Pekanbaru, 25 Agustus 2021. Koalisi Sapu Bersih desak Polda dan Kejati Riau untuk tetap memporses kasus dugaan kelalaian pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru, pasalnya buruknya pengelolaan sampah sudah dirasakan oleh warga dan puncaknya terjadi pada awal tahun lalu yang mengakibatkan penumpukan sampah di jalan protokol, “Sudah jelas pihak pemerintah dan pihak perusahaan yang pengangkut sampah tidak menjalankan aturan dalam perda No 8 Tahun 2014 tentang pengelolaan sampah, khususnya pemilahan sampah plastik sekali pakai,” kata Ahlul Fadli, Staf Advokasi, WALHI Riau.
Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 tentang pengelolaan sampah belum berjalan maksimal. Seharusnya di hulu, pemerintah perlu membangun kesadaran sektor rumah tangga atau masyarakat untuk mengelola sampah dengan 3R mengurangi (reduce), menggunakan kembali (reuse), dan mendaur ulang (recycle). Di hilir, pemerintah kota perlu menangani sampah dengan cara-cara yang bertanggung jawab.
Bukti lainnya, Desember 2019, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan kinerja pengelolaan sampah Kota Pekanbaru tahun 2018 dan 2019, dalam laporan tersebut BPK menilai pemerintah dalam pelaksanaan pengelolaan sampah perkotaan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru dalam mewujudkan lingkungan perkotaan yang layak huni dan ramah lingkungan belum tercapai. “Walikota dan DLHK Kota Pekanbaru tidak melakukan kajian dan evaluasi terhadap pengelolaan sampah, sehingga pemerintah tidak punya data pasti terhadap capaian pengelolaan sampah tiap tahunnya. Mereka menyerahkan pengelolaan sepenuhnya kepada pihak ketiga tanpa melakukan pengawasan lebih,” Ujar Andi Wijaya, Direktur LBH Pekanbaru.
Menurut Andi, Upaya menghindari sampah plastik sekali pakai ini adalah langkah konkret pengurangan sampah plastik sesuai UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang dilakukan dengan cara melarang, dan/atau membatasi produksinya, distribusinya, penjualannya, dan/atau pemakaiannya. “Pengelolaan sampah di Pekanbaru sudah jadi perhatian public khusunya Kementerian LHK, ini salah satu koreksi bagi Walikota terhadap kinerja pemerintah,” Ucap Andi.
Koalisi menilai, kebijakan kantong plastik berbayar jangan sampai menjadi modus pengalihan tanggung jawab perusahaan kepada konsumen. Harus ada kebijakan jangka pendek yang tepat seperti penggunaan kantong kemasan yang ramah lingkungan di tempat perbelanjaan, sehingga konsumsi produk berbahan plastik lainnya seperti styrofoam, air mineral kemasan dan sedotan plastik bisa berkurang. “Pelaku usaha harus punya kebijakan untuk mengurahi sampah plastik agar membiasakan konsumen untuk pola hidup ramah lingkungan,” tutup, M. Ragiel Ramadhan L, Ketua IMTLI Regional 1.