• sekretariat@walhiriau.or.id
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah
  • id ID
    • en EN
    • id ID
No Result
View All Result
WALHI Riau
No Result
View All Result
Home Siaran Pers

Lindungi Pulau Rupat: Usulan Masyarakat Desa Suka Damai Memasuki Tahap Vertek Perhutanan Sosial

WALHIRiau25 by WALHIRiau25
May 29, 2025
in Siaran Pers
0
0
SHARES
55
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Siaran Pers
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau

Related Posts

Sumatera Darurat Ekologi: Bencana yang Dirancang Negara

Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan: Industri Ekstraktif Memperdalam Kerentanan dan Kekerasan terhadap Perempuan

Roots Up Aksi Respon COP 30: Bersama Pulihkan Riau!

Jatah Preman Memperpanjang Riwayat Korupsi Gubernur Riau, Berimbas Buruknya Tata Kelola Perizinan SDA

Pekanbaru, 29 Mei 2025 – Masyarakat Desa Suka Damai, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis lindungi laut dan pesisir utara Pulau Rupat melalui usulan Perhutanan Sosial (PS) skema Hutan Kemasyarakatan (HKm). Usulan yang diajukan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Desa Suka Damai pada Juli 2024 lalu, telah melewati proses verifikasi teknis (vertek) oleh Kementerian Kehutanan pada 21 Mei 2025. Masyarakat mengajukan pengelolaan kawasan hutan seluas 120 ha di wilayah pesisir utara Pulau Rupat sebagai wilayah perlindungan wilayah tangkap nelayan, mangrove, dan habitat penyu hijau serta pengembangan pariwisata berbasis masyarakat adat dan lokal di kawasan Beting Aceh.

Rozali, Ketua Pokdarwis Desa Suka Damai, menyebut usulan ini bertujuan untuk melindungi ekosistem pesisir dan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dalam usulannya, Pokdarwis membagi dua zona yaitu zona lindung dan zona pemanfaatan. Zona lindung yang dimaksud adalah dua pulau kecil seluas 27,7 ha dan kawasan mangrove di bagian utara Pulau Rupat yang berbatasan langsung dengan Selat Malaka. Ekosistem mangrove sangat penting untuk dilindungi karena menjadi benteng dari ancaman abrasi yang mengancam keberadaan Pulau Rupat. Selain itu, Pokdarwis juga mengusulkan Beting Aceh dan kawasan mangrove lainnya sebagai zona pemanfaatan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal ini tertuang pada usulan Pokdarwis Desa Suka Damai yang akan mengembangkan pariwisata berbasis masyarakat adat dan lokal.

“Usulan HKm ini adalah upaya kami menyelamatkan pesisir dan wilayah tangkap nelayan sekaligus untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Suka Damai. Kami mencoba menyelamatkan kawasan penting bagi masyarakat Desa Suka Damai dengan mengembangkan wisata berbasis masyarakat adat dan lokal. Tidak hanya itu, Pariwisata yang akan kami kembangkan juga terintegrasi dengan kawasan konservasi perairan yang saat ini sedang dalam proses penetapan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan,” ucap Rozali.

Andi Mandala Putra, Penyuluh Kehutanan Balai Perhutanan Sosial (BPS) Kampar Seksi 1 (Riau dan Kepri), yang juga merupakan salah satu tim vertek mengatakan sangat mendukung usulan HKm Pokdarwis Desa Suka Damai. Tim vertek menilai usulan ini sangat bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, lokasi usulan ini juga merupakan ekosistem penting bagi perlindungan spesies rentan seperti dugong dan penyu hijau.

“Kita telah melakukan verifikasi subjek dan objek atas usulan HKm Pokdarwis Desa Suka Damai. Secara keseluruhan proses vertek berjalan lancar dan kita sangat mendukung usulan ini. Kita melihat niat baik dari masyarakat untuk melindungi ekosistem pesisir dan wilayah tangkap nelayan tradisional. Selain itu rencana pengelolaan wisata di kawasan Beting Aceh yang juga menjadi landmark Pulau Rupat adalah inisiasi bijak dari masyarakat Desa Suka Damai. Usulan ini diharapkan dapat dikelola dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat adat dan lokal di Pulau Rupat,” ucap Andi.

Selain usulan HKm, masyarakat Desa Suka Damai juga turut mendorong percepatan Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Rupat Utara guna melindungi ekosistem pesisir dan wilayah tangkap nelayan tradisional Rupat Utara. Penetapan ini diharapkan mampu melindungi gugusan beting, mangrove, pulau-pulau kecil, habitat biota laut, dan ±30,25% wilayah tangkap nelayan Desa Suka Damai dari berbagai ancaman, termasuk perizinan tambang pasir laut.

Eko Yunanda, Manajer Pengorganisasian dan Akselerasi Wilayah Kelola Rakyat WALHI Riau, melihat upaya yang dilakukan masyarakat Desa Suka Damai merupakan bukti konkret kontribusi masyarakat dalam penyelamatan lingkungan hidup di wilayah pesisir dan pulau kecil. Dengan mengintegrasikan dua kebijakan kementerian yaitu HKm dari Kementerian Kehutanan dan KKPD dari KKP dapat melindungi perairan utara Pulau Rupat. Terlebih kondisi Pulau Rupat saat  ini yang 61,7% daratan dikuasai investasi ekstraktif dan lautnya dikepung tiga izin tambang pasir laut. Upaya yang dilakukan masyarakat Desa Suka Damai ini merupakan peringatan bagi Pemerintah untuk tidak menerbitkan dan meninjau ulang perizinan perusahaan yang berada di dalam ruang hidup masyarakat, khususnya di Pulau Rupat.

“Selain menjadi salah satu pulau kecil terluar di Indonesia, Rupat juga merupakan kumpulan dari berbagai ekosistem penting mulai dari gambut hingga mangrove. Kemudian di bagian utara Pulau Rupat juga merupakan habitat penting bagi spesies rentan dan terancam punah, seperti penyu hijau, pesut, lumba-lumba, dugong, dan kepiting tapal kuda. Menyadari urgensi tersebut, seharusnya Pemerintah segera melakukan upaya serius dalam penyelamatan Pulau Rupat. Hal ini dapat di dilakukan dengan menetapkan KKPD Rupat Utara, memberikan akses kelola kepada masyarakat seperti yang diusulkan masyarakat Suka Damai, serta meninjau hingga mencabut izin perusahaan yang mengancam ekosistem Pulau Rupat dan ruang hidup masyarakat,” tutup Eko.

Narahubung :

WALHI Riau (082288245828)

Next Post

WALHI Riau Mengajukan Amicus Curiae, Dorong Bank Bertanggung Jawab atas Kerusakan Lingkungan-HAM

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel lain

Siaran Pers

Sumatera Darurat Ekologi: Bencana yang Dirancang Negara

by WALHI Riau
December 3, 2025
0

Siaran PersWahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau Pekanbaru, 3 Desember 2025 — Banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh,...

Read more

Sumatera Darurat Ekologi: Bencana yang Dirancang Negara

Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan: Industri Ekstraktif Memperdalam Kerentanan dan Kekerasan terhadap Perempuan

Roots Up Aksi Respon COP 30: Bersama Pulihkan Riau!

Jatah Preman Memperpanjang Riwayat Korupsi Gubernur Riau, Berimbas Buruknya Tata Kelola Perizinan SDA

Hari Sumpah Pemuda, WALHI Riau Serukan Tuntutan Keadilan Iklim dan Antargenerasi 

Industri Ekstraktif: Merusak Lingkungan Hidup dan Merampas Hak Rakyat 

Load More

[]


Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) RIau “Mewujudkan Riau Adil dan Lestari Berlandaskan Nilai Keadilan Ekologis”

© WALHI Riau 2025

  • Home
  • Isu Kita
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah

© 2025 WALHI Riau