• sekretariat@walhiriau.or.id
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah
  • id ID
    • en EN
    • id ID
No Result
View All Result
WALHI Riau
No Result
View All Result
Home News & Updates

Warga Layangkan Somasi Soal Sampah Plastik Ke Walikota Pekanbaru

WALHIRiau25 by WALHIRiau25
March 31, 2021
in News & Updates, Perkotaan, Siaran Pers
0
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Rabu, 31 Maret 2020, Koalisi Sapu Bersih, yang terdiri dari WALHI Riau dan LBH Pekanbaru melayangkan surat somasi kepada Walikota, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) serta DPRD Kota Pekanbaru karena hingga 90 hari berlalu, persoalan sampah khususnya sampah plastik masih menumpuk di Kota Pekanbaru. “Walikota tidak serius dalam pengurangan dan pembatasan plastik sekali pakai, sehingga plastik menjadi salah satu penyumbang terbanyak untuk sampah dan sumber polusi di Kota Pekanbaru,” Ujar Riko Kurniawan, salah seorang penggugat.

Related Posts

Sumatera Darurat Ekologi: Bencana yang Dirancang Negara

Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan: Industri Ekstraktif Memperdalam Kerentanan dan Kekerasan terhadap Perempuan

Roots Up Aksi Respon COP 30: Bersama Pulihkan Riau!

Jatah Preman Memperpanjang Riwayat Korupsi Gubernur Riau, Berimbas Buruknya Tata Kelola Perizinan SDA

Pembatasan sampah plastik yang dilakukan pemerintah kurang optimal sehingga berpotensi memperpendek umur Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar, yang daya tampungnya terbatas. Sebelumnya, Mahkamah Agung menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melarang plastik sekali pakai melalui Putusan MK Nomor 29 P / HUM / 2019. Ini memberikan yurisprudensi penting sebagai amunisi hukum bagi advokasi ke kota/kabupaten lainnya. “Pembuangan sampah plastik sembarangan berakibat pada pencemaran air sehingga berdampak pada kesehatan ibu dan anak khususnya pemukiman yang berdekatan dengan timbunan sampah plastik,” kata Sri Wahyuni, salah seorang penggugat.

Desember 2019, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan kinerja pengelolaan sampah Kota Pekanbaru tahun 2018 dan 2019, dalam laporan tersebut BPK menilai pemerintah dalam pelaksanaan pengelolaan sampah perkotaan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru dalam mewujudkan lingkungan perkotaan yang layak huni dan ramah lingkungan belum tercapai.

Menurut Riko Kurniawan, anggaran pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru sebagian besar diperuntukkan untuk pengangkutan sampah, ini sangat beresiko dan berpotensi tidak ada layanan perbaikan dari manajemen dari pihak ketiga, maka persoalan sampah sampai kapan pun takkan selesai. “Pemko Pekanbaru harusnya tidak perlu terburu-buru dalam melakukan lelang tehadap rencana pengadaan pengelolaan sampah saat ini, fokus pada kajian dan evaluasi,” kata Riko Kurniawan.

Tim kuasa hukum Koalisi Sapu Bersih, Andi Wijaya katakan, protes yang disampaikan karena tidak adanya kebijakan yang jelas dari pemerintah selain melakukan lelang penganggukan sampah, “Kami menyampaikan protes karena masih terdapat temuan di lapangan adanya tumpukan sampah plastik tanpa pemilahan di badan jalan yang meresahkan masyarakat,” ujar Andi Wijaya.

Andi Wijaya sebutkan, pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan hak kepada setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. “Jelas disebutkan pemerintah wajib memberikan pelayanan publik dalam pengelolaan sampah serta merebut hak atas lingkungan hak yang baik dan sehat.”

Koalisi Sapu Bersih menuntut Pemerintah Kota melakukan pengelolaan sampah yang baik dan sehat, yaitu;

  1. Membuat perda tentang pembatasan penggunaan sampah plastik sekali pakai,
  2. Melakukan penanganan sampah terkait pemilahaan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan.
  3. Mengalokasikan APBD Kota Pekanbaru untuk pengelolaan sampah seperti; Penyediaan fasilitas, Sarana dan Prasarana Pengelolaan sampah, Sosialisasi, Pemberdayaan dan permbinaan terhadap masyarakat terkait pemanfaatan sampah.
  4. DPRD Kota Pekanbaru mengawasi dan mengevaluasi kinerja pemerintah dalam pengelolaan sampah.
  5. Walikota Pekanbaru dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan meminta maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat Kota Pekanbaru menggunakan siaran media.

Narahubung:

Ahlul Fadli-WALHI Riau (085271290622)
Noval Setiawan-LBH Pekanbaru (085278735200)

Next Post

Grasi Desak Kembalikan Hak Pegawai KPK yang Dinonaktifkan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel lain

Siaran Pers

Sumatera Darurat Ekologi: Bencana yang Dirancang Negara

by WALHI Riau
December 3, 2025
0

Siaran PersWahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau Pekanbaru, 3 Desember 2025 — Banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh,...

Read more

Sumatera Darurat Ekologi: Bencana yang Dirancang Negara

Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan: Industri Ekstraktif Memperdalam Kerentanan dan Kekerasan terhadap Perempuan

Roots Up Aksi Respon COP 30: Bersama Pulihkan Riau!

Jatah Preman Memperpanjang Riwayat Korupsi Gubernur Riau, Berimbas Buruknya Tata Kelola Perizinan SDA

Hari Sumpah Pemuda, WALHI Riau Serukan Tuntutan Keadilan Iklim dan Antargenerasi 

Industri Ekstraktif: Merusak Lingkungan Hidup dan Merampas Hak Rakyat 

Load More

[]


Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) RIau “Mewujudkan Riau Adil dan Lestari Berlandaskan Nilai Keadilan Ekologis”

© WALHI Riau 2025

  • Home
  • Isu Kita
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah

© 2025 WALHI Riau