• sekretariat@walhiriau.or.id
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah
  • id ID
    • en EN
    • id ID
No Result
View All Result
WALHI Riau
No Result
View All Result
Home Isu Kita Bencana Ekologis

Asap Beracun Rampas Hak Hidup Warga Riau : Penegakan Hukum Korporasi dan Perlindungan Kelompok Rentan Masih Lambat

WALHI Riau by WALHI Riau
October 16, 2026
in Bencana Ekologis, Kejahatan Lingkungan, Siaran Pers
0
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Siaran Pers
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau

Related Posts

BPGMN: Dejavu Badan Gambut dan Mangrove, Mampukah Menyentuh Akar Persoalan?

Tambang PT BPP Semakin Masif, Masyarakat Batu Ampar dan Selensen Desak Pemulihan Lingkungan dan Tata Kelola Berpihak pada Rakyat

Hentikan Kriminalisasi Pejuang Hak Tanah Ulayat Rempang Atas Nama Pembangunan Ambisius Sekolah Terintegrasi Merah Putih Oleh Bp Batam

Hari Keadilan Ekologis: Dari Tapak untuk Keadilan Antargenerasi

Pekanbaru, 8 Oktober 2026 – Kualitas udara di Kota Pekanbaru dilaporkan memburuk secara drastis dalam beberapa hari terakhir. Pada 5 Oktober, polusi udara awalnya terdeteksi masuk dalam kategori tidak sehat dengan konsentrasi PM2.5 mencapai 174 (88,5 µg/m³). Namun, dalam waktu singkat, kondisi ini melonjak tajam hingga pada 7 Oktober mencapai tingkat sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat dengan konsentrasi PM2.5 menembus angka 1132 (642,5 µg/m³). Kondisi buruk tersebut terpantau terus bertahan hingga saat ini tanpa menunjukkan tanda-tanda membaik.

Dampaknya langsung dirasakan warga. Pendidikan terganggu: Pemerintah Kota Pekanbaru memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) 6-7 Oktober untuk PAUD hingga SMP. Sebanyak 21 puskesmas disiagakan menangani gangguan pernapasan. Penerbangan dan aktivitas publik lain ikut terhambat. Kabut asap ini mencemari udara, mengancam kesehatan, dan menghentikan aktivitas masyarakat.

Meski BPBD memastikan kabut asap di Pekanbaru merupakan kiriman dari luar daerah, tanggung jawab penanganan Karhutla lintas wilayah tetap harus ditegakkan, terutama bagi perusahaan pemilik lahan konsesi sebagai aktor utama.

Direktur Eksekutif Daerah WALHI Riau, Eko Yunanda, mengungkapkan bahwa sepanjang 1 September hingga 6 Oktober 2026 terdeteksi 4.749 titik panas di Sumatra Selatan, Jambi, dan Riau yang mayoritas berada di dalam atau dekat konsesi perusahaan. Eko menegaskan pemerintah tidak boleh lepas tangan dengan dalih “asap kiriman,” karena ribuan titik panas tersebut mencerminkan penderitaan nyata warga akibat polusi udara. Ia menuntut agar keberhasilan penanganan karhutla tidak hanya diukur dari kecepatan memadamkan api, melainkan dari ketegasan hukum dalam menyeret korporasi pemegang izin yang arealnya terbakar, memulihkan ekosistem gambut, serta mengevaluasi seluruh izin industri ekstraktif penyebab kerusakan lingkungan.

Kondisi ini kembali menguji Akta Perdamaian Citizen Lawsuit (CLS) Nomor 54/Pdt.G/2016/PN.Pbr yang disahkan sepuluh tahun lalu. Gugatan warga yang digagas Gerakan Riau Melawan Asap mengamanatkan perbaikan tata kelola lingkungan dan perlindungan kesehatan, bukan sekadar respons darurat yang berulang setiap musim kemarau.

Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa pelaksanaan tiga pilar kesepakatan damai masih sangat lemah dan cenderung reaktif. Indra Jaya, Direktur Lembaga Advokasi Lingkungan Hidup (LALH) menyebutkan, meskipun pemerintah telah berkomitmen untuk melakukan tindakan nyata yang terintegrasi, ruang partisipasi bagi masyarakat sipil dalam mengawasi pengelolaan lahan skala besar nyatanya masih sangat sempit. Selain itu, langkah perlindungan kesehatan seperti penyediaan tempat evakuasi, Rumah Oksigen, hingga kebijakan sekolah daring baru digelar ketika kualitas udara telanjur masuk ke level berbahaya. “Kelemahan ini diperparah oleh buruknya tata kelola dan penegakan hukum di wilayah konsesi perusahaan; terbukti dengan berulangnya bencana karhutla di Riau yang telah menghanguskan 18.582,90 hektare lahan, di mana lebih dari 14.000 hektare di antaranya merupakan ekosistem gambut yang rentan,” Ujar Indra.

Ia menambahkan, penegakan hukum harus menyentuh akar persoalan. Jangan sampai masyarakat kecil yang paling mudah ditindak, sementara tanggung jawab pemegang izin atau pengelola lahan yang wilayahnya terbakar tidak ditelusuri secara serius. ”Setelah api dipadamkan, kawasan terdampak khususnya ekosistem gambut wajib dipulihkan agar tidak kembali menjadi sumber kebakaran.”

Resika Siboro, Staf Advokasi YBLHI-LBH Pekanbaru, menilai lambatnya respons tanggap darurat dan kelalaian mitigasi asap lintas batas pada karhutla 2026 merupakan bentuk ketidaksiapan pemerintah yang merugikan masyarakat luas, terutama kaum perempuan akibat beban domestik ganda. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh hanya tajam menangkap pelaku perorangan, melainkan harus berani menindak tegas dan mencabut izin korporasi yang abai menjaga arealnya agar keselamatan publik tidak terus dikorbankan demi keuntungan segelintir pihak. ”Penegak hukum tidak hanya tajam menangkap pelaku perorangan, melainkan harus berani menindak tegas serta mencabut izin korporasi yang abai menjaga arealnya, agar keselamatan publik dan keberlanjutan lingkungan tidak terus dikorbankan demi keuntungan segelintir pihak,” ujar Resika.

Ia menambahkan, situasi kedaruratan ini sebenarnya harus dibaca dalam kerangka Peraturan Gubernur Riau Nomor 52 Tahun 2024 (perubahan atas Pergub No. 9 Tahun 2020) yang telah memandatkan pengendalian karhutla secara komprehensif, mulai dari pencegahan, deteksi dini, pemadaman, penegakan hukum, hingga pemulihan pascakebakaran. persoalan utamanya bukanlah ketiadaan regulasi di atas kertas, melainkan absennya tindakan nyata pemerintah di lapangan yang dapat diukur secara konkret serta diawasi langsung oleh publik secara terbuka .

WALHI Riau mendesak pemerintah agar tidak terjebak pada komitmen perlindungan lingkungan yang ambisius di atas kertas, melainkan segera mengambil langkah penegakan hukum secara konkret dan nyata di tingkat tapak. Karena Indonesia sendiri telah berkomitmen mencapai target net sink sebesar 140 juta ton CO2e lewat FOLU Net Sink 2030, di mana Provinsi Riau memegang peran krusial karena mencakup 5,7 juta hektare (65,58%) wilayah intervensi utama, khususnya pada sektor ekosistem gambut. Guna memastikan terget ini tidak sekadar menjadi catatan di atas kertas, diperlukan pengetatan pengawasan wilayah rawan karhutla lintas batas serta menjamin hak kesehatan publik.

Bencana kabut asap beracun ini bukanlah takdir alam, melainkan dampak langsung dari kelalaian sistemis pemerintah dalam mengawasi dan menindak tegas korporasi di tingkat tapak. Pemulihan krisis ekologis tidak akan pernah menyentuh akar persoalan selama pemerintah abai mengevaluasi dan mencabut izin industri ekstraktif perusak hutan, membiarkan pemegang konsesi lepas tangan dari kebakaran lahan, serta terus menunda penyelesaian konflik tenurial yang berkeadilan bagi Masyarakat.

Narahubung:
082288245828 (WALHI Riau)

Tags: Asap Riaugambut riaukebakaran hutan dan lahanpulihkan riauWALHIwalhi riau

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel lain

Bencana Ekologis

Asap Beracun Rampas Hak Hidup Warga Riau : Penegakan Hukum Korporasi dan Perlindungan Kelompok Rentan Masih Lambat

by WALHI Riau
October 16, 2026
0

Siaran PersWahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau Pekanbaru, 8 Oktober 2026 – Kualitas udara di Kota Pekanbaru dilaporkan memburuk secara...

Read more

Asap Beracun Rampas Hak Hidup Warga Riau : Penegakan Hukum Korporasi dan Perlindungan Kelompok Rentan Masih Lambat

BPGMN: Dejavu Badan Gambut dan Mangrove, Mampukah Menyentuh Akar Persoalan?

Tambang PT BPP Semakin Masif, Masyarakat Batu Ampar dan Selensen Desak Pemulihan Lingkungan dan Tata Kelola Berpihak pada Rakyat

Hentikan Kriminalisasi Pejuang Hak Tanah Ulayat Rempang Atas Nama Pembangunan Ambisius Sekolah Terintegrasi Merah Putih Oleh Bp Batam

Hari Keadilan Ekologis: Dari Tapak untuk Keadilan Antargenerasi

Peringati Tiga Tahun Tragedi Rempang, Warga Panjatkan Doa dan Serukan Perjuangan Keadilan

Load More

[]


Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) RIau “Mewujudkan Riau Adil dan Lestari Berlandaskan Nilai Keadilan Ekologis”

© WALHI Riau 2025

  • Home
  • Isu Kita
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah

© 2025 WALHI Riau