Beberapa waktu terakhir ini, KPK mulai serius dan sistematis melakukan pemberantasan korupsi di sektor sumberdaya alam. Pada tanggal 11 Maret 2013, misalnya sebanyak 12 kementerian lembaga (K/L) menandatangani nota kesepakatan rencana aksi bersama (NKB) tentang percepatan pengukuhan kawasan hutan Indonesia untuk mendorong harmonisasi regulasi dan kebijakan pengelolaan sumber daya alam; inisiatif percepatan pengukuhan kawasan hutan yang berkepastian dan berkeadilan; serta resolusi konflik agraria yang didasari pada prinsip keadilan, penghormatan dan hak asasi manusia atas kawasan hutan.
Tahun 2014 KPK menginisiasi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) untuk sektor Mineral dan Batubara (minerba) dengan 5 fokus utama : Penertiban Izin, Kepatuhan Keuangan Penerimaan Negara, Pengelolaan Lingkungan, Produksi dan Pengapalan/Penjualan, serta peningkatan nilai tambah dan hilirisasi. Korsup pertama dilaksanakan di 12 Provinsi, yang notabene rumah dari 70% izin usaha pertambangan (IUP) di Indonesia.
Hasilnya, sejumlah capaian positif dari Korsup KPK mulai terlihat, diantaranya terlihat dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Minerba tahun 2014 sebesar ± Rp 10 triliun. Padahal perlu dicatat bahwa, di saat yang bersamaan harga batubara mengalami penurunan 30% dibandingkan dengan tahun 2013 dan ekspor mineral mentah tidak diberlakukan. Selain itu, total 810-an IUP di 12 provinsi sudah dicabut di 12 provinsi tersebut karena sejumlah faktor, seperti berakhirnya masa kontrak, persoalan tumpang tindih ijin dan lahan, tidak C&C, serta beroperasi di wilayah hutan yang tidak boleh ada kegiatan tambang.
Hingga kini, Korsup tersebut berlanjut ke 19 provinsi penghasil mineral dan batubara di Indonesia. KPK kembali menjalankan kegiatan Korsup sektor minerba di tahun 2015 yang dilaksananakan di 19 provinsi penghasil minerba lainnya. Di tahun ini pula KPK mulai masuk ke sektor kelautan serta perkebunan besar kelapa sawit serta penyimpangan yang dilakukan oleh korporasi multinasional terhadap kekayaan hutan dan tambang kita.
Akan tetapi, aksi pemberantasan korupsi oleh KPK di sektor SDA ini telah mengganggu keberadaan mafia tambang, mafia hutan, mafia kebun dan mafia-mafia SDA lainnya yang selama ini menjarah kekayaan alam kita. Mereka bersatupadu melakukan berbagai upaya untuk menghancurkan KPK dengan melakukan kriminalisasi terhadap pimpinan KPK, staff dan penyidik KPK, serta adanya pimpinan sementara yang justru lebih pro kepada pihak pihak yang antiterhadap KPK.
Kriminalisasi bahkan tidak hanya dialami oleh pimpinan KPK, tetapi juga oleh akademisi, aktivis anti korupsi, media, dan Komnas HAM. Indikasi pelemahan KPK bahkan semakin! kuat dimana KPK, yang dipimpin oleh pimpinan sementara, melimpahkan kasus Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung dan mengabaikan upaya peninjauan kembali untuk mengkoreksi putusan praperadilan yang merusak tatanan hukum dan merusak agenda pemberantasan korupsi.
Apabila hal ini dibiarkan begitu saja, maka dapat dipastikan agenda pemberantasan korupsi di sektor SDA akan berhenti dan berujung pada hancurnya kekayaan alam kita dijarah oleh mafia-mafia sumber daya alam yang merupakan jantung korupsi yang nyaris tak tersentuh di negeri ini. Oleh karena itu, kami koalisi masyarakat sipil se-Indonesia yang concern terhadap penyelamatan sumber daya alam menyatakan:
1.    Mendesak KPK melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan praperadilan yang diajukan tersangka korupsi Budi Gunawan.
2.    Mendukung agenda pemberantasan korupsi tetap berlanjut, dimulai dengan membatalkan pelimpahan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung dan STOP upaya-upaya penghancuran KPK oleh paramafia, koruptor dan oligarki politik di Indonesia.
3.    STOP kriminalisasi terhadap pimpinan KPK penyidik dan staff KPK, media, aktivis anti korupsi, serta masyarakat yang mendukung pemberantasan korupsi
4.    Mendukung agenda pemberantasan korupsi khususnya di sektor tambang, hutan, perkebunan, kelautan dan kekayaan alam lainnya.
Jakarta, 13 Maret 2015
KOALISI ANTI-MAFIA TAMBANG:
 PWYP Indonesia, Auriga, Transparency International Indonesia, Indonesia Corruption Watch, PATTIRO, Indonesia Parliamentary Center, Seknas Fitra, GERAK Aceh, WALHI Aceh, WALHI Sumatera Utara, WALHI Sumatera Barat, WALHI Riau, FITRA Riau, AKAR Bengkulu, PATTIRO Banten, IDEA Yogyakarta, LPAW Blora, FITRA Jawa Tengah, FITRA Jawa Timur, LSBH NTB, SOMASI NTB, WALHI Sumatera Selatan, LEPMIL Sulawesi Tenggara, SAMPAN Kalimantan Barat, Swandiri Institute, WALHI Kalimantan Selatan, JATAM Kalimantan Timur, Pokja-30 Kalimantan Timur, JATAM Sulawesi Tengah, LMND, WALHI.