• sekretariat@walhiriau.or.id
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah
  • id ID
    • en EN
    • id ID
No Result
View All Result
WALHI Riau
No Result
View All Result
Home News & Updates

Kapolda Riau Harus Usut Tuntas Pelaku Teror Terhadap Mahasiswa Aksi Solidaritas Bongku

WALHIRiau25 by WALHIRiau25
June 15, 2020
in News & Updates, Uncategorized
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pekanbaru, 15 Juni 2020—Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru mendampingi korban ancaman dan intimidasi aksi solidaritas Bongku melalui media elektronik untuk melaporkan kejadian ke Reskrimsus Polda Riau, LBH Pekanbaru melakukan laporan pengaduan agar pihak Polda Riau memberikan perlindungan terhadap korban dari ancaman lanjutan dan mengusut tuntas kasus ini.

Related Posts

Pernyataan Sikap WALHI Pulihkan Indonesia: Akhiri Represi dan Kembalikan Hak serta Keadilan bagi Seluruh Rakyat

Pernyataan Sikap Koalisi Masyarakat Sipil Riau“Bebaskan Khariq Anhar”

Luncurkan Laporan Investigasi, WALHI Riau Mendesak Komitmen Penuh FOLU Net Sink 2030 di Sektor Korporasi Kehutanan Riau

Masyarakat Pulau Mendol Menang Telak! Mahkamah Agung Menolak Permohonan Kasasi PT TUM!

Sebelumnya, korban merupakan mahasiswa yang melakukan aksi solidaritas pasca putusan Bongku dibacakan oleh hakim Pengadilan Negeri Bengkalis pada tanggal 18 Mei 2020. Bongku yang di hukum 1 tahun penjara dan denda 200 juta subsider 1 kurungan penjara. Banyak reaksi mahasiswa atas putusan tersebut, mulai dari aksi turun ke jalan, dukungan di sosial media dan penggalangan dana untuk keluarga Bongku.

Setelah beberapa hari melakukan aksi, korban mendapatkan teror dan intimidasi berupa chat Whatsapp dan beberapa kali percobaan peretasan atau pembajakan akun Instagram dan Whatsapp. Chat tersebut berisi kata kata ancaman pembunuhan yang ditujukan kepada korban.

Andi Wijaya, selaku kuasa hukum korban mengatakan korban melaporakan dugaan tindak pidana ancaman dan intimidasi melalui media elektronik sesuai Pasal 29 undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). “Kita melaporkan dugaan tindak pidana dalam UU ITE, karena korban mendapat ancaman dan intimidasi dari pelaku,” kata Andi Wijaya.

LBH Pekanbaru berharap polisi mengusut tuntas kasus dugaan peretasan tersebut agar tidak ada ancaman lanjutan kepada korban, “Lewat pengaduan ini kita berharap polisi segera memproses kasus ini sehingga terungkap siapa pelakunya dan apa maksud tujuannya,” ujar Andi Wijaya.

LBH juga sudah memproses laporan pengaduan terkait hal ini ke LPSK tanggal 14 Juni 2020,, kita berharap tindakan cepat oleh LPSK untuk memberikan perlindungan kepada para korban, “Korban harus segera dapat perlindungan untuk mencaga mental mereka agar tidak surut,” ujar Andi Wiyaja.

Menururt Andi aksi mahasiswa tersebut sudah dijamin dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), dalam pasal 66 UU PPLH menyebutkan, setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Merespon pangaduan tersebut, ketua DPRD Provinsi Riau—Indra Gunawan Eet juga mengecam aksi teror dan intimidasi kepada mahasiswa yang membela Bongku, menurutnya apa yang mereka suarakan itu adalah suara dari masyarakat adat, “Terkait dukungan solidaritas Bongku oleh mahasiswa kita mendukung penuh dan meminta kepada penegak hukum untuk memproses laporan,” kata Indra Gunawan Eet.

Narahubung:

Andi Wijaya (LBH Pekanbaru): 0813-7811-0848

Tags: arara abadibongkuKONFLIKlingkungan hidupmasyarakat adat
Next Post

Majelis Upah – Upah Bongku, Lawan Kejahatan Korporasi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel lain

Siaran Pers

Jatah Preman Memperpanjang Riwayat Korupsi Gubernur Riau, Berimbas Buruknya Tata Kelola Perizinan SDA

by WALHI Riau
November 7, 2025
0

Siaran PersWahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau Pekanbaru, 7 Oktober 2025 – Riau semakin mengukuhkan posisinya sebagai provinsi dengan riwayat...

Read more

Jatah Preman Memperpanjang Riwayat Korupsi Gubernur Riau, Berimbas Buruknya Tata Kelola Perizinan SDA

Hari Sumpah Pemuda, WALHI Riau Serukan Tuntutan Keadilan Iklim dan Antargenerasi 

Industri Ekstraktif: Merusak Lingkungan Hidup dan Merampas Hak Rakyat 

PDLH VII WALHI Riau: Memilih Pemimpin Baru Melanjutkan Gerakan Keadilan Ekologis untuk Pulihkan Riau

Ada Noda di Bajumu:Rangkaian Dosa Ekologis Perusahaan HTI di Tanah Riau

PT Seraya Sumber Lestari (SSL) Picu Konflik danKerusakan Lingkungan di Kabupaten Siak

Load More

[]


Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) RIau “Mewujudkan Riau Adil dan Lestari Berlandaskan Nilai Keadilan Ekologis”

© WALHI Riau 2025

  • Home
  • Isu Kita
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah

© 2025 WALHI Riau