• sekretariat@walhiriau.or.id
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah
  • id ID
    • en EN
    • id ID
No Result
View All Result
WALHI Riau
No Result
View All Result
Home News & Updates

Bawas MA dan KY Patut Beri Sanksi pada Tiga Hakim yang Bebaskan Suheri Terta

WALHIRiau25 by WALHIRiau25
September 30, 2020
in News & Updates, Siaran Pers
0
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Koalisi Masyarakat Sipil Pemantau Korupsi dan Peradilan Bersih—Jikalahari, LBH Pekanbaru, Walhi Riau dan Senarai—melaporkan Majelis Hakim Saut Maruli Tua Pasaribu, Sarudi dan Darlina Darwis ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia. Laporan diantar langsung ke Penghubung Komisi Yudisial Riau, Pengadilan Tinggi Pekanbaru serta Mahkamah Agung via pos.

Related Posts

Ajukan Amicus Curiae: Bebaskan Petani Bunga Raya dan Hentikan Perampasan Lahan oleh PT TKWL

Seruan Pembebasan Petani Bunga Raya: Petani Bukan Penjahat!

Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional, Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Zero Waste

Pemasangan Plang Pencabutan Izin PT SRL di Rangsang dan Rupat: WALHI Riau Pertanyakan Luasan yang Tak Sesuai

Para majelis tersebut membebaskan terdakwa Legal Manager PT Duta Palma Suheri Terta, karena dianggap tidak terbukti menyuap bekas Gubernur Riau Annas Maamun, lewat tangan kanannya Gulat Medali Emas Manurung.

Pertimbangan majelis, hanya Gulat Manurung yang mengaku terima duit dari Suheri Terta; keterangan Annas Maamun berubah-ubah karena sudah pikun; uang yang disita KPK tidak sesuai dengan nilai dan mata uang yang disebut dari Suheri Terta; waktu dan tempat pemberian uang dari Suheri Terta ke Gulat Manurung, dan penyerahan pada Annas tidak sesuai rekonstruksi yang dilakukan KPK dengan keterangan dipersidangan.

Koalisi berpendapat lain. Menurut Koordinator Umum Senarai Jeffri Sianturi, majelis mengutip putusan PN Bandung dalam perkara Annas Maamun yang telah dibatalkan Hakim Agung; tidak hanya Annas Maamun terima duit tapi juga Cecep Iskandar yang juga diakuinya setelah disita KPK; Bos Duta Palma Surya Darmadi yang meyuruh Suheri Terta menyuap Annas Maamun melarikan diri, bahkan Suheri Terta juga sempat jadi buronan setelah dihukum Mahkamah Agung dalam perkara Karhutla anak perusahaan Duta Palma.

Menurut Wakil Koordinator Jikalahari Okto Yugo Setyo, Suheri Terta sungguh tidak layak dibebaskan. Ia bersama Surya Darmadi dan PT Duta Palma Grup hingga saat ini merugikan negara, karena menguasai, menanam dan memanen sawit tanpa izin. DPRD Riau menemukan, empat anak perusahaan Duta Palma Grup yang terlibat kasus suap Suheri Terta—PT Banyu Bening Utama, PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari dan PT Siberida Subur—merugikan negara hingga Rp 75 milyar lebih pertahun.

Deputi Walhi Riau Fandi Rahman mengatakan, hakim tidak memiliki keberanian memberantas korupsi. Korupsi alih fungsi hutan dalam revisi RTRW Riau jelas berakibat pada kerusakan lingkungan, hilangnya keragaman hayati serta hilangnya hak masyarkat atas hutan tanah.  Selain itu, putusan hakim jauh dari komitmen bersama penyelamatan sumberdaya alam. Pada 19 Maret 2015, di Istana Bogor, disaksikan Presiden Joko Widodo, 29 Pimpinan Kementrian dan Lembaga menandatangani Nota Kesepakatan Rencana Aksi Bersama Gerakan Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA) di Indonesia. Deklarasi itu juga diikuti penegak hukum, seperti KPK; Kepolisian; Kejaksaan dan TNI.

Direktur LBH Pekanbaru Andi Wijaya, juga merasa aneh dengan putusan Saut dan anggotanya. Sebab, penerima suap (Annas Maamun) dan perantaranya (Gulat Manurung) telah dinyatakan bersalah, namun pemberi suap (Suheri Terta) justru dibebaskan. Andi meragukan majelis hakim  tersebut menangani perkara korupsi, jika dalam pemeriksaan perkara tidak serius dan profesional. Temuan LBH Pekanbaru, Hakim Sarudi sudah empat kali membebaskan terdakwa koruptor, termasuk Suheri Terta.

Surya Darmadi menyuap Annas Maamun melalui Suheri Terta sebesar Rp 8 miliar, supaya kebun sawit illegalnya dimasukkan dalam usulan revisi RTRW pada 2014. Uang baru diberikan Rp 3 miliar lewat Gulat Manurung, dan akan dilunasi setelah usulan tersebut ditandatangani Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, kala itu. KPK lebih dulu meringkus Annas Maamun dan Gulat Manurung saat operasi tangkap tangan di rumah pribadi Annas, Kompleks Citra Grand, Cibubur, Bekasi, Jawa Barat, enam tahun silam.

Mahkamah Agung hukum Annas Maamun 7 tahun penjara, sedangkan PN Jakarta Pusat memvonis Gulat Manurung 3 tahun kurungan. Lima tahun berlalu, KPK menetapkan pemberi suap—Surya Darmadi, Suheri Terta berikut PT Palma Satu—sebagai tersangka. Sayangnya, jerih payah KPK dinodai majelis dengan membebaskan Suheri Terta.

Bagaimana mungkin penerima dan perantara suap dinyatakan bersalah, namun pemberi suap dilepaskan dari jeratan hukum? Pengawas kinerja hakim Mahkamah Agung layak beri sanksi pada majelis yang memutus perkara ini. Bila perlu memecatnya, karena tidak mendukung pemberantasan korupsi, terlebih lagi upaya penyelamatan lingkungan hidup.

Narahubung:

Okto Yugo Setyo—0853  7485 6435

Fandi Rahman—0852 7160 3790

Andi Wijaya—0813 7811 0848

Jeffri Sianturi—0853 6525 0049

Next Post

Rampas, Sebuah Potret Buruk Perizinan Kebun Kayu

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel lain

Siaran Pers

Ajukan Amicus Curiae: Bebaskan Petani Bunga Raya dan Hentikan Perampasan Lahan oleh PT TKWL

by WALHI Riau
March 3, 2026
0

Siaran PersWahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau Pekanbaru, 3 Maret 2026 – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau ajukan amicus...

Read more

Ajukan Amicus Curiae: Bebaskan Petani Bunga Raya dan Hentikan Perampasan Lahan oleh PT TKWL

Seruan Pembebasan Petani Bunga Raya: Petani Bukan Penjahat!

Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional, Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Zero Waste

Catatan Diskusi: Menyoal Tindak Lanjut Pasca Pencabutan Izin Korporasi HTI Di Riau

Pemasangan Plang Pencabutan Izin PT SRL di Rangsang dan Rupat: WALHI Riau Pertanyakan Luasan yang Tak Sesuai

Peluncuran Tinjauan Lingkungan Hidup WALHI Riau 2026:Konsisten Menggesa Keadilan Ekologis di Rezim Kemunduran

Load More

[]


Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) RIau “Mewujudkan Riau Adil dan Lestari Berlandaskan Nilai Keadilan Ekologis”

© WALHI Riau 2025

  • Home
  • Isu Kita
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah

© 2025 WALHI Riau