A. Pengantar
Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau menuai banyak polemik, dimana dalam banyak pasalnya tidak mengakomodir kepentingan dan hak masyarakat hukum adat di Provinsi Riau. Beranjak dari hal tersebut, WALHI Riau mendorong untuk dilakukannya judicial review ke Mahkamah Agung yang terlaksana pada 20 Februari 2018. Berselang tiga bulan kemudian, Mahkamah Agung memutus permohonan yang teregistrasi dengan nomor 13 P/HUM/2018. Putusan tersebut mengabulkan sebagian dari yang dimintakan dengan memerintahkan DPRD Provinsi Riau dan Gubernur Riau untuk mencabut Pasal 10 dan Pasal 16 ayat (1) Perda 10/2015 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya.
Menyikapi putusan tersebut, WALHI Riau menyusun sebuah kertas kebijakan guna memberikan masukan kebijakan/ rekomendasi yang menyangkut pelaksanaan dari putusan Mahkamah Agung terkait beberapa pasal yang diperintahkan dicabut melalui putusannya dengan memberikan beberapa opsi pembaharuan kebijakan serta kebutuhan dalam rangka pertimbangan dalam perbaikan kebijakan, khususnya yang terkait dengan perlindungan dan pengakuan masyarakat hukum adat beserta haknya di Provinsi Riau.
B. Ranperda Riau tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya
Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya merupakan salah satu dari 25 Ranperda yang sebelumnya masuk dalam Prolegda 2015 yang disahkan oleh DPRD Riau. Usulan Ranperda merupakan atas inisitatif DPRD Provinsi Riau. Info mengenai adanya rencana pembahasan Perda yang mempunyai urgensi terhadap masyarakat hukum adat ini diketahui WALHI Riau dari pemberitaan media sekitar Februari 2015. Sayangnya rencana pengawalan proses legislasi Perda yang pada saat itu statusnya masih Ranperda terganggu oleh kondisi Riau yang terus menerus diselimuti kabut asap. Pun rencana pengawalan dengan LAM Riau harus terganggu karena Balai Adat juga difungsikan menjadi salah satu posko kesehatan.
Beberapa bulan berlalu, sekitar Agustus 2015, kondisi Riau yang semakin diselimuti kabut asap tebal akibat kebakaran hutan dan lahan semakin meminimalkan proses pengawalan terhadap Ranperda tersebut. Hanya saja, LAM Riau lebih berhasil dibanding WALHI Riau untuk mengawal proses tersebut dan di penghujung Oktober 2015, akhirnya mendapatkan Naskah Akademik dan Draft Ranperda dari DPRD Riau. Setelah berdiskusi dengan LAM Riau dan beberapa CSO, WALHI Riau menyadari bahwa Naskah Akademik dan Ranperda masih belum sesuai dengan harapan untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat di Riau. Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Riau juga melakukan kajian serupa dan menyebutkan bahwa Ranperda sama sekali belum memperlihatkan komitmen serius perlindungan dan pengakuan Masyarakat Hukum Adat.
Selanjutnya, melalui perdiskusian intens dengan LAM Riau, diputuskan bahwa LAM yang akan mengkordinasi proses advokasi terhadap rencana pengesahaan Perda. Di awali dengan penyerahan usulan tertulis dari LAM Riau terhadap beberapa substansi Ranperda yang tidak sesuai dengan konteks Adat Melayu Riau. Sayanganya, hanya sebagian kecil dari usulan yang dimasukkan dalam Draft Ranperda terbaru. Melalui jalur informal LAM Riau juga meminta kepada DPRD Riau untuk diundang secara resmi dalam pembahasan Ranperda. Sayangnya, permintaan tidak digubris, bahkan terdengar kabar melalui media dalam Rapat Paripurna terakhir DPRD Provinsi Riau, pada 23 Desember 2015, Ranperda tersebut telah disahkan.
C. Menemukan Cacat Substansi Perda Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya
Pasca pemberitaan media yang menyebutkan pengesahaan Ranperda Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya oleh DPRD Riau, WALHI Riau berupaya menemukan dokumen yang sudah disahkan menjadi Perda tersebut. Permintaan secara formal dan informal melalui Lembaga Adat Melayu Riau pun diupayakan, namun tidak membuahkan hasil, malah mendapat informasi bahwa Ranperda masih dalam proses pembahasan dengan Gubernur Riau. Mendapatkan informasi tersebut, WALHI Riau bersama LAM Riau dan beberapa CSO lainnya mulai menyusun bahan masukan tambahan dan mengupayakan bahwa Ranperda mengakomodir proses pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat secara lebih komprehensif. Sayangnya, tahapan ini terhenti di penghujung Maret 2016, dimana Ranperda dinyatakan sudah disahkan dan diberi penomoran. Sah, dengan nama Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya. Mendapatkan fakta tersebut, maka pengesahan Ranperda benar dilakukan pada 2015 dan ditutup-tutupi, sehingga melahirkan kecurigaan ada hal yang janggal dalam Perda tersebut.
Awal Mei 2016, dokumen Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya didapatkan. Berdasarkan kajian Tim Hukum WALHI Riau bersama PW AMAN Riau dan LAM Riau yang dibantu oeh LALH dan LBH Pekanbaru, diketahui banyak penambahan dan penghilangan beberapa ketentuan yang mengakibatkn direduksinya hak masyarakat hukum adat di Riau. Satu sisi, WALHI Riau menilai pengesahan Perda Nomor 10/2015 merupakan langkah progresif untuk mencapai pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Riau, namun terdapat permasalahan secara substansial dalam Perda ini, yaitu (1) cakupan tanah ulayat yang mengecilkan posisi tanah adat yang sebenarnya cakupannya lebih luas; (2) pengecualian penguasaan dan pengelolaan bahan tambang oleh masyarakat adat (Pasal 10); (3) pintu represif perampasan tanah ulayat atas alasan kepentingan umum (Pasal 11 dan 12 ayat (2)); dan (4) celah kriminalisasi (Pasal 19 ayat (1) utk ketentuan Pasal 11 ayat (3).
Berangkat dari temuan ini, maka WALHI Riau melakukan workshop bersama AMAN Riau, Rumah Budaya Sikukeluang, LAM Riau, Hakiki, LALH dan Green Radio untuk merumuskan hal apa yang harus dilakukan terkait dengan permasalahan substansi Perda. Terkait hal tersebut, maka diputuskan harus ada dorongan perubahan Perda, baik melalui jalur litigasi maupun non litigasi serta beradvokasi untuk mendorong aturan turunan dan/ atau perda lain yang lebih mempertegas tata cara atau secara eksplisit menentukan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat Riau.
D. Menguji Perda Riau 10/ 2015
Pasca workshop bersama AMAN Riau, Rumah Budaya Sikukeluang, LAM Riau, Hakiki, LALH dan Green Radio dilakukan konslodidasi lanjutan. Konsolidasi dan komunikasi yang melibatkan CSO Riau tersebut memutuskan bahwa pilihan penggunaan langkah hukum melalui uji materil di Mahamah Agung mrupakan pilihan yang harus diambil, karena Gubernur Riau dan DPRD Riau bersikukuh bahwa Perda 10/2015 sudah cukup baik dan tidak mempunyai substansi yang secara signifikan merugikan masyarakat hukum adar. Atas pilihan penggunaan jalur litigasi tersebut, maka konsolidasi uji materil terhdap Perda juga melibatkan YLBHI. Konsolidasi di Januari 2017 yang mempertegas pilihan penggunaan uji materil ternyata juga mendapatkan permasalahan baru, yaitu mengenai keterbatasan hak gugat organisasi yang dimiliki WALHI. Hal ini membuat WALHI Riau bersama bersama LBH Pekanbaru memutuskan bahwa keterlibatan Masyarakat Hukum Adat selaku pemohon lebih relevan sebagai pihak yang berpotensi atau mengalami kerugian secara langsung. Pilihan ini harus diambil untuk menghindari Mahkaah Agung menjatuhak putusan permohonan uji materil tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklard). Terkait dengan penentuan pihak yang menjadi pemohon, WALHI Riau menyerahkan sepenuhnya kepada AMAN Kampar dan Indragiri Hulu.
Dengan memberikan otoritas penuh kepada Masyarakat Hukum Adat melalui AMAN menentukan pemohon, maka WALHI Riau mengambil peran dalam penyiapan dokumen permohonan. Terkait dengan hal tersebut, WALHI Riau menawarkan kepada calon Pemohon untuk memilih Kantor LBH Pekanbaru sebagai domisili hukumnya dan hal tersebut disetujui oleh AMAN. Selanjutnya, dalam proses penyusunan dokumen ternyata ditemukan beberapa pasal krusial lain yang harus dimintakan pembatalan. Hal ini dapat dilihar dari rumusan petitum (tuntutan) yang dimuat dalam permohonan a quo, memuat permintaan pencabutan:
- Pasal 1 angka 11 dan 13. Ketentuan ini menimbulkan banyak kebingungan atau multitafsir, salah satunya adalah pada Pasal 1 Angka (11) Peraturan Daerah Provinsi Riau No. 10 Tahun 2015 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya tentang Tanah Ulayat yang tidak secara terang membedakan definisi antara Tanah Ulayat dengan Tanah Adat sebagaimana dalam Pasal 1 Angka (13);
- Pasal 10 ayat (1). Penggunaan terminologi tambang berat sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 10 ayat (1) tidak memiliki kesesuaian dengan terminologi yang dimuat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
- Pasal 11. Tidak memuat penjelasan apa maksud dari Pihak Pemakai atau Pengelola yang merujuk pada ayat (3) nya, padahal senyatanya pada Ayat (3) tidak menyebutkan siapa itu Pihak Pemakai atau Pengelola sebagaimana yang berbunyi;
- Pasal 16 ayat (1). Pemindahan hak kepemilikan terhadap tanah ulayat, yaitu untuk kepentingan nasional dan pembangunan di daerah tidak ada penjelasan lebih lanjut dan bertentangan dengan perumusan yang dimuat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015;
- Pasal 19 memuat ketentuan pidana yang unsur Pasal yang multitafsir dan rawan membuka peluang kriminalisasi terhadap masyarakat hukum adat di Riau;
- Pasal 20 ayat (2). Ketentuan ini memuat ketidakjelasan frasa “dan/ atau pemutihan kepemilikan tanah ulayat” yang secara tidak langsung memiliki peluang dalam penghapusan hak kepemilikan Masyarakat Hukum Adat terhadap tanah ulayat.
Perjalanan panjang melawan ketidakadilan substasial dalam Perda 10/2015 akhirnya terealisasi dalam Permohonan Uji materil yang didaftarkan langsung pada pada 20 Februari 2018. Tiga orang pemohon Masyarakat Hukum Adat Masyarakat Hukum Adat Adat Batu Sanggan dan Talang Mamak, yaitu Himyul Wahyudi, Supriadi dan Darwin mendaftarkan secara resmi permohonan tersebut melalui enam orang kuasanya, yaitu Aditya Bagus Santoso, S.H., Andi Wijaya, S.H., Samuel Sandi Giardo Purba, S.H., Ronald Siahaan, S.H., M.H., dan Boy Jerry Even Sembiring, S.H., M.H.
E. Memetik Kemenangan Kecil
Permohonan yang tergister di Kepaniteraan Mahkamah Agung pada 22 Februari 2018 dengan Nomor 13 P/HUM/2018 akhirnya membuhkan kemenangan kecil. Putusan yang diketahui oleh Para Kuasa Hukum pada 16 Agustus 2018 diketahui bahwa sebagain permohonan yang dimintakan dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Berdasarkan salinan putusan, diketahui bahwa permohonan tersebut diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Kamis, 31 Mei 2018. Ketiga Hakim Agung yang mengadili permohonan tersebut ialah Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum., sebagai Ketua Majelis serta Is Sudaryono, S.H., M.H., dan Dr. Irfan Fachrudin, S.H., C.N., sebagai Hakim Anggota.
Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 13 P/HUM/2018, Gubernur Riau dan Ketua DPRD Provinsi Riau diperintahkan untuk mencabut Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 16 ayat (1) Perda Nomor 10/2015 yang merugikan kepentingan Masyarakat Hukum Adat. Kedua Pasal Perda Nomor 10/2015 yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung tersebut bertentangan dengan beberapa aturan yang lebih tinggi dan memberikan ancaman nyata terhadap eksistensi Masyarakat Hukum Adat dan hak ulayatnya. Pasal 10 ayat (2) terbukti bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terkait frasa bahan tambang berat dan pengingkaran kualifikasi tentang sumber daya alam yang terkandung dibawah bumi pada tanah ulayat. Mahkamah Agung juga menyatakan bahwa Pasal 16 ayat (1) terkait frasa kepentingan daerah terbukti bertentangan dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
No. |
PETITUM | AMAR | KETERANGAN |
1. | Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya; | Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil untuk sebagian. | Pemohon I: Himyul Wahyudi (Masyarakat Hukum Adat Batu Sanggan), Pemohon II: Supriadi, dan Pemohon III: Darwin (Masyarakat Hukum Adat Talang Mamak). |
2. | Menyatakan Pasal 1 angka 11 dan 13; Pasal 10 ayat (1); Pasal 11; Pasal 16 ayat (1); Pasal 19; Pasal 20 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Riau No. 10 Tahun 2015 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya tidak sah dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta tidak berlaku untuk umum;
|
Menyatakan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 16 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 1 angka 6 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum juncto Pasal 134 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan ineral dan Batubara juncto Pasal 33 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria juncto Pasal 1 angka 6 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum; | Permohonan meminta pencabutan dan pernyataan beberapa pasal dalam Perda Riau 10/2015 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, yaitu:
– Pasal 1 angka 11 dan 13; – Pasal 10 ayat (1); – Pasal 11; – Pasal 16 ayat (1); – Pasal 19; – Pasal 20 ayat (2) Dari permintaan sebagaimana disebutkan a quo, Mahkamah Agung hanya mengabulkan permohonan pembatalan 2 Pasal, yaitu Pasal 10 dan juncto Pasal 16 ayat (1). Adapun bertimbangan pembatalan tersebut, yaitu: 1. Pasal 10 Bahwa ketentuan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria telah memberikan definisi bumi selain permukaan bumi, termasuk pula tubuh bumi dibawahnya serta yang berada di bawah air. Sedangkan Pasal 10 ayat (1) Perda objek hak uji materiil a quo mencantumkan frasa yang mengecualikan bahan tambang berat yang ada di bumi sebagai bagian dari tanah ulayat serta ketentuan Pasal 10 ayat (2) yang juga mencantumkan frasa “…pengelolaan bahan tambang berat yang ada di dalam wilayah tanah ulayat dilakukan….” Dengan demikian frasa “kecuali bahan tambang berat yang ada di dalam bumi” serta frasa “…pengelolaan bahan tambang berat yang ada di dalam wilayah tanah ulayat dilakukan…” bertentangan dengan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Bahwa senyatanya pada Pasal 10 ayat (2) Perda Provinsi Riau Nomor 10/2015 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya terdapat frasa yang berbunyi: “pengelolaan bahan tambang berat yang ada di dalam wilayah tanah ulayat dilakukan…” Sesungguhnya frasa bahan tambang berat tidak dikenal dalam Undang-Undang 4/2009 tentang Minerba ataupun Undang-Undang 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sehingga akan menimbulkan multi tafsir dalam penerapan pasal tersebut yang dapat mengakibatkan terbukanya kesempatan kepada siapapun, baik itu badan usaha, koperasi maupun perorangan yang telah memperoleh izin dari instansi pemerintah untuk membuka pertambangan di atas tanah milik masyarakat adat. Senyatanya kegiatan usaha pertambangan, baik itu pertambangan mineral dan batu bara maupun pertambangan minyak dan gas bumi tidak dapat dilakukan di atas tanah ulayat sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 134 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 33 ayat (#) huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, oleh karenanya terbukti Pasal 10 ayat (2) Perda Provinsi Riau 10/2015 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
2. Pasal 16 ayat (1) Bahwa dalam UU 2/2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, hanya menjelaskan tentang “kepentingan umum” saja sebagaimana ketentuan pada Pasal 1 angka 6 UU 2/2012 yang juga diadopsi dalam ketentuan Pasal 1 angka 6 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012, tanpa dimaknai juga dengan “kepentingan pembangunan di daerah dan atau kepentingan kehendak bersama seluruh anggota persukuan dan/atau Masyarakat Adat berdasarkan ketentuan hukum adat yang berlaku” sebagaimana termuat dalam Pasal 16 ayat (1) objek hak uji materiil a quo. Selanjutnya peruntukan tanah untuk kepentingan umum juga telah dibatasi dalam ketentuan Pasal 10 UU 2/2012, dengan demikian agar tidak terjadi multi tafsir dan perluasan batasan kepentingan umum sebagai akibat berlakunya norma dalam Pasal 16 ayat (1) Perda a quo yang tidak menjamin kepastian hukum dan menimbulkan ketidakadilan terhadap masyarakat hukum adat dalam kaitannya dengan tanah ulayat sebagai sumber kehidupannya, maka cukup alasan untuk menyatakan Pasal 16 ayat (1) Perda a quo bertentangan dengan UU 2/2012 dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012. |
3. | Memerintahkan Gubernur Provinsi Riau untuk mencabut ketentuan Pasal 1 angka 11 dan 13; Pasal 10 ayat (1); Pasal 11; Pasal 16 ayat (1); Pasal 19; Pasal 20 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya;
|
Memerintahkan kepada Gubernur Provinsi Riau dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau untuk mencabut Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 16 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya | |
4. | Memerintahkan Gubernur Provinsi Riau dan DPRD Provinsi Riau untuk melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah Provinsi Riau No. 10 Tahun 2015 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya dalam Pasal sebagai berikut:
– Dalam Pasal 1 angka 11 terkait dengan pendefenisian tanah ulayat; – Dalam Pasal 10 ayat (1) sepanjang frasa kecuali bahan tambang berat yang berada di dalam bumi; – Dalam Pasal 11 sepanjang frasa ayat (2) hingga ayat (5); – Pasal 16 ayat (1) sepanjang frasa pada huruf a dan b; – Pasal 19 terkait dengan penerapan sanksi – pidana; – Pasal 20 ayat (2) sepanjang frasa dan/ atau pemutihan kepemilikan tanah ulayat |
Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Agung untuk mengirimkan putusan ini kepada Sekretariat Daerah Provinsi Riau untuk dicantumkan dalam Berita Daerah. | |
5. | Memerintahkan Gubernur Provinsi Riau untuk memuat putusan ini dalam Lembaran Daerah Provinsi Riau. | Menghukum Termohon I, II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000.000;00 (satu juta rupiah) |
F. Mengawal Perubahan dan Mendorong Pengakuan dan Perlindungan Penuh
Putusan Mahkamah Agung Nomor 13 P/HUM/2018 merupakan momentum bagi Gubernur dan DPRD Riau untuk melakukan evaluasi Perda Nomor 10 tahun 2015. Paling tidak Putusan Mahkamah Agung telah menggambarkan bahwa niatan pengakuan dan perlindungan terhadap entitas dan hak Masyarakat Hukum Adat harus dilangsungkan dan dituangkan dalam regulasi yang lebih serius. Terlebih dalam konsepsi HAM dalam melihat hubungan entitas masyarakat hukum adat -yang terlebih dahulu ada dibanding negara- dengan negara, maka keberadaaan Masyarakat Hukum Adat sebagai warga negara harus mendapatkan perlindungan dan pengakuan penuh. Selain bertentangan dengan prinsip hukum agraria, yang dimuat dalam UU Nomor 5/1960, pemisahan tanah dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnnya dari hak masyarakat hukum adat merupakan pengabaian histori terkait relasi masyarakat hukum adat dengan tanah adatnya, dimana sejatinya keduanya saling berhubungan erat dan tidak bisa dipisahkan antara satu dengan yang lainnya.
Masyarakat hukum adat yang eksis sebelum Indonesia terbentuk, sudah seharusnya menempati posisi strategis, namun justru acap menjadi korban kebijakan negara. Pereduksian historis dan hak masyarakat hukum adat tersebut, tentunya harus dihentikan, terlebih dalam berbagai peratuan perundangan dan sejarah pembentukan bangsa, masyarakat hukum adat mendapatkan proteksi dan mempunyai sejarah erat dalam pementukan Negara Republik Indoneisa. Secara historikal, keberadaan masyarakat hukum adat diakui dalam dasar persatuan Sumpah Pemuda yang menjadi cikal bakal terbentuknya negara ini. Pada dasar persatuan keempat dalam sumpah pemuda disebutkan salah satunya ialah hukum adat yang menjadi perekatnya.
Gambar 1. Teks asli Sumpah Pemuda
Selanjutnya, dalam norma tertinggi atau konstitusi Indonesia, dalam UUD NRI 1945 secara tegas menyebutkan keberadaan sekaligus pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dalam ketentuan:
- Pasal 18 B ayat (2)
“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
- Pasal 28 I ayat (3)
“Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.”
- Pasal 32 ayat 1 dan 2.
- Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
- Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
Selain itu, terdapat berbagai peraturan perundang-undangan dan ketentuan hukum lain yang memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat, yaitu:
- Pasal 67 Undang-Undangan Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012;
- Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat;
- Permen LHK Nomor P.32/MenLHK-Setjen/2015 tentang Hutan Hak;
- Permen LHK Nomor P.84/MenLHK-Setjen/2015 tentang Penganan Konflik Tenuria Kawan Hutan;
- Nomor P.83/MenLHK-Setjen/2015 tentang Perhutanan Sosial
- Perdirjan PSKL Nomor P.1/PSKL/Set/Kum.1/2/2016 tentang Tata Cara Verifikasi dan Validasi Hutan Hak;
- Perdirjen PSKL Nomor P.1/PSKL/Set/Kum.1/2/2016 tentang Tata Cara Verifikasi dan Validasi Hutan Hak;
- Perdirjan PSKL Nomor P.4/PSKL/Set/Kum.1/4/2016 tentang Pedoman Mediasi Penanganan Konflik Tenurial Kawasan Hutan;
- Perdirjen PSKL Nomor P.6/PSKL/Set/Kum.1/5/2016 tentang Pedoman Assesmen Konflik Tenurial Kawasan Hutan;
- dll
Berbagai peraturan perundangan dan Putusan MK yang disebutkan di atas menyebutkan secara tegas upaya untuk melindungi masyarakat hukum adat, kekayaan, sistem pemerintahaan dan lainnya tersebut harus dilegalisasi dan dikuatkan melalui produk hukum daerah. Hal tersebut tentunya menyaratkan Pemerintah Daerah untuk membuat regulasi atau kebijakan sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat. Ketentuan aturan sebagaimana tersebut jugalah yang harus dioperasionalkan di Riau untuk menuju pengakuan dan perlindugan Masyarakat Hukum Adat Riau.
G. Mendorong Perda Tata Cara Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Riau
Pencabutan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 16 ayat (1) Perda Nomor 10/2015 seharusnya tidak diikuti auran yang kembali melegalkan aktiivtas tambang dan perampasan tanah adat untuk kepentingan apapun. Selanjutnya, proses revisi juga memperhatikan beberapa ketentuan Pasal yang masih eksis, namun berpotensi mereduksi hak-hak yang dimiliki masyarakat hukum adat. Tentunya dalam prosesnya, partisipasi masyarakat adat harus diperhatikan dengan sungguh.
Revisi Perda Nomor 10/2015 sebenarnya juga tidak menyelesaikan persoalan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Riau. Keberadaan Perda ini sama sekali tidak memberikan legalitas pengakuan masyarakat hukum adat di Riau. Secara substansi, Perda ini memperikan pengakuan dan perlindungan hak ulayat dan hak adat, sehingga secara logika, Perda ini lahir secara prematur. Dimana, apabila hendak melakukan pengakuan dan perlindungan secara penuh, maka yang diatur terlebih dahulu adalah tata cara pengakuannya, proses pengakuan dan perlindungan haknya yang diatur secara eksplisit dan tegas. Apabila Perda 10/2015 dipaksakan beroperasi tanpa ada kebijakan atau regulasi pengakuan entitas Masyarakat Hukum Adat secara tegas, maka berpotensi akan melahirkan permasalahan di kemudian hari.
Merujuk pada ketentuan Pasal 63 ayat (1) huruf t dan ayat (2) huruf n UU PPLH menyebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Provinsi menetapkan kebijakan tata cara pengakuan MHA. Oleh karena itu, dalam proses legislasi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Riau dan DPRD Riau dalam proses pengakuan dan perlidnungan MHA Riau, tidak cukup dengan melakukan revisi Perda 10/ 2015, namun harus memasukkan usulan Ranperda Tata Cara Pengakuan dan Perlindungan MHA Riau. Pun seandainya perda ini harus berproses dalam waktu yang tidak singkat, Pemerintah Kabupaten di Riau bisa saja memberikan pengakuan dan perlindungan MHA, baik melalui Perda Kabupaten merujuk pada ketentuan Pasal 67 UU Nomor 41/ 1999 tentang Kehutanan, maupun melalui keputusan Bupati merujuk pada Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat. Pun ada kelemahannya, hal ini bisa ditutupi dengan aturan peralihan dalam rumusan Ranperda Tata Cara Pengakuan dan Perlindungan MHA Riau.
Terkait hal ini, beban proses legislasi melalui Gubernur, DPRD Provinsi dan Kabupaten serta Bupati tentunya juga harus mendapat dukungan masyarakt sipil. Jangan sampai kerumitan proses dan teknis ini menjadi beban negara belaka, kelompok masyarakt sipil tentunya diharapkan mengambil bagian, guna mewujudkan akselerasi pengakuan dan perlidnungan masyarakat adat Riau secara penuh.
H. Rekomendasi
- Pencabutan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 16 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya harus segera dilakukan oleh Gubernur dan DPRD Riau dengan diikuti oleh proses Revisi perda yang menghapus ketentuan yang mereduksi hak masayrakat adat dan menjadi berpotensi menjadi ancaman kriminalisasi;
- Gubernur dan DPRD Riau tidak cukup melakukan revisi Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2015, tapi harus diikuti dengan perumusan Ranperda Tata Cara Pengakuan dan Perlindungan MHA Riau guna memastikan adanya instrumen yang bisa dijadikan pijaan akselerasi pengakuan dan perlindungan MHA Riau secara penuh; dan
- DPRD dan Bupati se Provinsi Riau segera melakukan pengakuan dan perlidnungan MHA Riau dengan memanfaatkan instrumen Pasal 67 UU Nomor 41/ 1999 tentang Kehutanan, maupun melalui keputusan Bupati merujuk pada Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat.