PEKANBARU— 21 September 2015, Menjelang Hari Tani Nasional 2015, beberapa Organsasi Masyarakat Sipil yang menamakan diri Aliansi Rakyat untuk Reforma Agraria (ARRRA) melakukan aksi guna menuntut daulat tani, buruh tani dan rakyat kecil terhadap sumber daya agraria. Sekitar 100-an massa dari SPI, WALHI Riau, JMGR dan GMPKS memulai aksi Pukul 10.30 dari Taman Budaya dan memutar fly over Simpang Harapan Raya menuju Gedung DPRD Provinsi.
Setelah melakukan orasi dan aksi photo-up sekitar setengah jam, massa aksi ditemui oleh Wakil ketua DPRD Riau, Anggota Pansus Lahan DPRD Riau dan beberapa anggota dewan lainnya. Kedatangan Wakil Rakyat ini dimanfaatkan oleh beberapa petani dari SPI untuk menyerahkan secara simbolik beberapa hasil pertanian mereka, seperti ubi dan beberapa jenis sayuran. “Kami terima hasil tani ini untuk kami santap dan penerimaan ubi ini jadi simbolisasi kami dukung perjuangan tani, agar Riau bisa berdaulat secara pangan,” ujar Noviwaldy Jusman, Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau.
Setelah itu terjadi dialog antara Perwakilan DPRD Provinsi Riau dengan massa aksi. Beberapa petani dari Tapung menyampaikan konflik yang mereka alami dengan PT. RAKA. “Pembangunan yang mengandalkan investasi di sektor industri ekstraktif telah menunjukkan kegagalannya, petani dan rakyat yang dijanjikan mendapatkan kesejahteraan dari laju investasi, malah sekedar menjadi korban akibat praktik buruk korporasi, bencana ekologis, konflik dan kemiskinan hanya itu yang diperoleh rakyat. Sementara itu, si korporasi yang dimiliki segelintir orang malah terus mengumpulkan pundi kekayaan dari alam Riau,” ujar Kordinator Aksi, Taufik Rahman.
Cita-cita Kedaulatan Pangan, tidak akan pernah tercapai apabila petani yang bekerja menghasilkan pangan bagi rakyat terus diintimidasi oleh kekuatan modal, tanah dirampas praktik kekerasan dan kriminalisasi menjadi cermin buruk investasi di Riau. “Lahan untuk tani jelas menghasilkan pangan, sedangkan lahan untuk investasi hanya mengahsilkan asap dan bencana ekologis lainnya. Kalau Negara tidak memberikan perlindungan kepada Petani dan sumber daya agrarianya, maka jelas cita-cita kedaulatan pangan nasional hanya menjadi mimpi yang tidak akan pernah terwujud.,” ujar Boneng, dari Serikat Petani Indonesia.
Lebih dari 60% daratan Riau sudah dikuasai korporasi. Dari 8,9 juta hektar daratan Riau, 6 jutanya sudah dibebankan izin bagi korporasi. Keseluruhan lahan ini hanya dipergunakan untuk tiga industri ekstraktif, akasia guna menunjang laju industri pulp and paper, perkebunan kelapa sawit dan pertambangan. Cermin buruk ini memperlihatkan ketimpangan penguasaan lahan di Riau akibat kebijakan Negara yang lebih memihak kepada korporasi dibandingkan rakyatnya. “Tanah dan sumber daya agraria untuk rakyat hanya menjadi cerita bohong. Bagaimana mungkin kedaulatan pangan bisa terwujud, bila Negara melalui kebijakannya terus memberikan hak penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam terus menenrus pada korporas,” ujar Riko Kurniawan, Direktur WALHI Riau.
Adanya program distribusi 9 juta hektar tanah yang dijanjikan Jokowi dan adanya Pansus Lahan di DPRD Riau, seharusnya bisa menjadi jalan untuk menijau ulang izin-izin bermasalah. “Cabut saja izin perusahaan pembakar lahan, areal konsesi yang berlebih, yang terlibat dalam korupsi kehutanan. Dari pencabutan izin ini, tanah-tanahnya bisa didistribusikan bagi Rakyat, ujar Misngadi dari Serikat Petani Indonesia.
Berdasarkan catatan buruk distribusi sumber daya agraria dan pengelolaan yang dilakukan oleh korporasi tersebut, maka dipenghujung aksi, Taufik membacakan 10 tuntutan ARRRA guna terwujudnya Reforma Agraria Menuju Kedaulatan Pangan, yaitu:
- Cabut Izin Korporasi Perusak Lingkungan dan Perampas Tanah Rakyat;
- Kembalikan dan Distribusikan Sumber-sumber Agraria yang Di Rampas Korporasi dan Rezim Anti Rakyat;
- Hentikan Penerbitan Izin-izin baru bagi korporasi;
- Pulihkan Kerusakan Lingkungan akibat Praktik Buruk Korporasi.
- Hentikan Bencana Ekologis/ Kejahatan asAPP;
- Hentikan Kriminalisasi Petani dan Pejuang Agraria;
- Cabut Izin dan Nasionalisasi Pabrik-pabrik Korporasi Kehutanan dan Perkebunan Pembakar Hutan dan Lahan;
- Distribusikan Areal Konsesi Korporasi Pembakar Hutan dan Lahan kepada Rakyat;
- Distribusikan Kelebihan Tanah Hasil Monitoring dan Evaluasi Izin Pansus DPRD Riau Kepada Rakyat;
Pangan Lokal dan Sehat Untuk Rakyat.