• sekretariat@walhiriau.or.id
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah
  • id ID
    • en EN
    • id ID
No Result
View All Result
WALHI Riau
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Festival Wilayah Kelola Masyarakat

WALHIRiau25 by WALHIRiau25
May 29, 2015
in Uncategorized
0
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Related Posts

Luncurkan Laporan Investigasi, WALHI Riau Mendesak Komitmen Penuh FOLU Net Sink 2030 di Sektor Korporasi Kehutanan Riau

Masyarakat Pulau Mendol Menang Telak! Mahkamah Agung Menolak Permohonan Kasasi PT TUM!

ORANG MUDA RIAU GELAR AKSI SOLIDARITAS UNTUK PALESTINA DI JEMBATAN SIAK III: “THERE IS NO CLIMATE JUSTICE WITHOUT PALESTINIAN LIBERATION”

KURMA (Diskusi Ramadhan) Bedah Buku Re dan PeREmpuan: Membaca Praktik Ketidakadilan dan Kekerasan Perempuan 

Peran sagu dalam penyelamatan ekosistem rawa gambut di Sungai Tohor dan Tebing Tinggi Timur berakar dari kearifan lokal masyarakat dalam membudidayakan sagu. Sagu dibiarkan tumbuh bersama beberapa jenis kayu alam, seperti  kayu rompas dan meranti. Budidaya yang tidak monokultur tentunya lebih ramah terhadap lingkungan. Jalur distribusi juga tidak mempergunakan kanal, masyarakat secara manual memindahkan tual-tual sagu dari kebun ke kilang, baik dengan cara digolek maupun dihanyutkan melalui aliran sungai. Berbeda dengan yang dilakukan korporasi, masyarakat melakukan sistem budidaya dengan cara organik, tidak menggunakan pupuk kimia. Kearifan lokal ini menjadikan sagu sebagai penyelamat ekosistem rawa gambut.

Hanya saja, keberlanjutan budidaya sagu yang dilakukan secara arif oleh masyarakat diancam investasi yang mengatasnamakan kebijakan. Sungai Tohor, Pulau gambut, Pulau Tebing Tinggi mulai terusik semenjak diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 217/Menhut-II/2007 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri kepada PT. Lestari Unggul Makmur (PT. LUM) tanggal 31 Mei 2007 seluas 10.390 Hektar di 6 Desa Tebing Tinggi Timur. Sungai Tohor, Sungai Tohor Barat, Nipah Sendanu, Lukun, Sendanu Dahrul Ikhsan dan Tanjung Sari berada di peta konsesi. Mei 2009, PT. LUM yang terafiliasi dengan APRIL melakukan aktivitas land clearing dan pembangunan kanal. Sekitar 6 bulan beraktivitas, PT. LUM berhasil melakukan aktivitas pengrusakan hutan dan gambut dengan menancapkan kanal sepanjang 10 Km, lebar 12 m dengan kedalaman 5 meter.

Harapan besar masyarakt Sungai Tohor dan desa lainnya semakin besar ketika Presiden dalam status di akun facebook-nya 1 Desember 2014 menyebutkan  “Saya melihat ada lahan sagu yang rusak karena dampak pola penanaman monokultur di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Kedepannya saya akan meninjau ulang perizinan perusahaan yang mengonversi lahan gambut menjadi pola monokultur yang berpotensi merusak ekosistem”

Menunggu realisasi janji Presiden pada rakyatnya. Rakyatnya yang berada di pesisir timur Sumatera. Guna menggesakan percepatan realisasi Janji Presiden, maka WALHI Riau menginisiasi suatu agenda bersama dengan masyarakat dalam bentuk Festival Wilayah Kelola Rakyat. Agenda ini jelas dilakukan guna memperluas galangan dukungan Publik guna mempercepat realisasi janji dan komitmen Presiden Jokowi.

Next Post

Festival Wilayah Kelola Rakyat Ajang Perjuangan Warga 6 Desa Kecamatan Tebing Tinggi Timur #TAGIHJANJIJOKOWI

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel lain

Siaran Pers

“Karhutla Berulang di Konsesi Korporasi: 1.351 Titik Api Ungkap Kegagalan Penegakan Hukum”

by WALHI Riau
April 2, 2026
0

Rilis MediaWahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Pekanbaru, 2 April 2026- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyoroti peningkatan signifikan kebakaran hutan...

Read more

“Karhutla Berulang di Konsesi Korporasi: 1.351 Titik Api Ungkap Kegagalan Penegakan Hukum”

2026 Darurat Karhutla: Riau Kembali Mendominasi Titik Panas di Sumatra

Awal 2026, Lebih dari 5.000 Titik Api Muncul di Gambut Meski Masih Musim Hujan

Kurma Sempena 23 Tahun WALHI Riau: Krisis Ekologis dan Ketidakadilan Ruang Hidup di Bumi Melayu

Ajukan Amicus Curiae: Bebaskan Petani Bunga Raya dan Hentikan Perampasan Lahan oleh PT TKWL

Seruan Pembebasan Petani Bunga Raya: Petani Bukan Penjahat!

Load More

[]


Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) RIau “Mewujudkan Riau Adil dan Lestari Berlandaskan Nilai Keadilan Ekologis”

© WALHI Riau 2025

  • Home
  • Isu Kita
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah

© 2025 WALHI Riau