• sekretariat@walhiriau.or.id
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah
  • id ID
    • en EN
    • id ID
No Result
View All Result
WALHI Riau
No Result
View All Result
Home News & Updates

MA Tolak PK PT NSP, WALHI Riau: Segera Lakukan Pemulihan Lingkungan Hidup Di Riau

WALHIRiau25 by WALHIRiau25
December 17, 2020
in News & Updates, Siaran Pers
0
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pekanbaru, 17 Desember 2020—WALHI Riau apresiasi majelis hakim Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang di ajukan PT Nasional Sago Prima (NSP) dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di Pulau Tebing Tinggi, Kabupaten Kep. Meranti, Provinsi Riau. Putusan tersebut ditolak oleh Ketua Majelis PK, I Gusti Agung Sumanatha dengan anggota Pri Pambudi Teguh dan Yakup Ginting.

Related Posts

Ajukan Amicus Curiae: Bebaskan Petani Bunga Raya dan Hentikan Perampasan Lahan oleh PT TKWL

Seruan Pembebasan Petani Bunga Raya: Petani Bukan Penjahat!

Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional, Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Zero Waste

Pemasangan Plang Pencabutan Izin PT SRL di Rangsang dan Rupat: WALHI Riau Pertanyakan Luasan yang Tak Sesuai

Direktur Eksekutif WALHI Riau, Riko Kurniawan, mengatakan putusan ini bukan akhir dari penegakan hukum sektor lingkungan, masih ada agenda pemulihan lingkungan hidup di lokasi, “Kita apresiasi majelis hakim menolak permohonan PK PT NSP, dari putusan itu kita mendesak agar pemulihan lingkungan hidup di wilayah gambut yang sudah rusak agar kembali pulih sehingga keadilan juga dirasakan oleh korban yang terpapar asap” Kata Riko Kurniawan.

Dari putusan tersebut menurut Riko Kurniawan, perlu dipertanyakan, bagaimana negara melakukan eksekusi terhadap putusan lingkungan tersebut dan memastikan porses eksekusi ini berjalan dengan terbuka dan akuntabel sehingga publik bisa mendapatkan keadilan dari proses eksekusi tersebut. Menurutnya ada dua persoalan yang harus segera di selesaikan negara, yaitu; penegakan hukum bagi pelaku pambakar hutan dan lahan supaya ada efek jera serta langkah pemulihan dan perlindungan wilayah gambut agar ekosistemnya kembali pulih. , “Jangan sampai hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Hukum harus berikan keadilan bagi lingkungan dan masyarakat di masa depan,” Ujar Riko Kurniawan.

Sebelumnya, pada 2015 diketahui terjadi kebakaran di Kawasan milik PT NSP seluas 300 ha. Melihat hal tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam prosesnya majelis hakim buat putusan menyatakan PT NSP dengan sengaja terlibat dalam kasus kebakaran dan wajib membayar biaya ganti rugi sebesar 1 Triliun dengan rincian biaya ganti rugi 319 Miliar dan biaya pemulihan lingkungan hidup 753 Miliar.

Dari putusan tersebut PT NSP ajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta, kemudian dikabulkan dan menyatakan gugatan KLHK tidak diterima. KLHK lalu mengajukan banding dengan megajukan kasasi ke Mahkaman Agung yag dipimpin oleh hakim Agung Soltono Mohdally mengabulkan kasasi KLHK. Kemudian PT NSP kembali mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi tersebut, namun akhirnya MA memutuskan menolak PK PT NSP.

Narahubung;

Riko Kurniawan-Direktur WALHI Riau (0813 7130 2269)
Ahlul Fadli-Staf Kampanye dan Advokasi (0852 7129 0622)

Next Post

Gugatan Perda RTRWP Riau Dikabulkan Mahkamah Agung; Saatnya Percepatan Pemulihan Gambut, Perhutanan Sosial dan Mangrove

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel lain

Siaran Pers

Ajukan Amicus Curiae: Bebaskan Petani Bunga Raya dan Hentikan Perampasan Lahan oleh PT TKWL

by WALHI Riau
March 3, 2026
0

Siaran PersWahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau Pekanbaru, 3 Maret 2026 – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau ajukan amicus...

Read more

Ajukan Amicus Curiae: Bebaskan Petani Bunga Raya dan Hentikan Perampasan Lahan oleh PT TKWL

Seruan Pembebasan Petani Bunga Raya: Petani Bukan Penjahat!

Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional, Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Zero Waste

Catatan Diskusi: Menyoal Tindak Lanjut Pasca Pencabutan Izin Korporasi HTI Di Riau

Pemasangan Plang Pencabutan Izin PT SRL di Rangsang dan Rupat: WALHI Riau Pertanyakan Luasan yang Tak Sesuai

Peluncuran Tinjauan Lingkungan Hidup WALHI Riau 2026:Konsisten Menggesa Keadilan Ekologis di Rezim Kemunduran

Load More

[]


Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) RIau “Mewujudkan Riau Adil dan Lestari Berlandaskan Nilai Keadilan Ekologis”

© WALHI Riau 2025

  • Home
  • Isu Kita
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah

© 2025 WALHI Riau