Pekanbaru, Kamis 21 agustus 2014—Koalisis Pemburu Penjahat Lingkungan yang terdiri dari Wahli Riau, jikalahari, Riau Corruption Trial, LBH Riau, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO, Fitra Riau dan Himpunan Pelajar Pemuda dan Mahasiswa Indragiri Hilir meminta agar Pengadilan Tinggi Riau lakukan pengawasan terhadap Hakim di Pengadilan Negeri Pelalawan yang menyidangkan kasus PT ADEI PLANTATION AND INDUSTRI.
Sebelumnya Senin 21 Juli Pengadilan Negeri Pelalawan, majelis hakim yang di ketuai oleh Rico Sitanggang memutus bebas tiga terdakwa, Goh Tee Meng, Tan Kei Yoong dan Danesuvaran. Dalam putusannya hakim mengatakan ketiga terdakwa merupakan warga negara asing dalam hal ini warga malaysia. Sehinga majelis hakim berpendapat ketiga terdakwa tidak bisa dijadikan subjek hukum tindak pidana IUP ilegal.
“Setelah kami mencermati dakwaan Penuntut Umum, tidak tepat terdakwa secara pribadi dijadikan sebagai subjek hukum. Kalau ada tindakan pidana terkait izin usaha perkebunan, yang harus dijerat adalah badan hukum atau otang-orang yang terlibat di dalamnya,†kata hakim Ria Ayu Rosalyn dalam persidangan tersebut. (info: RCT)
Dalam kasus penerbitan Izin Usaha Perkebunan oleh PT ADEI yang menurut jaksa penutuntut umum PT ADEI tidak memiliki izin. Ketiga terdakwa yang mengetahui bahwa wajib IUP diatas 25 ha sengaja membiarkan dari tahun 2006 hingga 2013, bahkan kebun KKPA Desa Batang Nilo Kecil sudah panen izin tersebut belum juga diurus oleh PT Adei yang berdasarkan perjanjian dengan koperasi Petani Sejahtera salah satunya mengurus izin.
Tentu saja yang perbuatan sengaja yang dilakukan oleh ketiga terdakwa tersebut diketahu oleh Presiden Direktur atau grup KLK di mana PT Adei salah satu anak usahanya. Bahkan areal KKPA PT. ADEIÂ Desa Batang Nilo Kecil masuk dalam AMDAL PT Adei. Di kasus kebakaran hutan dan lahan PT ADEI juga melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Menjerat 2 terdakwa: PT ADEI yang di wakili Tan Kei Yoong dan Danesuvaran. Pembakaran dilakukan bulan Juni tahun 2013Â dan tanggal 9 September hakim akan memututskan perkara tersebut.
Terkait putusan kasus IUP PT ADEI yang membebaskan ketiga terdakwa, kami menilai majelis hakim PN Pelalawan yang di ketuai Rico Sitanggang tidak mendukung penegakan hukum dalam penyelamatan lingkungan dan tidak memberikan efek jera terhadap perusahaan sawit dan HTI. Kami meminta Pengadilan Tinggi Riau memproses perilaku dan putusan majelis hakim terkait kasus IUP PT ADEI. Agar setiap persidangan terkait kasus kerusakan lingkungan atau kebakaran lahan majelis hakimnya harus menghukum berat perusahaan perusak lingkungan dan cabut izin perusahaan perusak lingkungan.
 Riko Kurniawan, Walhi Riau, 081371302269
Muslim Rasyid, 08127637233
Ahlul Fadli, 085271290622