• sekretariat@walhiriau.or.id
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah
  • id ID
    • en EN
    • id ID
No Result
View All Result
WALHI Riau
No Result
View All Result
Home News & Updates

Jaksa Perkara Sidang Rempang Bermain- Main Dengan Hak Asasi Manusia

WALHIRiau25 by WALHIRiau25
March 26, 2024
in News & Updates, Pesisir Laut, Siaran Pers
0
0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Siaran Pers
Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang

Related Posts

Tanpa Pengakuan Hak, Tak Ada Keadilan Ekologis: WALHI dan Masyarakat Adat Sumatera Desak Percepatan Pengakuan Wilayah Adat

Menegakkan Keadilan Ekologis: Negara Harus Hentikan Perampasan Ruang Hidup dan Akui Hak Alam

Dari Balai Adat LAMR, WALHI dorong ‘Gerakan Pulihkan Indonesia’ melalui penghentian sumber kerusakan, pengakuan hak masyarakat adat, dan perlindungan ekosistem

Hilangnya Habitat Harimau Akibat Konsesi HTI Menelan Dua Korban Manusia, Perusahaan Harus Bertanggungjawab

Batam, 26 Maret 2024, Jaksa Penuntut Umum sidang rempang seakan- akan hilang dari bumi, pasca pembacaan Putusaan Perkara Nomor 935/Pid.B/2023/PN.Btm dan Perkara Nomor 937/Pid.B/PN.Btm.Kedua perkara terkait peristiwa bela rempang di kantor BP Batam pada tanggal 11 September 2023 silam. Hingga rilis ini dikeluarkan Jaksa seperti mengabaikan dan bersikap pongah dalam melaksanakan eksekusi putusan.

Berdasarkan Putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Batam, 21 terdakwa dijatuhi pidana penjara enam bulan lima belas hari. Putusan ini melahirkan konsekuensi berakhirnya masa tahanan bagi Terpidan Perkara Nomor 935/Pid.B/2023/PN.Btm dan Perkara Nomor 937/Pid.B/PN.Btm. sehingga 21 orang masa aksi Bela Rempang telah selesai menjalani masa hukuman dan secara hukum harus dikeluarkan pada tanggal 24 Maret 2024, mengacu pada surat penangkapan dan penahanan yang dikeluarkan pada tanggal 11 September silam.

Namun dari sore hari hingga tengah malam ini pukul 00.00, Jaksa Penuntut Umum mangkir dari tugasnya dalam mengeksekusi Terpidana sidang Rempang. Tim Solidaritas Nasional dibuat berang, dengan ketidakprofesionalan yang ditunjukkan Jaksa Penuntut Umum. “Tidak ada alasan apapun bagi Jaksa untuk memperlama ataupun menunda eksekusi terhadap putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, karena kami sebagai advokat dari para terpidana telah menerima petikan putusan dari pengadilan negeri Batam setelah persidangan berlangsung. Kami sangat mengecam sikap Jaksa yang mengabaikan komunikasi yang telah kami lakukan, tanpa adanya respon dan balasan dari Jaksa Penuntut Umum,” Ujar Sopandi Advokat Publik pada DPC Peradi Batam.

Menambahi hal serupa, Direktur LBH Pekanbaru, Andri Alatas mengecam tindakan Jaksa yang menunjukkan sikap kekanak- kekanakan dan arogansi seorang penegak hukum, seharusnya Jaksa cukup paham bahwa apa yang dilakukannya adalah bentuk penahanan diluar hukum dan ini adalah bentuk penghinaan terhadap hak asasi manusia

Oleh karena itu, Tim Solidaritas Nasional menuntut:
1. Kejaksaan Negeri Batam untuk mengeksekusi bebasnya 21 narapidana Aksi Bela Rempang
2. Mendesak Komisi Kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap Jaksa Penuntut Umum Perkara Nomor 935/Pid.B/2023/PN.Btm dan Perkara Nomor 937/Pid.B/PN.Btm

Narahubung
1. 0821-6766-0758 (LBH Pekanbaru)
2. 087791249688 (Sopandi)

Next Post

Pengerukan dan Ekspor Pasir Laut Bukti Abainya Pemerintah Terhadap Wilayah Pesisir dan Nelayan Tradisional 

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel lain

Isu Kita

Tanpa Pengakuan Hak, Tak Ada Keadilan Ekologis: WALHI dan Masyarakat Adat Sumatera Desak Percepatan Pengakuan Wilayah Adat

by WALHI Riau
September 4, 2026
0

Siaran Pers Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)Pekan Rakyat Lingkungan Hidup 2026Konsultasi Nasional Lingkungan Hidup (KNLH) 2026 Pekanbaru/Jakarta, 28 Agustus 2026-...

Read more

Tanpa Pengakuan Hak, Tak Ada Keadilan Ekologis: WALHI dan Masyarakat Adat Sumatera Desak Percepatan Pengakuan Wilayah Adat

Menegakkan Keadilan Ekologis: Negara Harus Hentikan Perampasan Ruang Hidup dan Akui Hak Alam

Dari Balai Adat LAMR, WALHI dorong ‘Gerakan Pulihkan Indonesia’ melalui penghentian sumber kerusakan, pengakuan hak masyarakat adat, dan perlindungan ekosistem

Hilangnya Habitat Harimau Akibat Konsesi HTI Menelan Dua Korban Manusia, Perusahaan Harus Bertanggungjawab

BP Batam dan Polisi Harus Berhenti Merampas Tanah Warga Rempang

Sungai Reteh Tercemar Limbah, Warga Batu Ampar Tuntut Cabut Izin Tambang Batubara PT BPP

Load More

[]


Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) RIau “Mewujudkan Riau Adil dan Lestari Berlandaskan Nilai Keadilan Ekologis”

© WALHI Riau 2025

  • Home
  • Isu Kita
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah

© 2025 WALHI Riau