Pekanbaru, 05 Mei 2019– Dalam catatan WALHI Riau, 8,7 juta hektar luas daratan Riau, sekitar 63,56% atau 5.531.223 hektar dikuasai oleh investasi perkebunan kelapa sawit, kehutanan dan pertambangan. Angka dominasi ini bisa semakin besar jika dihitung dari 1,4 juta hektar pelepasan kawasan hutan secara parsial dan melalui mekanisme tata ruang guna mengakomodir kepentingan investasi illegal kelapa sawit yang berlangsung dalam periode 2014 s/d 2016.
Luas investasi tersebut berbanding terbalik dengan capaian legalisasi akses wilayah kelola rakyat. Tercatat hingga 2018, capaian perhutanan Sosial seluas 83.928, 54 hektar dan sekitar 6.000 hektar dengan skema TORA. Ketimpangan yang terjadi turut berdampak pada pergeseran kearifan budaya lokal serta konflik sosial/ tenurial. Sepanjang 2018, 42 kasus agraria terjadi.
Riko Kurniawan, Direktur Eksekutif WALHI Riau menyampaikan persoalan ketimpangan di Riau mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup yang maha dahsyat. Persoalan ini kian diperparah dengan dampak kemiskinan rakyat Riau yang hidup disekitar wilayah investasi. Realisasi kebijakan reforma agraria dan penegakan hukum menjadi solusi kompleksitas permasalahan lingkungan hidup di Riau.
Mendorong Kebijakan Reforma Agraria
Dari 513 perusahaan perkebunan kelapa sawit di Riau, lebih dari setengahnya atau 378 perusahaan beroperasi tanpa memiliki izin pelepasan kawasan. Luas perkebunan sawit ilegal tersebut mencapai 2.494.484 ha. Merujuk data ini, operasionalisasi Perpres 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria RA dan merelasikannya dengan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit (Inpres Moratorium Kelapa Sawit) tentunya bisa dipergunakan untuk mengkoreksi aktivitas perkebunan illegal dan membuka peluang penetapan lokasi perkebunan illegal menjadi tanah negara kemudian menjadi sebagai objek reforma agraria.
Optimalisasi kebijakan RA membutuhkan prasyarat khusus, yaitu kelembagaan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), baik di level provinsi dan kabupaten. Selain itu, hambatan Perda RTRWP menjadi kendala akselerasi kebijakan RA yang objeknya bersumber dari kawasan hutan maupun penguasaan illegal di kawasan hutan. Guna menghadapi hal ini, ada dua pilihan yang bisa diambil oleh Gubernur Riau, pertama mengabaikan perda tersebut dengan berkonsultasi dengan Kementerian Kordinator Bidang Perekonomian dan pilihan lainnya secara cepat melakukan usulan perubahan terkait hambatan substantif dalam Perda tersebut.
Kebijakan Korektif Melalui Skema Penegakan Hukum
Baseline penegakan hukum pidana bisa didasarkan pada temuan Pansus DPRD Riau dan juga memperhatikan korporasi-korporasi yang terlibat dalam korupsi kehutanan. Tercatat, 20 perusahaan penerima Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Siak memiliki keterikatan dengan vonis pidana yang telah dijatuhkan kepada 1 orang gubernur, 2 bupati, dan 3 orang kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau. Selain itu, terdapat kasus dengan modus serupa di Kabupaten Indragiri Hulu dan Indragiri Hilir periode 2001 s/d 2003 yang belum dilakukan penindakan oleh KPK.
“Kita memberikan dukungan penuh kepada KPK untuk segera menindak korporasi yang terlibat kasus korupsi di Riau. Terlebih sudah ada preseden penetapan tersangka korporasi, yaitu PT Duta Palma Satu terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan,” sebut Riko.
Mengenai penegakan hukum perdata, WALHI memandang Pemerintah Provinsi Riau bisa belajar dari beberapa keberhasilan KLHK terkait gugatan kerugian lingkungan hidup, diantaranya PT JJP dengan total ganti rugi sekitar 500 Miliyar dan PT NSP dengan total ganti rugi sekitar 1 Triliun. Sedangkan penggunaan sarana administrasi, bisa menggunakan instrumen Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.45/Menlhk/Setjen/HPL.0/5/2016P. /Sekjend- /2015 tentang Tata Cara Perubahan Luasan Areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan pada Hutan Produksi (P.45/2015) yang menjelaskan perubahan luas areal kerja perusahaan kehutanan dilakukan melalui permohonan tiga pihak, yaitu penerima izin atau Pemerintah Daerah (Bupati/ Walikota) atau Pemberi Izin dengan terlebih dahulu melakukan audit.
Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah Dari Sektor Sumber Daya Alam
Dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak, kita mengingatkan kembali KPK dan Pemerintah Provinsi Riau bahwa terdapat temuan pansus DPRD terkait potensi penerimaan pajak daerah dari industri P3 (Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan). Negara kehilangan potensi penerimaan pajak sebesar ±Rp 21,6 Triliun pertahun. Salah satu penyebabnya adalah dari 513 perusahaan yang terdaftar di Disbun dan 58 perusahaan kehutanan, hanya 104 perusahaan yang terdaftar sebagai penyumbang pajak. Selanjutnya, jumlah potensi total dari PNBP Ekspor, PSDH, dan Dana Reboisasi per tahun sebanyak Rp 3.633.597.822.134. Realisasi rata-rata per tahun berjumlah Rp 3.584.324.953.399. Sehingga total potensi yang belum diterima negara berjumlah Rp 49.272.868.735.
“Optimalisasi penerimaan pajak daerah, senyatanya bisa segera ditindaklanjuti memperhatikan temuan pansus, sedangkan, dorongan penegakan hukum keterlibatan korporasi dalam kasus korupsi dan kejahatan sumber daya alam serta kebutuhan me-review perizinan yang ada di Riau merupakan kebutuhan yang mendesak guna mewujudkan reforma agraria yang berbuah pada pemulihan lingkungan hidup dan hak rakyat. Hal ini sejalan dengan tujuh agenda prioritas 100 hari kerja Gubernur Syamsuar sektor lingkungan hidup dan kehutanan,” jelas Riko.
Rekomendasi
Berdasarkan uraian di atas, WALHI Riau mendesak:
- Gubernur Riau mengkordinasikan dan mengimplementasikan Kebijakan Reforma Agraria dengan terlebih dahulu membentuk kelembagaan GTRA;
- Gubernur Riau dan Bupati/ Walikota se Riau mengimplementasikan kebijakan Inpres Moratorium Kelapa Sawit guna mengkoreksi perizinan kelapa sawit yang bersumber dari pelepasan kawasan hutan;
- KPK untuk segera melakukan penindakan terhadap korporasi dan penyelenggaran negara yang terlibat dalam tindak pidana korupsi yang sumber daya alam;
- Polda dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK melakukan penindakan terhadap temuan Pansus DPRD Riau dan kegiatan illegal alih fungsi kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit;
- Gubernur Riau bersama Bupati/ Walikota se Riau dan Menteri LHK segera melakukan review terhadap perizinan di Riau berdasarkan temuan pansus dan laporan dari CSO;
- Gubernur Riau bersama Bupati/ Walikota se Riau dan K/L terkait segera mewujudkan reforma agraria dengan menghancurkan dominasi penguasaan ruang investasi di Riau;
- Gubernur Riau bersama Bupati/ Walikota se Riau dan K/L mengoptimalkan kepatuhan pelaku usaha guna meningkatkan penerimaan pajak daerah/ pusat dari sektor sumber daya alam;
*****
Narahubung:
Riko Kurniawan 081371302269
Devi Indriani 082285356253