• sekretariat@walhiriau.or.id
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah
  • id ID
    • en EN
    • id ID
No Result
View All Result
WALHI Riau
No Result
View All Result
Home News & Updates

Instalasi Seni: Terpenjara dalam UU Minerba menjadi Gambaran Posisi Masyarakat Atas Kehadiran UU Minerba

WALHIRiau25 by WALHIRiau25
August 5, 2022
in News & Updates, Siaran Pers
0
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Siaran Pers

Related Posts

“Karhutla Berulang di Konsesi Korporasi: 1.351 Titik Api Ungkap Kegagalan Penegakan Hukum”

2026 Darurat Karhutla: Riau Kembali Mendominasi Titik Panas di Sumatra

Awal 2026, Lebih dari 5.000 Titik Api Muncul di Gambut Meski Masih Musim Hujan

Kurma Sempena 23 Tahun WALHI Riau: Krisis Ekologis dan Ketidakadilan Ruang Hidup di Bumi Melayu

JAKARTA, 4 Agustus 2022 – Sudah dua bulan sejak tim advokasi UU Minerba menyerahkan dokumen kesimpulan pada Jumat, 3 Juni 2022 lalu, Mahkamah Konstitusi belum juga memutuskan permohonan Judicial Review UU Minerba yang diajukan oleh warga. Padahal aturan ini terus menjadi teror bagi masyarakat yang hidup di lingkar tambang. Di sisi lain, perusahaan tambang yang merusak justru dimanjakan oleh kemudahan perizinan dan “fasilitas” pasal karet untuk kriminalisasi warga.

Hari ini, Gerakan #BersihkanIndonesia menggelar protes berupa Instalasi Seni bertema Terpenjara dalam UU Minerba, yang merupakan gambaran betapa kejamnya UU Minerba bagi masyarakat. Aturan ini membuat warga tak bisa leluasa menyuarakan penolakan mereka atas kehadiran tambang di kampungnya. Instalasi ini menghadirkan sel penjara yang berdiri dengan sembilan pilar besi. Instalasi ini mengirimkan pesan bahwa Mahkamah Konstitusi adalah harapan terakhir bagi perjuangan warga untuk mendapatkan keadilan hukum. Mengabaikan urgensi dari JR Minerba ini hanya akan menjadi penjara dan derita bagi warga serta kematian keadilan di negeri ini.

Judicial Review UU Minerba diajukan oleh WALHI, JATAM Kaltim, dan dua orang warga yang menjadi korban kriminalisasi Pasal 162 UU Minerba yakni Nurul Aini, seorang ibu rumah tangga dari Desa Sumberagung, Kabupaten Banyuwangi yang dilaporkan ke polisi karena memprotes keberadaan tambang emas Tumpang Pitu. Kehadiran tambang emas ini telah mengakibatkan banjir lumpur dan mengakibatkan krisis air bersih di desanya. Sedangkan Yaman, seorang warga pemohon lainnya, merupakan nelayan dari Desa Matras, Kabupaten Bangka Belitung yang dikriminalisasi bersama 12 nelayan lainnya ketika melindungi wilayah tangkapnya dari operasi tambang timah. Yaman dan para nelayan yang protes karena mengalami penurunan hasil tangkap justru dituduh merintangi dan mengganggu kapal isap pasir Indosiam Phuket 1 dan Sor Chokedee.

“Instalasi ini menggambarkan kondisi hari ini terkait UU Minerba. UU Minerba yang sudah ditetapkan 2 tahun yang lalu telah mengkriminalisasi 19 warga sipil yang mempertahankan lingkungan dan ruang hidupnya. Kami sudah menunggu Mahkamah Konstitusi 2 bulan lamanya terkait hasil putusan Judicial Review undang-undang karet ini. Instalasi ini menggambarkan bahwa siapapun bisa menjadi korban dari perusahaan yang mendapatkan kemudahan dan kepastian dari hukum dari pemerintah,” ujar Azka Wafi, juru bicara #BersihkanIndonesia dari Enter Nusantara.

Proses Judicial Review UU Minerba ini diajukan oleh masyarakat sebagai batu uji terakhir atas pemerintahan Jokowi yang dikuasai oleh oligarki. Hasil putusan judicial review UU Minerba sangat dinanti masyarakat karena akan menjadi tolok ukur independensi Mahkamah Konstitusi terhadap pemerintahan Jokowi. Apalagi saat ini, potensi terjadinya konflik kepentingan di Mahkamah Konstitusi semakin tinggi setelah Ketua Mahkamah Konstitusi resmi menjadi ipar Jokowi, yang merupakan salah satu tergugat pada permohonan Judicial Review UU Minerba ini.

“Masih dipertahankannya pasal kriminalisasi warga dalam UU Minerba 3/2020 pasal 162 semakin menegaskan bahwa UU ini memang dibuat hanya untuk memfasilitasi korporasi pertambangan melakukan perampasan ruang hidup warga. Sehingga setiap warga negara yang mempertahankan ruang hidupnya dari industri tambang hanya dihadapkan pada kriminalisasi, tanpa ada perlindungan dari negara untuk mempertahankan ruang hidupnya. Jika memang negara masih berpihak pada keselamatan dan ruang hidup warga, maka MK harus membatalkan atau menghilangkan pasal kriminalisasi dari UU Minerba ini,” ujar Ki Bagus Hadikusuma, juru bicara #BersihkanIndonesia dari JATAM Nasional.

Selain menggugat Pasal 162, para pemohon juga menggugat Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (3) UU Minerba yang mempersulit masyarakat untuk menyuarakan aspirasi mereka karena penarikan kewenangan yang tak lagi di daerah, namun hanya di pusat. Pasal ini akan membuat masyarakat yang hidup di sekitar tambang menghabiskan banyak biaya dan waktu tempuh yang lebih lama apabila hendak menyuarakan aspirasinya.

Narahubung:
Azkaw Wafi, juru bicara #BersihkanIndonesia dari Enter Nusantara
(+62 821-1843-6250)
Ki Bagus Hadikusuma, juru bicara #BersihkanIndonesia dari JATAM Nasional
(+62 857-8198-5822)

Next Post

Menagih Komitmen Perlindungan Masyarakat Adat di Usia Riau ke-65

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel lain

Siaran Pers

“Karhutla Berulang di Konsesi Korporasi: 1.351 Titik Api Ungkap Kegagalan Penegakan Hukum”

by WALHI Riau
April 2, 2026
0

Rilis MediaWahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Pekanbaru, 2 April 2026- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyoroti peningkatan signifikan kebakaran hutan...

Read more

“Karhutla Berulang di Konsesi Korporasi: 1.351 Titik Api Ungkap Kegagalan Penegakan Hukum”

2026 Darurat Karhutla: Riau Kembali Mendominasi Titik Panas di Sumatra

Awal 2026, Lebih dari 5.000 Titik Api Muncul di Gambut Meski Masih Musim Hujan

Kurma Sempena 23 Tahun WALHI Riau: Krisis Ekologis dan Ketidakadilan Ruang Hidup di Bumi Melayu

Ajukan Amicus Curiae: Bebaskan Petani Bunga Raya dan Hentikan Perampasan Lahan oleh PT TKWL

Seruan Pembebasan Petani Bunga Raya: Petani Bukan Penjahat!

Load More

[]


Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) RIau “Mewujudkan Riau Adil dan Lestari Berlandaskan Nilai Keadilan Ekologis”

© WALHI Riau 2025

  • Home
  • Isu Kita
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah

© 2025 WALHI Riau