• sekretariat@walhiriau.or.id
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah
  • id ID
    • en EN
    • id ID
No Result
View All Result
WALHI Riau
No Result
View All Result
Home Siaran Pers

Polda Riau Tidak Serius Menangani Perkara Penghentian Penyidikan Tiga Korporasi dalam kasus Kebakaran Hutan dan Lahan

WALHIRiau25 by WALHIRiau25
July 12, 2017
in Siaran Pers
0
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

19987641_1956235537994591_930410652_n

Related Posts

“Karhutla Berulang di Konsesi Korporasi: 1.351 Titik Api Ungkap Kegagalan Penegakan Hukum”

2026 Darurat Karhutla: Riau Kembali Mendominasi Titik Panas di Sumatra

Awal 2026, Lebih dari 5.000 Titik Api Muncul di Gambut Meski Masih Musim Hujan

Kurma Sempena 23 Tahun WALHI Riau: Krisis Ekologis dan Ketidakadilan Ruang Hidup di Bumi Melayu

Pekanbaru, Rabu, 12 Juli 2017 – Tahapan sidang permohonan praperadilan WALHI terhadap Polda Riau terkait penghentian penyidikan perkara karhutla atas nama PT. Riau Jaya Utama (PT RJU); PT. Perawang Sukses Perkara Indonesia (PT. PSPI); dan PT. Rimba Lazuardi (PT RL) telah memasuki sidang ketiga dengan agenda penyampaian replik oleh WALHI selaku Pemohon. Pengajuan replik tersebut merupakan tanggapan WALHI terhadap jawaban Polda Riau TERKAIT Permohonan Praperadilan yang diajukan WALHI. Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Sorta Ria Neva, WALHI dalam repliknya masih berpegang pada permohonan awalnya.

Dalam jawaban yang disampaikan Polda ditemukan beberapa kekeliruan mendasar dalam proses penerbitan surat penentapan pengehentian penyidikan terhadap tiga korporasi tersebut. “Dalam jawaban yang disampaikan Polda Riau, terlihat terdapat kekeliruan penerapan pasal dan proses pengumpulan bukti yang tidak maksimal guna membuktikan pemenuhan unsur ketentuan pidana yang disangkakan kepada tiga korporasi tersebut. Andaipun unsur sengaja sangat sulit untuk dibuktikan oleh Penyidik Polda Riau, maka paling tidak unsur kelalaian sudah dapat diterapkan dengan adanya atau terpenuhinya sejumlah bukti permulaan yang telah dikumpulkan Polda Riau,” sebut Nurkholis Hidayat, salah seorang Tim Kuasa Hukum WALHI. “

Beberapa prosedur dan kriteria dalam pelaksanaan gelar perkara yang dijadikan dasar penghentian penyidikan menurut kami bertentangan dengan beberapa aturan internal Polri, seperti ketentuan Standar Operasional Prosedur Gelar Perkara Biasa yang dimuat dalam Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana. Untuk memperlihatkan kekeliruan tersebut, kami akan uraikan lebih lanjut pada proses pembuktian pada sidang lanjutan praperadilan ini di hari jumat nanti,” ujar Even Sembiring, Manager Kajian Kebijakan Eksekutif Nasional WALHI.

Aditia Bagus Santoso, Direktur LBH Pekanbaru menyebutkan bahwa pengajuan praperadilan ini bukan sekedar untuk mendorong dibuka kembali tiga perkara karhutla yang dihentikan penyidikannya oleh Polda Riau, namun suatu usaha melahirkan rasa keadilan bagi korban asap di Riau. Pada tragedi karhutla 2015 lalu, tercatat lebih dari 33.300 warga Riau yang terserang ISPA, 597 warga yang menderita radang paru-paru, 1.216 warga terserang asma, 1667 terserang infeksi kulit, 1079 warga yang menderita inspeksi mata dan 5 orang yang meninggal lebih awal, terbunuh karena kabut asap.

Riko Kurniawan Direktur Eksekutif WALHI Riau menyebutkan bahwa WALHI selaku pemohon dalam perkara ini secara konsisten mengawal setiap proses persidangan praperadilan ini dari sidang pertama hingga putusan yang dijadwalkan pada Selasa, 18 Juli 2017. “Pengawalan keseluruhan proses persidangan menegaskan keseriusan kami selaku pemohon praperadilan. Hal ini dilakukan agar keseluruhan proses berjalan sesuai dengan aturan dan berujung pada pemuliaan keadilan bagi lingkungan hak dasar warga atas lingkungan hidup yang sehat melalui putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memerintahkan Polda Riau untuk membuka kembali proses penyidikan terhadap PT. RJU, PT. PSPI dan PT. RL,” ujarnya menutup siaran pers ini.

Narahubung:

Riko Kurniawan 081371302269

Aditia Bagus Santoso 081277741836

Nurkholis Hidaya 081519967110

Even Sembiring 085271897255

Tags: #melawanasapAsap RiauBlusukan ASAPBlusukan JokowiDarurat AsapEkowisatagambut riaugreen economyHTIhutan riauIndragiri HilirIndustri Palm OilKoalisi Pemburu Penjahan LingkunganKonsesi PerusahaanKorupsi PerizinanPT. NSPsengketa lahanWALHIwalhi riauWisata RiauWWF
Next Post

PERSIDANGAN TETAP DIPIMPIN SORTA, WALHI RIAU CABUT PERMOHONAN PRAPERADILAN

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel lain

Siaran Pers

“Karhutla Berulang di Konsesi Korporasi: 1.351 Titik Api Ungkap Kegagalan Penegakan Hukum”

by WALHI Riau
April 2, 2026
0

Rilis MediaWahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Pekanbaru, 2 April 2026- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyoroti peningkatan signifikan kebakaran hutan...

Read more

“Karhutla Berulang di Konsesi Korporasi: 1.351 Titik Api Ungkap Kegagalan Penegakan Hukum”

2026 Darurat Karhutla: Riau Kembali Mendominasi Titik Panas di Sumatra

Awal 2026, Lebih dari 5.000 Titik Api Muncul di Gambut Meski Masih Musim Hujan

Kurma Sempena 23 Tahun WALHI Riau: Krisis Ekologis dan Ketidakadilan Ruang Hidup di Bumi Melayu

Ajukan Amicus Curiae: Bebaskan Petani Bunga Raya dan Hentikan Perampasan Lahan oleh PT TKWL

Seruan Pembebasan Petani Bunga Raya: Petani Bukan Penjahat!

Load More

[]


Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) RIau “Mewujudkan Riau Adil dan Lestari Berlandaskan Nilai Keadilan Ekologis”

© WALHI Riau 2025

  • Home
  • Isu Kita
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah

© 2025 WALHI Riau