Beranda Siaran Pers PEMULIHAN GAMBUT STAGNAN, WALHI MINTA EVALUASI KINERJA BRG

PEMULIHAN GAMBUT STAGNAN, WALHI MINTA EVALUASI KINERJA BRG

182
0

Badan Restorasi Gambut (BRG) yang merupakan lembaga nonstruktural dan berada di bawah serta bertanggungjawab langsung kepada Presiden memiliki tugas guna mengkoordinasikan dan memfasilitasi restorasi gambut di sembilan provinsi di Indonesia, salah satunya adalah Provinsi Riau. Pembentukan lembaga ini di latar belakangi kebutuhan pemulihan dan pengembalian fungsi hidrologis gambut yang rusak, terutama akibat kebakaran dan pengeringan. Provinsi Riau merupakan salah satu provinsi dengan gambut terluas. Bukan hanya terluas, gambut Riau juga salah satu yang mengalami tingkat kerusakan cukup parah karena kebakaran dan pengeringan yang diakibatkan oleh keberadaan serta aktivitas korporasi dalam skala besar.

Melihat hot spot di Riau khususnya dilahan gambut, maka kinerja BRG patut di pertanyakan, terlebih jika menilik tugas pokok dan fungsi BRG dilahirkan adalah guna melindungi dan memperbaiki fungsi gambut. Selain itu, pada tahun 2017 yang lalu, Riau dan BRG menandatangi nota kesepahaman dalam rangka perencanaan dan pelaksanaan restorasi gambut di Provinsi Riau dan terdapat sembilan hal yang disepakati oleh kedua belah pihak diantaranya adalah pelaksanaan kontruksi infrastruktur pembasahan gambut, pelaksanaan supervisi dalam kontruksi-operasi-dan pemeliharaan infrastruktur di lahan konsesi dan penelitian serta pegembangan terkait tata kelola kawasan hidrologis gambut. Namun WALHI Riau melihat hingga hari ini pemulihan gambut masih sebatas penelitian tiada henti dan sangat jauh dari kata merevitalisasi ekosistem gambut sendiri. Padahal, urgensi penyelamatan gambut di Riau merujuk pada riwayat kebakaran besar yang pernah terjadi dan upaya perbaikan ekosistem dan hidrologis gambut.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau memaparkan bahwa pada tahun 2016 dan 2017 Riau diselamatkan oleh tingginya intensitas curah hujan yang menekan laju kebakaran dan bencana kabut asap. Berdasarkan hasil analisis spasial yang dilakukan oleh WALHI Riau sepanjang 2018 setidaknya terdapat sekitar 123 hot spot pada lahan gambut dan memiliki tingkat confidence diatas 70% yang tersebar di Kabupaten Pelalawan, Kepulauan Meranti, Indragiri Hilir, Siak, Dumai, Indragiri Hulu, Bengkalis, dan Rokan Hulu. Parahnya dari data analisis tersebut sebanyak 25 hot spot tersebar di areal konsesi yakni, 13 titik PT Nasional Timber & Forest Production, PT Bhara Induk sebanyak 8 titik, PT Riau Andalan Pulp and Paper 3 titik dan PT. Bina Daya Bintara. Padahal Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara eksplisit telah mengamanatkan bahwa perusahaan bertanggung jawab atas areal konsesinya serta berkewajiban menyediakan sarana dan prasarana mengantisipasi kebakaran.

Capaian dan target BRG yang dipaparkan melalui Deputi Bidang Edukasi, Sosialisasi, Partisipasi dan Kemitraan dalam acara Konsolidasi Nasional Penyelamatan Ekosistem Rawa Gambut pada 13 Februari 2018 yang lalu terkait 400 sumur bor di Riau terealisasi 100%. Namun berdasarkan catatan WALHI Riau kebakaran masih terjadi di Kabupaten Meranti, daerah yang digadang-gadangkan menjadi pilot project serta refleksi keberhasilan kerja-kerja BRG, termasuk dalam hal pembangunan sumur bor sebagai bagian dari penyelamatan gambut. Untuk diketahui juga bahwa pada tahun 2018 ini PT Nasional Sago Prima (NSP) di Kabupaten Meranti mengalami kebakaran di areal konsesinya.

Bertolak belakang dengan pemulihan gambut yang harusnya dapat dilakukan akselerasi melalui kewenangan, tugas dan fungsi BRG, justru masyarakat yang mengelola dan melindungi gambut sejak dahulu selalu dihadapkan dengan perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada korporasi raksasa yang menjadi penyumbang terbesar terhadap kerusakan gambut di Riau. Terlepas dari keberadaan PT NSP di Kabupaten Meranti dan kebakaran yang terjadi di areal konsesinya, masyarakat Desa Sungai Tohor paska menerima Surat Keputusan Hutan Desa pada 2017 lalu terus melakukan upaya pemulihan gambut dengan cara menanaman tanaman asli gambut dan tidak monokultur. Selain berdampak pada pemulihan gambut, kegiatan yang dilakukan juga menjadi penopang perekonomian bagi masyarakat desa tersebut.

Devi Indriani Staf WALHI Riau menjelaskan bahwa dari seluruh temuan dan kenyataan lapangan yang di rangkum oleh WALHI Riau diatas sudah saatnya BRG melakukan evaluasi khususnya di Riau. “Harusnya BRG belajar dari masyarakat yang mengelola dan menjadikan gambut sebagai sumber penghidupannya. Bagaimana ekosistem gambut terus terjaga dan tetap menjadi sumber perekonomian masyarakat tersebut. Keberadaan BRG harusnya juga dapat bersinergi penuh dengan pemerintah, masyarakat dan lembaga lainnya dalam melakukan restorasi gambut, sebab pemulihan gambut hanya akan menjadi kesia-siaan belaka jika tidak menindak sumber kerusakan gambut, yakni keberadaan korporasi yang dalam skala besar melakukan eksploitasi ekosistem gambut dan menyebabkan kerusakan hingga kebakaran” paparnya. Devi menambahkan bahwa Tim Restorasi Gambut Daerah (TRGD) yang telah dibentuk hingga hari ini juga tidak di ketahui sejauh mana yang sudah dikerjakannya dalam rangka pemulihan gambut. “Seharusnya TRGD yang katanya melibatkan multi pihak tersebut menjadi salah satu garda terdepan dalam penegakan hukum terkait dengan upaya perlindungan gambut” tutupnya.

***

Narahubung

Devi Indriani 082285356253

Fandi Rahman 085271603790

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini