Beranda Siaran Pers Menagih Komitmen Perlindungan Masyarakat Adat di Usia Riau ke-65

Menagih Komitmen Perlindungan Masyarakat Adat di Usia Riau ke-65

374
0

Siaran Pers
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau

Pekanbaru, 9 Agustus 2022— Hari ini Riau sebagai provinsi genap berusia 65 tahun. Tanggal hari jadinya ini juga bersempena dengan Hari Masyarakat Adat Internasional. Peringatan Hari Masyarakat Adat Internasional yang jatuh setiap 9 Agustus diputuskan pada 23 Desember 1994. Penentuan tanggal tersebut merujuk pada pertemuan pertama the UN Working Group on Indigenous Populations.1 Kesamaan tanggal HUT Riau dan Hari Masyarakat Adat Internasional layak dijadikan momentum untuk menagih komitmen Pemerintah Riau untuk memastikan perlindungan dan pengakuan masyarakat adat.

Dalam rangka sempena HUT Riau dengan Hari Masyarakat Adat, Even Sembiring mengajak Pemerintah Provinsi Riau untuk juga mengambil semangat Hari Masyarakat Adat, bahkan jika perlu turut mengadopsi tema Hari Masyarakat Adat sebagai bagian dari perayaan HUT Riau. Tahun ini UN mengambil tema The Role of Indigenous Women in the Preservation and Transmission of Traditional Knowledge atau Peran Perempuan Adat dalam Pelestarian dan Transmisi Pengetahuan Tradisional.

“Peran dan pengetahuan perempuan adat di berbagai komunitas adat di Riau dalam upaya merawat alam harus diakui dan diapresiasi, serta terus diwariskan pada setiap generasi. Pemerintah harus mulai memperhatikan ini agar kearifan lokal dan tradisi baik yang dimiliki oleh komunitas adat pun akan terus terjaga,” ujar Even Sembiring.

Even Sembiring, Direktur Eksekutif WALHI Riau juga menyebut bahwa Riau di usianya yang ke-65 masih menaruh urgensi pengakuan dan perlindungan masyarakat adat pada posisi minor. Menurutnya, Pemerintah Provinsi hanya merumuskannya dalam teks kebijakan tapi tidak melakukan tindakan konkret guna mengakselerasi urgensi tersebut. Apabila merujuk aturan yang ada di level provinsi, dari proses pembentukan dipastikan ada partisipasi dan peran Gubernur dan perangkatnya. Lambatnya proses pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Riau sama artinya Gubernur lupa pada norma yang dibentuknya dan DPRD Provinsi Riau abai pada kewenangan pengawasan yang melekat padanya.

Lahirnya Pergub 9 Tahun 2021 tentang Riau Hijau seharusnya menjadi penguat dan pengingat Gubernur untuk memenuhi kewajiban dan komitmennya terhadap masyarakat adat di Riau. Dalam Target Rencana Aksi Riau Hijau 2021-2024 terdapat komitmen perlindungan dan pengakuan masyarakat adat. Uraian kegiatannya berupa, (1) identifikasi dan penelitian Kesatuan Masyarakat Hukum Adat; (2) pembentukan Gugus Tugas Masyarakat Adat; (3) Penguatan Kelembagaan Adat; (4) Pemetaan Wilayah Hutan Adat; dan (5) Penetapan Peraturan (SK/Perda) Pengakuan Masyarakat Hukum Adat/ Hutan Adat.

“Renaksi terkait masyarakat adat merupakan salah satu komitmen yang seharusnya memperkuat pelaksanaan perintah peraturan yang diundangkan oleh Pemerintah Riau dalam upaya pengakuan dan perlindungan masyarakat adat. Renaksi ini seharusnya menjadi landasan untuk memenuhi kewajiban dua Perda yang secara spesifik memberi perintah kepada perangkat Pemerintah Provinsi untuk melakukan tindakan dan menerbitkan peraturan pelaksana perlidungan masyarakat adat,” sebut Even Sembiring.

Bersama Masyarakat Adat Menuju Riau Lebih Baik & Riau Unggul
Perayaan HUT Riau ke-65 mengangkat tema “Bersama Menuju Riau Lebih Baik” dengan tema Riau Unggul. Pilihan tema memperlihatkan Riau hendak maju secara inklusif, maju bersama tanpa ada yang ditinggalkan. Riau unggul merupakan tagline yang memperlihatkan Riau hendak menjadi yang terbaik. WALHI Riau memberi apresiasi terhadap pilihan tema dan tagline tersebut. Belajar dari pengalaman lahirnya produk kebijakan terkait masyarakat adat yang apik secara penamaan namun minim dalam implementasi, WALHI Riau meminta agar pemerintah provinsi tidak sekedar bermain gimmick.

Jasmi, Ketua Dewan Daerah WALHI Riau menyebut penguatan kebijakan perlindungan masyarakat adat di Riau harus dijadikan kado HUT Riau ke-65. Dukungan Pemerintah untuk masyarakat adat harus dilaksanakan secara maksimal.

Di satu sisi, misalnya Gubernur memberikan dukungan kepada nelayan lokal dan Suku Asli Akit di Rupat dengan mengirim surat rekomendasi pencabutan Izin Usaha Pertambangan PT Logomas Utama kepada Menteri ESDM. Tapi di sisi lain, pelaksanaan pembentukan kelembagaan dan kebijakan sesuai amanat Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya dan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengakuan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup belum dilaksanakan.

Jasmi menilai proses pengambilan kebijakan dan tindakan seperti di Rupat memang harus dilakukan Gubernur Riau untuk memenuhi pemenuhan hak masyarakat adat. Namun, Jasmi juga mendorong agar pemenuhan komitmen Riau Hijau, dan pelaksanaan amanat dua Perda masyarakat adat segera dilaksanakan. Sebab tanpa adanya aturan tersebut maka keberadaan masyarakat adat di Riau akan selalu rentan dalam menghadapi perebutan akses atas wilayah adat mereka.

“Preseden positif perlindungan masyarakat adat seperti di Rupat harus dilangsungkan Gubernur. Apabila kendalanya terkait lemahnya kelembagaan di level perangkat daerah, tidak menutup kemungkinan Gubernur dapat secara lebih tegas menempatkan orang yang lebih tepat untuk mengakomodasi dan mengakselerasi lahirnya kebijakan dan kelembagaan yang menunjang akselerasi pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Riau,” tutup Jasmi.

Narahubung:
Eko Yunanda (081276552376)
Umi Ma’rufah (085225977379)

1 https://www.un.org/development/desa/indigenouspeoples/news/2022/08/international-day-of-the-worlds-indigenous-peoples-2022/#:~:text=The%20date%20marks%20the%20first,Eastern%20Standard%20Time%20(EST), diakses pada 8 Agustus 2022.

Artikel SebelumnyaInstalasi Seni: Terpenjara dalam UU Minerba menjadi Gambaran Posisi Masyarakat Atas Kehadiran UU Minerba
Artikel SelanjutnyaRiau & Indonesia Tanah Air Siapa? Menilik Komitmen Riau Hijau & Posisi Masyarakat Adat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini