Beranda Siaran Pers DEMOKRASI KONSTITUSIONAL TERANCAM “MENYIKAPI RENCANA PENUNDAAN PEMILU DAN AMANDEMEN KONSTITUSI”

DEMOKRASI KONSTITUSIONAL TERANCAM “MENYIKAPI RENCANA PENUNDAAN PEMILU DAN AMANDEMEN KONSTITUSI”

305
0

DEMOKRASI KONSTITUSIONAL TERANCAM 

MENYIKAPI RENCANA PENUNDAAN PEMILU DAN AMANDEMEN KONSTITUSI

Jakarta, 16 Maret 2022 

Dengan ini, kami, para aktivis dan akademisi prodemokrasi, menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas perkembangan situasi dan kondisi politik tanah air. Banyak gejala politik yang memperlihatkan bahwa tindakan-tindakan sebagian elite partai politik bisa membuat demokrasi Indonesia semakin mengalami kemunduran. 

Tindakan-tindakan tersebut adalah rencana untuk menunda pemilihan umum dari jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), amandemen Undang-Undang Dasar NKRI Tahun 1945 untuk menghapuskan ketentuan batas dua periode masa jabatan presiden, hingga pengembalian sistem pemilihan presiden tidak langsung melalui MPR.

Kami prihatin karena rencana penundaan pemilu dan amandemen konstitusi menambah rentetan kekhawatiran kalangan masyarakat sipil terkait situasi kemunduran demokrasi. Penyelenggaraan pemerintahan yang ada di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo semakin memperlihatkan kuatnya dorongan dari kalangan pengusaha terutama mereka yang melihat prosesi elektoral pergantian kekuasaan sebagai potensi yang mengganggu kepentingan ekonomi mereka atas nama laju pertumbuhan ekonomi.

Kami mengingatkan kembali bahwa upaya pemilihan umum setiap lima tahun sekali menjadi medium untuk melakukan sirkulasi kekuasaan pemerintahan secara damai, berintegritas dan demokratis. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tanggal “hari pemungutan suara” yaitu Rabu, 14 Februari 2024. Namun kami menyayangkan bahwa anggaran Pemilu 2024 tidak kunjung disepakati oleh DPR dan pemerintah. Sebaliknya, pimpinan badan eksekutif dan legislatif saat ini justru mengindikasikan upaya serius untuk menunda pelaksanaan Pemilu.

Pertama, wajah politik nasional, baik dalam proses legislasi maupun penetapan kebijakan pemerintah terbukti jauh dari partisipasi dan aspirasi masyarakat. Klaim bahwa penundaan pemilu adalah aspirasi dan keinginan masyarakat patut dipertanyakan kebenarannya. Karena klaim tersebut justru bertolak belakang dengan gerakan kelompok masyarakat sipil yang mendapat dukungan dari masyarakat luas untuk menolak adanya penundaan pemilu. Disamping itu, praktik penyelenggaraan negara yang berlangsung saat ini, bukan saja formalistik dan simbolik, namun tidak memberi ruang partisipasi dan aspirasi rakyat.

Kedua, pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa dirinya patuh terhadap konstitusi sangatlah tidak cukup karena tidak menjawab kebutuhan untuk membatasi kekuasaan pemerintahannya. Potensi MPR dalam memperpanjang masa jabatan presiden melalui amandemen UUD 1945 juga membuat pernyataan presiden tersebut tidak tegas dan belum mencerminkan sebuah komitmen demokrasi. Presiden seharusnya menyatakan, “cukup dua periode, tidak ada perpanjangan masa jabatan dan periode sebagaimana dinyatakan Pasal 7 UUD 1945.”

Ketiga, orkestrasi besar-besaran rencana pembatalan Pemilu 2024 oleh aktor-aktor politik, lembaga survei, hingga pimpinan lembaga negara yang ada, tidak mengaburkan fakta bahwa penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden tidak sesuai dengan amanat Konstitusi serta mengacaukan siklus demokrasi yang membatasi masa jabatan pemerintahan yang berkuasa. Harus diingat bahwa Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 memerintahkan sirkulasi kekuasaan harus terjadi setiap 5 (Lima) tahun sekali. Mengubah sirkulasi itu di tengah waktu, terutama menjelang pemilu, adalah tindakan arogansi elit politik untuk mengukuhkan kekuasaan politik, bukan kekuasaan konstitusional. 

Oleh karena itu, kami mendesak semua pihak baik Presiden, DPR/MPR beserta jajaran elit politik nasional, hingga rekan-rekan lembaga survei politik untuk menghentikan pewacanaan yang mengarah pada penundaan atau pembatalan Pemilu 2024. Sirkulasi kekuasaan melalui pemilihan yang bersifat periodik sesungguhnya merupakan sarana bagi rakyat sebagai sang pemilik kedaulatan untuk mengadili dan menghukum para elite politik yang berkhianat pada cita-cita konstitusi.

Kami mendorong pemerintah dan DPR untuk segera menetapkan anggaran pemilu dan juga Peraturan KPU (PKPU) mengenai Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2024 sebagai bentuk konkrit dari penyelenggaraan Pemilu 2024. Tahapan pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari H, yang artinya akan jatuh pada bulan Juni ini, tetapi sampai saat ini anggaran dan juga PKPU Tahapan, Program, dan Jadwal pemilu belum ditetapkan. Jika kedua hal ini belum ada kepastian, dapat mengganggu jalannya tahapan Pemilu 2024.

Kami mengajak publik untuk bersama-sama menghentikan praktek-praktek pelemahan demokrasi konstitusional Indonesia melalui upaya penundaan atau pembatalan Pemilu 2024 yang dilakukan pemerintah dan elite politik nasional.

Kami juga mengundang seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung dan menandatangani petisi daring #TolakPenundaanPemilu2024 melalui platform Change.org berikut ini: https://www.change.org/TolakPenundaanPemilu2024 

Demikian Maklumat Demokrasi ini disampaikan.

  1. Tamrin Amal Tomagola – Public Virtue Research Institute (PVRI)
  2. Khoirunnisa Nur Agustyati – Perludem
  3. Zainal Arifin Mochtar – Fakultas Hukum UGM
  4. Feri Amsari – PUSaKO Fakultas Hukum Universitas Andalas
  5. Bivitri Susanti – Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera
  6. Hadar Nafis Gumay – NETGRIT
  7. Titi Anggraini – Pegiat Pemilu
  8. Gita Putri Damayana – PSHK
  9. Herdiansyah Hamzah – SAKSI Universitas Mulawarman.
  10. M. Busyro Muqoddas – PP Muhammadiyah
  11. Usman Hamid – Amnesty International Indonesia
  12. Darmawan Triwibowo – Kurawal Foundation
  13. Miya Irawati – Public Virtue Research Institute (PVRI)
  14. R. Edi Sewandono – SKSG Universitas Indonesia
  15. Abdurrahman Syebubakar – Institute for Democracy Education (IDe)
  16. Muchamad Ali Safa’at – FH UB
  17. Arief Wicaksono – Pusat Studi Politik dan Demokrasi (PSPD) FISIP Universitas Bosowa Makassar
  18. Abdil Mughis Mudhoffir – Sosiologi UNJ
  19. Rafiqa Qurrata A’yun – FH UI
  20. Putu Oka Sutanta – Sastrawan
  21. Yuna Farhan – International Budget Partnership, Indonesia
  22. Zumrotin – Remdec
  23. Dedi Haryadi – Warga Kota Bandung
  24. Ayu Diasti Rahmawati – FISIPOL Universitas Gadjah Mada
  25. Diah Kusumaningrum – FISIPOL Universitas Gadjah Mada
  26. Susi Dwi Harijanti – Guru Besar Hukum Tata Negara FH Unpad
  27. Tomy Suryatama – Gerakan Anti Korupsi Lintas Perguruan Tinggi (GAK-LPT)
  28. Mohammad Jibriel Avessina – Salemba Center
  29. H.abustan – Fak Hukum Univ Islam Djakarta
  30. Rizki Estrada – Warga Kabupaten Sumedang
  31. Zenzi Suhadi – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
  32. Moh Hikari Ersada – Public Virtue Research Institute (PVRI)
  33. Suhardono – warga Kabupaten Mojokerto
  34. Agustam Rachman – PASKASS INDONESIA
  35. Melissa Kowara – Partai Hijau Indonesia (PHI)
  36. Rizky Alif Alvian – FISIPOL Universitas Gadjah Mada
  37. Andy Irfan – Federasi KontraS
  38. Ahmad Richad – Jurnalis
  39. Donny Setiawan – warga Kab. Garut, Jawa Barat
  40. Dédé Oetomo – Surabaya
  41. Arif Perkasa – Jurnalis
  42. Suwidi Tono – Gerakan Anti Korupsi (GAK) Lintas Perguruan Tinggi.
  43. Nurlia Dian Paramita – Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR)
  44. Alex Junaidi – Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK)
  45. Leonard Simanjuntak – Greenpeace Indonesia
  46. Ridaya Laodengkowe – rakyat yang tertib bayar pajak tinggal di Jakarta Selatan
  47. Rio Ismail – The Ecological Justice, Jakarta.
  48. Donny Ardyanto
  49. Helmi Apti
  50. Muhamad Isnur – YLBHI
  51. Harlans Muharraman Fachra-STISIP Yuppentek
  52. Even Sembiring – WALHI Riau
  53. Andi SuryadiQ
  54. M. Taufik Poli – Deliberasi Institute
  55. Rr Nabila Wahyu Apriyanti-Gaung Muda Peduli HAM
  56. Emi Astuti- Rakyat yg rindu akan demokrasi 
  57. Fially Fallderama – alumnus STFT Jakarta/LSoD Public Virtue
  58. Indro Suprobo – Resist Book Jogjakarta
  59. adyceleng – celengan.doc
  60. Panji Bahari Noor Romadhon – Pusat Studi dan Informasi Regional (PATTIRO) Banten
  61. Arif Maulana –  LBH Jakarta
  62. Dhania Salsha Handiani – FISIPOL Universitas Gadjah Mada
  63. Khalisah Khalid – Aktivis Lingkungan Hidup 
  64. Indra Adil – Eksponen PKM IPB 77/78.
  65. Syahrul Abdullah – warga Tangsel .
  66. M. Afif Abdul Qoyim – LBH Masyarakat
  67. Muslim Haq M – Lembaga Penelitian Sosial dan Demokrasi (LPSD)
  68. Masmulyadi – Lembaga Penelitian Sosial dan Demokrasi (LPSD)
  69. Irfan Ardhani – FISIPOL Universitas Gadjah Mada
  70. Muhammad Rum – FISIPOL Universitas Gadjah Mada
  71. Pdt Palti H Panjaitan 
  72. Wahyu Aji – Pemuda Tata Ruang – International Womens Day Yogyakarta
  73. Ichlasul Amal – FISIPOL Universitas Gadjah Mada
  74. Mohtar Mas’oed – FISIPOL Universitas Gadjah Mada
Artikel SebelumnyaMENUJU 2 TAHUN UU MINERBA: PULUHAN WARGA DIKRIMINALISASI, JUTAAN HEKTAR LAHAN DIJARAH
Artikel SelanjutnyaSeruan Hari Hutan dan Air Internasional: Jaga Hutan dan Air untuk Kehidupan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini