakat adat dan lingkungan hidup. - Sri Depi Surya Azizah (Staf WALHI Riau)
Riwayat Pelanggaran Lingkungan Hidup serta HAM Perusahaan HTI di Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil.
WALHI Riau mencatat bahwa PT Sumatera Riang Lestari (SRL) tidak hanya melakukan pelanggaran lingkungan hidup, tetapi juga pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
“PT SRL merupakan perusahaan problematik yang memang sepatutnya dicabut izinya, mulai dari penyebab deforestasi, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), abrasi, hingga pelanggaran hak buruh. Saat PT SRL dicabut dengan alasan kebencanaan di wilayah Sumatera, kita harus mengkritisi bahwa seharusnya pencabutan dilakukan atas dasar pelanggaran lingkungan hidup dan HAM yang berkepanjangan,” ujar Depi.
Berdasarkan analisis spasial WALHI Riau, PT SRL menyumbang deforestasi seluas ±91.499 ha dari 2007 hingga 2025 di Pulau Rupat. Selain itu, PT SRL Blok IV Pulau Rupat menjadi penyebab karhutla berulang pada 2014, 2015, 2018, 2019, 2023, dan 2025, serta sempat menjadi tersangka kasus karhutla 2015. Hal ini terjadi karena PT SRL tidak menjalankan kewajiban restorasi gambut dan membangun kanal di gambut lindung yang langsung bermuara ke laut.
Perampasan ruang hidup masyarakat Pulau Rupat juga menjadi pelanggaran berkepanjangan PT SRL. Setidaknya ada 8 desa/kelurahan di Pulau Rupat yang tumpang tindih dengan konsesi PT SRL, di antaranya Desa Darul Aman, Cingam, Pergam, Batu Panjang, Sukarjo Mesim, dan Terkul. Hingga kini, masyarakat Pulau Rupat masih merasa dirugikan karena PT SRL tidak pernah melakukan sosialisasi, sehingga menciptakan konflik berkepanjangan yang merugikan masyarakat lokal.
Pelanggaran hak buruh juga terus diproduksi PT SRL. Dalam operasionalnya, perusahaan ini mempekerjakan anak di bawah umur yang seharusnya mendapatkan kehidupan dan pendidikan layak. Ketidakpastian upah hingga kekerasan terhadap anak-anak, perempuan, dan pekerja lain menjadi bentuk pelanggaran HAM. Depi menyebutkan, cerita ini diperoleh dari wawancara dengan mantan pekerja PT SRL yang kabur karena tidak tahan dengan sistem kerja yang mengabaikan hak pekerja.
Kehadiran PT SRL menjadi ancaman bagi masyarakat Pulau Rupat. Kanal yang dibangun dan mengarah langsung ke laut dirasakan nelayan saat mencari ikan, jaring mereka rusak karena limbah kayu perusahaan yang terbawa arus. Selain itu, kanal tersebut menyebabkan banjir di pemukiman, menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat.
Tidak hanya di Pulau Rupat, Pulau Rangsang juga merasakan pelanggaran serupa dari PT SRL. Perampasan ruang hidup terjadi, ditambah munculnya hama kumbang (wawung) sejak kehadiran perusahaan, yang menyerang tanaman kelapa sebagai sumber ekonomi utama. Kerugian ekonomi signifikan: dari awalnya 1.000-3.000 buah kelapa per 3 bulan, kini sulit mendapatkan 200 buah.
Depi juga menyoroti bahwa PT SRL menyumbang emisi yang memperparah krisis iklim melalui deforestasi di kawasan gambut lindung, melepaskan karbon dalam skala besar. Hal ini meningkatkan kerentanan pulau kecil dan wilayah pesisir, yang seharusnya dilindungi undang-undang, bukan dibebani industri ekstraktif yang merusak lingkungan, merampas ruang hidup rakyat, serta menambah kerentanan masyarakat dan daya dukung lingkungan. - Besta Junandi (Direktur Perkumpulan Elang)
Pemulihan Hak Masyarakat Pesisir dan Pulau Kecil Pasca Pencabutan Izin.
Wilayah pesisir dan pulau kecil memiliki karakteristik paling rentan. Contohnya, Pulau Rupat dengan >70% ekosistem gambut, serta Pulau Rangsang yang didominasi gambut. Ekosistem seperti ini menambah kerentanan karena gambut bersifat marginal: intervensi kecil saja dapat melepaskan emisi karbon yang tersimpan.
Kerentanan ini ditambah kenaikan muka air laut akibat krisis iklim. Kajian nasional menyebutkan bahwa muka air laut naik 1,2 cm per tahun. Ada juga isu bahwa Pulau Rangsang akan hilang dalam 50 tahun ke depan akibat kenaikan tersebut.
Selain rentan lingkungan, wilayah ini rentan secara sosial-ekonomi: ancaman mata pencaharian bergantung sumber daya alam, keterbatasan lahan, akses pendidikan terbatas, serta tekanan pembangunan. Masalah ini diperburuk keberadaan konsesi HTI seperti PT SRL di Pulau Rupat dan Rangsang, yang melakukan ekstraksi menyebabkan penghancuran hutan alam, kanalisasi gambut lindung, serta subsidensi tanah. Akibatnya: karhutla, hilangnya mata pencaharian, hingga konflik berkepanjangan.
Besta menerangkan pasca pencabutan izin HTI harus diikuti dengan pemulihan hak.
“Pertama, pastikan tidak ada peralihan ke BUMN/swasta, karena beban kerentanan akan tetap sama. Kedua, perusahaan harus memulihkan hak atas lingkungan aman dan sehat, hak masyarakat adat/lokal atas ruang kelola, serta merehabilitasi ekosistem terdegradasi untuk memulihkan daya dukung lingkungan,” tegas Besta.
Dalam transisi dorong rekognisi Wilayah Kelola Rakyat (WKR) yang dirampas perusahaan sebagai langkah inventaris ulang. Terakhir, lakukan redistribusi konsesi ke masyarakat adat/lokal melalui Perhutanan Sosial (PS) untuk ekosistem penting. Besta merekomendasikan model ekonomi adaptif seperti, rehabilitasi mangrove terintegrasi budidaya ikan, kepiting, dan udang dan pengelolaan lahan terpadu pohon dengan tanaman pertanian.
Sesi Diskusi Interaktif
Usai pemaparan, moderator membuka sesi tanya jawab. Berikut tanggapan dan pertanyaan dari audiens:
- Tarmidzi (Direktur Fitra Riau): Seiring memudarnya isu bencana Sumatera, gerakan pengawalan pencabutan izin juga melemah. Untuk mendorong rehabilitasi, perkuat gerakan masyarakat sipil agar terus bersuara. Keputusan presiden yang belum jelas dan isu peninjauan ulang perusahaan menjadi bahan kritisi. Dorong transparansi kerugian masyarakat serta penolakan terhadap perusahaan.
- Fadil Nandilah (Yayasan Konservasi Alam Nusantara):
- Beban rehabilitasi pasca pencabutan berat bagi perusahaan. Jika negara mengambil alih, apakah perusahaan justru menginginkannya agar bebas dari tanggung jawab, dan beban jatuh ke negara?
- Jika transisi ke PS (bukan BUMN/swasta), bukankah beban rehabilitasi diterima masyarakat/PS? Lebih baik ke BUMN agar ditanggung negara.
- Terkait riwayat PT SRL mempekerjakan anak di bawah umur, apakah benar? Atau hanya anak yang membantu orang tua yang bekerja di sana?
Pertanyaan tersebut ditanggapi oleh masing-masing narasumber, berikut jawaban narasumber:
1. Sepakat bahwa pasca pencabutan administratif, perusahaan harus memulihkan hak masyarakat dan lingkungan. Alih ke BUMN justru tambah beban negara; jika BUMN serahkan ke swasta lain, tidak jamin kesejahteraan masyarakat, pemulihan lingkungan, atau ruang hidup rakyat. PNBP dari perusahaan tidak sebanding kerusakan yang ditimbulkan.
2. Terkait anak di PT SRL: Bukan soal ikut orang tua, tapi tanggung jawab perusahaan. Mengapa anak tidak dapat pendidikan layak? Upah tidak mencukupi? Jika merekrut pekerja dari Nias, perusahaan harus sediakan pendidikan anak, upah layak, serta tempat tinggal untuk kesejahteraan.
Diskusi lengkap dapat dilihat pada link berikut ini: