Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau
Pembangunan energi bersih seharusnya tidak hanya berorientasi pada pemenuhan kebutuhan listrik dan pengurangan emisi, tetapi juga memastikan bahwa transisi energi tidak menciptakan krisis ekologis baru, menghilangkan ruang hidup masyarakat, atau mengorbankan wilayah kelola rakyat. Dalam konteks Pulau Rempang, prinsip membangun tanpa menggusur dan merusak lingkungan menjadi semakin penting di tengah rencana pembangunan berskala besar yang berpotensi mengubah bentang alam, tata ruang, dan kehidupan masyarakat rempang. Karena itu, kajian potensi pembangkit listrik dari lain perlu dilakukan untuk menilai alternatif penyediaan energi yang lebih selaras dengan kondisi ekologis pulau dan keberlanjutan kehidupan masyarakatnya. Kajian ini bukan sekadar mencari sumber energi alternatif, melainkan membuka pilihan pembangunan yang tidak harus menjadikan penguasaan lahan secara luas dan perubahan fungsi ruang hidup masyarakat sebagai prasyarat pembangunan.
Pilihan teknologi energi perlu dinilai secara kritis berdasarkan keseluruhan dampak ekologis dan sosialnya, bukan semata-mata karena keduanya dikategorikan sebagai energi terbarukan. Pembangunan PLTS skala besar yang membutuhkan hamparan lahan luas dapat menimbulkan tekanan terhadap ruang hidup masyarakat karena pengembangannya mendorong pembukaan lahan, perubahan bentang alam, dan pengadaan material dalam skala besar. Apabila rantai pasok panel surya bergantung pada penambangan pasir silika/kuarsa atau bahan baku mineral lainnya, kebutuhan material tersebut juga perlu ditelusuri untuk mengetahui potensi dampak pertambangan terhadap lingkungan dan masyarakat di wilayah asalnya. Dalam konteks Rempang, risiko tersebut penting dikaji bersama persoalan tata ruang, kebijakan Proyek Strategis Nasional (PSN), dan potensi pembatasan akses masyarakat terhadap wilayah kelola yang selama ini menopang kehidupan mereka. Dengan demikian, label energi bersih tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan dampak ekstraksi bahan baku, konflik penguasaan ruang, maupun ketidakadilan dalam pembagian manfaat pembangunan.
Sebagai pulau dengan ekosistem pesisir dan kehidupan masyarakat yang berkaitan erat dengan laut serta daratan, Rempang juga membutuhkan pendekatan pembangunan yang mempertimbangkan keterbatasan ruang ekologis dan daya dukung lingkungan. Pembangunan PLTS berskala besar berpotensi menimbulkan tekanan apabila ditempatkan pada kawasan berhutan, lahan produktif masyarakat, atau ruang yang memiliki fungsi sosial dan ekologis penting. Sebagai perbandingan alternatif lain seperti Pembangkit Listrik Tenaga Bayu/Angin
(PLTB) bisa dibangun tanpa merubah fungsi lahan dan masih bisa berdampingan dengan lahan produktif masyarakat. Namun, PLTB juga tidak dapat langsung dianggap bebas dampak karena pembangunan turbin, fondasi, jalan akses, jaringan transmisi, dan fasilitas pendukungnya tetap dapat memengaruhi habitat, bentang alam, serta aktivitas masyarakat. Oleh sebab itu, kajian PLTB di Rempang perlu membandingkan kedua pilihan secara proporsional, dengan memperhitungkan kebutuhan lahan dan material, perubahan tutupan lahan, dampak terhadap ekosistem pesisir, akses terhadap wilayah kelola rakyat, serta risiko dan manfaat sepanjang siklus hidup pembangkit. Penilaian tersebut harus mencakup pula kemungkinan pemanfaatan ruang di sekitar turbin untuk kegiatan masyarakat yang kompatibel, tanpa mengasumsikan bahwa seluruh ruang di antara turbin otomatis dapat digunakan tanpa pembatasan.
Pada akhirnya, urgensi kajian Penilaian Potensi Energi Angin dan Pasang Surut untuk Pulau Rempang terletak pada kebutuhan untuk memperluas pilihan pembangunan energi yang adil secara ekologis dan sosial. Kajian ini dapat menjadi dasar untuk menguji apakah kebutuhan energi dapat dipenuhi melalui pilihan yang mengurangi tekanan terhadap lahan, menghindari kerusakan ekosistem penting, dan menjaga keberlanjutan wilayah kelola rakyat, alih-alih mengunci masa depan pulau pada model pembangunan yang berisiko memicu konflik ruang dan kehilangan sumber penghidupan. Yang harus menjadi tolak ukur utamanya bukan semata-mata besarnya kapasitas energi yang dapat dibangun, melainkan kemampuan suatu pilihan energi memenuhi kebutuhan listrik tanpa mengorbankan hak masyarakat, daya dukung pulau, dan keberlanjutan ekosistemnya. Dengan demikian, kajian Potensi Energi Angin dan Pasang Surut merupakan bagian dari upaya mewujudkan prinsip membangun tanpa menggusur dan merusak lingkungan, serta memastikan bahwa transisi energi benar-benar menjadi jalan keluar dari krisis ekologis, bukan bentuk baru dari tekanan terhadap ruang hidup rakyat Rempang.
Narahubung : +62 822-8824-5828 (WALHI Riau)