• sekretariat@walhiriau.or.id
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah
  • id ID
    • en EN
    • id ID
No Result
View All Result
WALHI Riau
No Result
View All Result
Home Siaran Pers

Perilaku Hakim Yang Tidak Berpihak Pada Penyelamatan Lingkungan Di RIAU

WALHIRiau25 by WALHIRiau25
August 21, 2014
in Siaran Pers
0
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Related Posts

Ajukan Amicus Curiae: Bebaskan Petani Bunga Raya dan Hentikan Perampasan Lahan oleh PT TKWL

Seruan Pembebasan Petani Bunga Raya: Petani Bukan Penjahat!

Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional, Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Zero Waste

Pemasangan Plang Pencabutan Izin PT SRL di Rangsang dan Rupat: WALHI Riau Pertanyakan Luasan yang Tak Sesuai

 

Pekanbaru, Kamis 21 agustus 2014—Koalisis Pemburu Penjahat Lingkungan yang terdiri dari Wahli Riau, jikalahari, Riau Corruption Trial, LBH Riau, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO, Fitra Riau dan Himpunan Pelajar Pemuda dan Mahasiswa Indragiri Hilir meminta agar Pengadilan Tinggi Riau lakukan pengawasan terhadap Hakim di Pengadilan Negeri Pelalawan yang menyidangkan kasus PT ADEI PLANTATION AND INDUSTRI.

Sebelumnya Senin 21 Juli Pengadilan Negeri Pelalawan, majelis hakim yang di ketuai oleh Rico Sitanggang memutus bebas tiga terdakwa, Goh Tee Meng, Tan Kei Yoong dan Danesuvaran. Dalam putusannya hakim mengatakan ketiga terdakwa merupakan warga negara asing dalam hal ini warga malaysia. Sehinga majelis hakim berpendapat ketiga terdakwa tidak bisa dijadikan subjek hukum tindak pidana IUP ilegal.

“Setelah kami mencermati dakwaan Penuntut Umum, tidak tepat terdakwa secara pribadi dijadikan sebagai subjek hukum. Kalau ada tindakan pidana terkait izin usaha perkebunan, yang harus dijerat adalah badan hukum atau otang-orang yang terlibat di dalamnya,” kata hakim Ria Ayu Rosalyn dalam persidangan tersebut. (info: RCT)

Dalam kasus penerbitan Izin Usaha Perkebunan oleh PT ADEI yang menurut jaksa penutuntut umum PT ADEI tidak memiliki izin.  Ketiga terdakwa yang mengetahui bahwa wajib IUP diatas 25 ha sengaja membiarkan dari tahun 2006 hingga 2013, bahkan kebun KKPA Desa Batang Nilo Kecil sudah panen izin tersebut belum juga diurus oleh PT Adei yang berdasarkan perjanjian dengan koperasi Petani Sejahtera salah satunya mengurus izin.

Tentu saja yang perbuatan sengaja yang dilakukan oleh ketiga terdakwa tersebut diketahu oleh Presiden Direktur atau grup KLK di mana PT Adei salah satu anak usahanya. Bahkan areal KKPA PT. ADEI  Desa Batang Nilo Kecil masuk dalam AMDAL PT Adei. Di kasus kebakaran hutan dan lahan PT ADEI juga melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Menjerat 2 terdakwa: PT ADEI yang di wakili Tan Kei Yoong dan Danesuvaran. Pembakaran dilakukan bulan Juni tahun 2013  dan tanggal 9 September hakim akan memututskan perkara tersebut.

Terkait putusan kasus IUP PT ADEI yang membebaskan ketiga terdakwa, kami menilai majelis hakim PN Pelalawan yang di ketuai Rico Sitanggang tidak mendukung penegakan hukum dalam penyelamatan lingkungan dan tidak memberikan efek jera terhadap perusahaan sawit dan HTI. Kami meminta Pengadilan Tinggi Riau memproses perilaku dan putusan majelis hakim terkait kasus IUP PT ADEI. Agar setiap persidangan terkait kasus kerusakan lingkungan atau kebakaran lahan majelis hakimnya harus menghukum berat perusahaan perusak lingkungan dan cabut izin perusahaan perusak lingkungan.

 Riko Kurniawan, Walhi Riau, 081371302269

Muslim Rasyid, 08127637233

Ahlul Fadli, 085271290622

Tags: Asap Riauhutan riaukebakaran hutan dan lahansawit riauwalhi riau
Next Post

Petisi Blusukan Asap untuk Presiden Joko Widodo

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel lain

Siaran Pers

Ajukan Amicus Curiae: Bebaskan Petani Bunga Raya dan Hentikan Perampasan Lahan oleh PT TKWL

by WALHI Riau
March 3, 2026
0

Siaran PersWahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau Pekanbaru, 3 Maret 2026 – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau ajukan amicus...

Read more

Ajukan Amicus Curiae: Bebaskan Petani Bunga Raya dan Hentikan Perampasan Lahan oleh PT TKWL

Seruan Pembebasan Petani Bunga Raya: Petani Bukan Penjahat!

Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional, Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Zero Waste

Catatan Diskusi: Menyoal Tindak Lanjut Pasca Pencabutan Izin Korporasi HTI Di Riau

Pemasangan Plang Pencabutan Izin PT SRL di Rangsang dan Rupat: WALHI Riau Pertanyakan Luasan yang Tak Sesuai

Peluncuran Tinjauan Lingkungan Hidup WALHI Riau 2026:Konsisten Menggesa Keadilan Ekologis di Rezim Kemunduran

Load More

[]


Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) RIau “Mewujudkan Riau Adil dan Lestari Berlandaskan Nilai Keadilan Ekologis”

© WALHI Riau 2025

  • Home
  • Isu Kita
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah

© 2025 WALHI Riau