• sekretariat@walhiriau.or.id
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah
  • id ID
    • en EN
    • id ID
No Result
View All Result
WALHI Riau
No Result
View All Result
Home News & Updates

Polda Riau Segera Selesaikan Kasus Pengelolaan Sampah Kota Pekanbaru

WALHIRiau25 by WALHIRiau25
July 11, 2021
in News & Updates, Perkotaan
0
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pekanbaru, 11 Juli 2021. Terhitung sudah 3 bulan sejak penetapan tersangka kasus pidana pengelolaan sampah kota Pekanbaru, namun belum menunjukkan perkembangan. Koalisi Sapu Bersih mendesak Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Riau menyelesaikan kasus ini agar berkas perkara segera di limpahkan ke persidangan oleh jaksa penuntut umum. “Kasus ini dari awal sudah menjadi perhatian masyarakat dan kasus pertama di Indonesia dugaan tindak pidana pengelolaan sampah, Polda Riau harus berikan kepastian terhadap jalannya proses ini” Ujar Direktur LBH Pekanbaru, Andi Wijaya.

Related Posts

Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional, Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Zero Waste

Pernyataan Sikap WALHI Pulihkan Indonesia: Akhiri Represi dan Kembalikan Hak serta Keadilan bagi Seluruh Rakyat

Pernyataan Sikap Koalisi Masyarakat Sipil Riau“Bebaskan Khariq Anhar”

Krisis Sampah Pekanbaru yang Berulang:  Walikota, DLHK dan DPRD Kota Pekanbaru Gagal Menerapkan Putusan PN Pekanbaru 

Sejak melakukan penyelidikan pada 15 Januari dan menetapkan tersangka 30 April lalu, penyidik telah memeriksa para saksi yakni, 13 saksi masyarakat, 17 saksi Dinas LHK Pekanbaru, Sekda Pekanbaru, Wali Kota Pekanbaru, pihak swasta, Ahli Lingkungan Hidup, Ahli Pidana, Ahli Administrasi Negara, Ahli Pengadaan Barang dan Jasa.

Menurut Andi, kasus ini merupakan langkah awal untuk membuka dugaan kasus lainnya, dalam kasus ini pertanggung jawaban pihak terkait dalam pengelolaan sampah masih bisa berkembang pada pungutan restribusi, “Pungutan masih dominan manual, sehingga ada potensi penggelapan dan di lapangan warga mengeluh karena sampah masih ada yang tak terangkut padahal sudah bayar,” Kata Andi Wijaya.

Ahlul Fadli, staf advokasi WALHI Riau mengatakan, selain perkara pidana pengelolaan sampah yang harus segera diselesaikan oleh Polda Riau, DPRD Kota Pekanbaru juga harus segera melakukan evaluasi kinerja pemerintah kota Pekanbaru dan merevisi perda pengelolaan sampah Kota Pekanbaru dan regulasi lelang pengangkutan sampah, khususnya menyusun perda pembatasan plastik sekali pakai, “Pembatasan plastik ini termasuk dalam pengelolaan sampah yang spesifik, karena sampah plastik jika tidak diatur akan menimbulkan tumpukan secara periodik,” Ujar Ahlul Fadli.

Menurut M. Ragiel Ramadhan L, Ketua IMTLI Regional 1, kasus pengelolaan sampah ini sebagai langkah awal penegakan hukum agar kejadian yang sama tidak terulang lagi dimasa depan dan sebagai perbaikan bagi pemerintah kota Pekanbaru, “Kasus ini sebagai pengingat bagi masyarakat dan terus memantau kinerja pemerintah dalam pengelolaan sampah,” Ucap M. Ragiel Ramadhan L.

Narahubung:
Ahlul Fadli – 085271290622
Noval Setiawan – 0852-7873-5200

Next Post

Dari Hulu Ke Hilir Persoalan Sampah Pekanbaru Belum Selesai

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel lain

Siaran Pers

PSN GB-KEK: Ancaman Ekosistem Laut, Pulau Kecil dan Ruang HidupNelayan Bintan Pesisir

by WALHI Riau
April 24, 2026
0

Siaran PersWahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau Bintan Pesisir, 21 April 2026 – Masyarakat Bintan pesisir menyuarakan penolakan terhadap pembangunan...

Read more

PSN GB-KEK: Ancaman Ekosistem Laut, Pulau Kecil dan Ruang HidupNelayan Bintan Pesisir

“Karhutla Berulang di Konsesi Korporasi: 1.351 Titik Api Ungkap Kegagalan Penegakan Hukum”

2026 Darurat Karhutla: Riau Kembali Mendominasi Titik Panas di Sumatra

Awal 2026, Lebih dari 5.000 Titik Api Muncul di Gambut Meski Masih Musim Hujan

Kurma Sempena 23 Tahun WALHI Riau: Krisis Ekologis dan Ketidakadilan Ruang Hidup di Bumi Melayu

Ajukan Amicus Curiae: Bebaskan Petani Bunga Raya dan Hentikan Perampasan Lahan oleh PT TKWL

Load More

[]


Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) RIau “Mewujudkan Riau Adil dan Lestari Berlandaskan Nilai Keadilan Ekologis”

© WALHI Riau 2025

  • Home
  • Isu Kita
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah

© 2025 WALHI Riau