Beranda Perkotaan Polda Riau Segera Selesaikan Kasus Pengelolaan Sampah Kota Pekanbaru

Polda Riau Segera Selesaikan Kasus Pengelolaan Sampah Kota Pekanbaru

282
0

Pekanbaru, 11 Juli 2021. Terhitung sudah 3 bulan sejak penetapan tersangka kasus pidana pengelolaan sampah kota Pekanbaru, namun belum menunjukkan perkembangan. Koalisi Sapu Bersih mendesak Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Riau menyelesaikan kasus ini agar berkas perkara segera di limpahkan ke persidangan oleh jaksa penuntut umum. “Kasus ini dari awal sudah menjadi perhatian masyarakat dan kasus pertama di Indonesia dugaan tindak pidana pengelolaan sampah, Polda Riau harus berikan kepastian terhadap jalannya proses ini” Ujar Direktur LBH Pekanbaru, Andi Wijaya.

Sejak melakukan penyelidikan pada 15 Januari dan menetapkan tersangka 30 April lalu, penyidik telah memeriksa para saksi yakni, 13 saksi masyarakat, 17 saksi Dinas LHK Pekanbaru, Sekda Pekanbaru, Wali Kota Pekanbaru, pihak swasta, Ahli Lingkungan Hidup, Ahli Pidana, Ahli Administrasi Negara, Ahli Pengadaan Barang dan Jasa.

Menurut Andi, kasus ini merupakan langkah awal untuk membuka dugaan kasus lainnya, dalam kasus ini pertanggung jawaban pihak terkait dalam pengelolaan sampah masih bisa berkembang pada pungutan restribusi, “Pungutan masih dominan manual, sehingga ada potensi penggelapan dan di lapangan warga mengeluh karena sampah masih ada yang tak terangkut padahal sudah bayar,” Kata Andi Wijaya.

Ahlul Fadli, staf advokasi WALHI Riau mengatakan, selain perkara pidana pengelolaan sampah yang harus segera diselesaikan oleh Polda Riau, DPRD Kota Pekanbaru juga harus segera melakukan evaluasi kinerja pemerintah kota Pekanbaru dan merevisi perda pengelolaan sampah Kota Pekanbaru dan regulasi lelang pengangkutan sampah, khususnya menyusun perda pembatasan plastik sekali pakai, “Pembatasan plastik ini termasuk dalam pengelolaan sampah yang spesifik, karena sampah plastik jika tidak diatur akan menimbulkan tumpukan secara periodik,” Ujar Ahlul Fadli.

Menurut M. Ragiel Ramadhan L, Ketua IMTLI Regional 1, kasus pengelolaan sampah ini sebagai langkah awal penegakan hukum agar kejadian yang sama tidak terulang lagi dimasa depan dan sebagai perbaikan bagi pemerintah kota Pekanbaru, “Kasus ini sebagai pengingat bagi masyarakat dan terus memantau kinerja pemerintah dalam pengelolaan sampah,” Ucap M. Ragiel Ramadhan L.

Narahubung:
Ahlul Fadli – 085271290622
Noval Setiawan – 0852-7873-5200

Artikel SebelumnyaHari Jadi Kota Pekanbaru 237, Pemerintah Belum Bisa Wujudkan Lingkungan Berkelanjutan
Artikel SelanjutnyaDari Hulu Ke Hilir Persoalan Sampah Pekanbaru Belum Selesai

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini