Beranda Siaran Pers Nelayan Rupat Desak Menteri ESDM Cabut Izin Tambang PT LMU

Nelayan Rupat Desak Menteri ESDM Cabut Izin Tambang PT LMU

225
0

Siaran Pers
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau

Jakarta, 16 September 2022— Nelayan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau terus menuntut pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pasir laut PT Logomas Utama (LMU). Dua nelayan Rupat bersama WALHI mengadukan perusahaan tersebut ke Kementerian Kelautan Perikanan (KKP), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Kantor Staf Presiden dan Kementerian Koordinator Politik Hukum dan HAM (Kemenkopolhukam). Aduan warga ke berbagai Kementerian/Lembaga tersebut bertujuan mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memenuhi rekomendasi Gubernur Riau dan KKP untuk mencabut IUP PT LMU.

“Selain melakukan pengaduan terkait izin dan aktivitas tambang pasir laut PT LMU, nelayan Rupat bersama dengan jaringan yang bersolidaritas juga melakukan demonstrasi ke Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), Kementerian ESDM. Mereka mendesak kementerian ini mematuhi rekomendasi Gubernur Riau dan KKP untuk segera mencabut IUP PT LMU,” ujar Parid Ridwanuddin, Manajer Kampanye Pesisir dan Laut WALHI.

Penolakan keberadaan aktivitas tambang PT LMU di laut bagian utara Pulau Rupat dilakukan sejak Desember 2021 oleh nelayan tradisional yang sebagian besar adalah masyarakat adat Suku Akit. Merespon penolakan tersebut, Gubernur Riau pada 12 Januari 2022 mengirim surat rekomendasi kepada Menteri ESDM untuk mencabut IUP perusahaan tersebut. KKP juga memberi respon positif terhadap penolakan aktivitas tambang yang disuarakan warga dengan menghentikan aktivitas tambang PT LMU pada Februari 2022. Dasar penghentian aktivitas tambang tersebut karena PT LMU tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di perairan Pulau Rupat Provinsi Riau. Penghentian aktivitas tambang ini ditindaklanjuti KKP dengan mengirim surat kepada Menteri ESDM pada 4 April 2022 untuk melakukan evaluasi penambangan pasir laut di perairan Pulau Rupat.

Peraturan Presiden No.78 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Peraturan Pemerintah No.62 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar mengamanatkan tiga prinsip pengelolaan pulau-pulau kecil terluar bertujuan untuk pertahanan dan keamanan; kesejahteraan masyarakat; dan/atau pelestarian lingkungan hidup.

“Tiga prinsip bermakna menjaga keutuhan NKRI, pemanfaatan sumber daya alam secara adil lestari serta memberdayakan masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya,” tegas Parid.

Even Sembiring, Direktur Eksekutif WALHI Riau menyebut perjuangan nelayan Rupat agar Menteri ESDM segera mencabut IUP PT LMU sudah disampaikan kepada Presiden. Pada Maret 2022, Nelayan Rupat menulis surat kepada Presiden dan Menteri ESDM segera mencabut IUP PT LMU. Surat permintaan pencabutan izin tersebut didasarkan kekhawatiran nelayan, PT LMU kembali beroperasi melakukan penambangan pasir.

“Hari ini, kami bersama WALHI Nasional dan WALHI Jakarta membersamai nelayan Rupat melakukan aksi. Nelayan Rupat melakukan demonstrasi di Kementerian ESDM bukan untuk dialog, karena sampai saat ini tidak ada respon sama sekali dari Menteri ESDM terhadap surat nelayan Rupat maupun surat rekomendasi dari Gubernur Riau dan KKP untuk pencabutan IUP PT. LMU. Mereka ingin memastikan Menteri ESDM mencabut izin tambang PT LMU. Senada dengan masyarakat Rupat, kami di WALHI Riau menilai pencabutan izin mendesak untuk segera dilakukan Menteri ESDM. Aktivitas tambang tersebut jelas telah mengakibatkan kerusakan ekosistem laut, mempercepat abrasi di wilayah pesisir dan menurunkan hasil tangkap nelayan tradisional,” jelas Even Sembiring.

Analisis spasial dan observasi lapangan WALHI Riau memperlihatkan fakta bahwa kerusakan Pulau Rupat tidak hanya disebabkan aktivitas tambang pasir. Analisis tersebut menunjukkan 61,7 persen daratan Pulau Rupat dibebani berbagai izin. Angka ini akan menjadi lebih besar jika ditambah luas pembudidayaan tambak udang dan ikan ilegal yang berkontribusi mengakumulasi kerusakan ekosistem mangrove.

“Pulau Rupat merupakan pulau kecil yang sangat rentan terhadap dampak perubahan iklim. Aktivitas tambang telah mempercepat dan memperburuk kerusakan lingkungan hidup di Pulau Rupat, karena itu menteri ESDM harus segera mencabut izin PT LMU. Apabila tidak, Rupat terancam tenggelam,” tutup Even Sembiring.

Narahubung:
Parid Ridwanuddin (081237454623)
Eko Yunanda (081276552376)

Artikel SebelumnyaWALHI Desak Kementerian ATR/ BPN Redistribusi Tanah di 24 Lokasi Konflik Agraria!
Artikel SelanjutnyaRupat Fishermen Insist Minister of Energy and Mineral Resources to Revoke Mining License of PT LMU

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini