• sekretariat@walhiriau.or.id
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah
  • id ID
    • en EN
    • id ID
No Result
View All Result
WALHI Riau
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Walhi Riau: Indonesia butuh pengadilan khusus lingkungan

WALHIRiau25 by WALHIRiau25
June 11, 2014
in Uncategorized
0
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Ilustrasi Kerusakan Lingkungan

Pekanbaru – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mendorong pemerintah untuk memperkuat lembaga peradilan spesifik dengan membentuk pengadilan yang khusus menangani kasus masalah lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian negara dan bencana ekologis.

Related Posts

Luncurkan Laporan Investigasi, WALHI Riau Mendesak Komitmen Penuh FOLU Net Sink 2030 di Sektor Korporasi Kehutanan Riau

Masyarakat Pulau Mendol Menang Telak! Mahkamah Agung Menolak Permohonan Kasasi PT TUM!

ORANG MUDA RIAU GELAR AKSI SOLIDARITAS UNTUK PALESTINA DI JEMBATAN SIAK III: “THERE IS NO CLIMATE JUSTICE WITHOUT PALESTINIAN LIBERATION”

KURMA (Diskusi Ramadhan) Bedah Buku Re dan PeREmpuan: Membaca Praktik Ketidakadilan dan Kekerasan Perempuan 

“Penanganan kasus lingkungan harus ada pengadilan yang lex spesialis menangani kasus lingkungan hidup,” kata Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau, Riko Kurniawan, pada diskusi antisipasi bencana asap Riau, seperti dikutip dari Antara, Rabu (11/6).

Menurut Riko, masalah lingkungan hidup sama beratnya dengan kasus korupsi yang kini sudah memiliki pengadilan khusus tindak pidana korupsi. Sedangkan, selama ini kasus-kasus lingkungan hidup masih berada dalam lingkungan Pengadilan Negeri.

Dia menilai, perlu ada komitmen kuat dari pemerintah untuk melakukan upaya yang luar biasa untuk menghentikan bencana ekologis yang sudah mengakibatkan kerugian luar biasa.

Contohnya, seperti bencana asap akibat kebakaran lahan dan hutan di Riau pada awal tahun 2014 ini diperkirakan sudah mengakibatkan kerugian sedikitnya Rp20 triliun dari segi ekonomi. Kerusakan ekologis akibat bencana itu sudah menghanguskan sedikitnya 21.000 hektare lahan dan hutan dalam tempo tiga bulan saja, dan mengakibatkan puluhan ribu warga terserang penyakit.

Sedangkan, Riko menilai kebakaran hutan dan lahan dalam penyelesaian kasus hukumnya belum menimbulkan efek jera. “Belum ada satu pun kasus kebakaran lahan dan hutan maupun kasus lingkungan lainnya yang bisa menimbulkan efek jera. Dalam hal ini, negara sudah kalah padahal dampak kerugiannya sudah sangat besar,” tegasnya.

Dia mengatakan, negara dalam menangani masalah lingkungan khususnya kasus kebakaran lahan tidak bisa lagi menggunakan cara konvensional dalam upaya penegakan hukum. Ia mencontohkan satu kasus melibatkan PT Adei Plantation milik Malaysia yang kini disangkan di Pengadilan Negeri Pelalawan berlangsung hampir setahun dan baru sampai tahap pemeriksaan saksi-saksi.

“Perusahaan menghadirkan puluhan saksi yang membuat persidangan sangat lama. Ini perlu ada upaya percepatan agar tidak berlarut-larut,” katanya.

Dia menambahkan, penggunaan cara konvensional dalam proses hukum akhirnya membuat penanganan kasus dugaan pembakaran lahan di Riau berlarut-larut. Riko mencontohkan tujuh kasus yang melibatkan perusahaan pada 2013 hingga kini belum berujung di pengadilan, ditambah lagi 23 perusahaan yang kini juga diselidiki pada tahun ini.

“Padahal, dari kasus 2014 ini sudah ada sejumlah perusahaan yang menjadi tersangka pada kasus 2013. Seharusnya kasus-kasus itu bisa dipercepat,”.

Sumber: merdeka.com

Next Post

SAVE PALESTINE: Solidaritas Sosial Kemanusian Masyarakat Indonesia untuk Bangsa Palestina

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel lain

Siaran Pers

“Karhutla Berulang di Konsesi Korporasi: 1.351 Titik Api Ungkap Kegagalan Penegakan Hukum”

by WALHI Riau
April 2, 2026
0

Rilis MediaWahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Pekanbaru, 2 April 2026- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyoroti peningkatan signifikan kebakaran hutan...

Read more

“Karhutla Berulang di Konsesi Korporasi: 1.351 Titik Api Ungkap Kegagalan Penegakan Hukum”

2026 Darurat Karhutla: Riau Kembali Mendominasi Titik Panas di Sumatra

Awal 2026, Lebih dari 5.000 Titik Api Muncul di Gambut Meski Masih Musim Hujan

Kurma Sempena 23 Tahun WALHI Riau: Krisis Ekologis dan Ketidakadilan Ruang Hidup di Bumi Melayu

Ajukan Amicus Curiae: Bebaskan Petani Bunga Raya dan Hentikan Perampasan Lahan oleh PT TKWL

Seruan Pembebasan Petani Bunga Raya: Petani Bukan Penjahat!

Load More

[]


Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) RIau “Mewujudkan Riau Adil dan Lestari Berlandaskan Nilai Keadilan Ekologis”

© WALHI Riau 2025

  • Home
  • Isu Kita
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah

© 2025 WALHI Riau