Beranda Siaran Pers Riau Dibawah Ancaman Asap Dan Wabah Corona

Riau Dibawah Ancaman Asap Dan Wabah Corona

201
0

Pekanbaru, 2 April 2020. Sepanjang Januari hingga Maret 2020, BPBD Provinsi Riau mencatat lahan yang terbakar mencapai 797,53 ha. Kondisi ini dipicu oleh cuaca kemarau yang ektrim sejak Februari lalu. Rincian wilyah yang terbakar meliputi kabupaten Rokan Hilir 35,25 ha, Bengkalis 162,1 ha, Kepulauan Meranti 24 ha, Siak 165,06 ha, Kampar 19,37, Pelalawan 22,6 ha, Indragiri Hulu 45 ha, Indragiri Hilir 215, 6 ha, Kota Pekanbaru 10 ha dan Dumai 98,55 ha. 

Dari data tersebut terlihat peningkatan luas sebaran kebakaran dari tahun sebelumnya, “Awal tahun ini lahan yang terbakar sudah semakin luas, Walhi Riau mendorong pemerintah untuk bertindak cepat dalam pencegahan karhutla,” ujar Direktur Walhi Riau, Riko Kurniawan. Menurutnya peningkatan lahan yang terbakar masih di dalam Kawasan perkebunan sawit dan akasia milik perusahaan.

Kali ini Pemerintah Provonsi punya tugas ganda, selain melakukan penanggulangan kebakaran juga pencegahan penyebaran virus corona yang sudah merebak awal Maret silam. “Dengan kondisi seperti ini penegakan hukum tetap berjalan dalam memberikan sanksi tegas kepada penjahat lingkungan,” kata Riko Kurniawan. Ia menambahkan tindakan ini diperlukan agar di musim kemarau ini tidak terjadi lagi bencana asap di saat Riau sedang menghadapi wabah virus corona.

Penegak hukum dalam hal ini, Kepolosian Daerah Riau dan Tim Satgas Penertiban Lahan Ilegal masih meninggalkan tugas yang tersisa yaitu; perkembangan penyidikan 8 Korporasi yang lahannya telah di segel oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK); PT Rimbun Sawit Sejahtera, PT Surya Bratasena Plantation, PT Safari Riau, PT Tabungan Haji Indo Palntation, PT Teguh Karsa Wana Lestari, PT RAPP, PT Sumatera Riang Lestari dan PT Gelora Sawit Makmur.

Selain itu penyidikan oleh Polda Riau yaitu; PT Adei Plantation dan perkembangan Lima perusahaan perkebunan di Riau menjadi target tim Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Penertiban Penggunaan Kawasan Hutan dan Lahan di Riau. Lima perusahaan tersebut berada di Kabupaten Kampar dan Rokan Hulu.

Dengan adanya proses penyidikan dan temuan dari satgas, Gubernur Riau bersama tim segera melakukan audit dan review teradap perusahaan HTI dan Sawit. “Kita ingin melihat persoalannya mulai dari izin, apakah wilayah kerja perusahan masuk dalam areal gambut dalam atau membuka dalam kawasan hutan,” ucap Riko Kurniawan.

Narahubung:

Ahlul Fadli – Staf Kampanye dan Advokasi (0852-7129-0622)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini