• sekretariat@walhiriau.or.id
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah
  • id ID
    • en EN
    • id ID
No Result
View All Result
WALHI Riau
No Result
View All Result
Home Isu Kita

Tanpa Pengakuan Hak, Tak Ada Keadilan Ekologis: WALHI dan Masyarakat Adat Sumatera Desak Percepatan Pengakuan Wilayah Adat

WALHI Riau by WALHI Riau
September 4, 2026
in Isu Kita, Siaran Pers, Utama
0
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Siaran Pers Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
Pekan Rakyat Lingkungan Hidup 2026
Konsultasi Nasional Lingkungan Hidup (KNLH) 2026

Related Posts

Menegakkan Keadilan Ekologis: Negara Harus Hentikan Perampasan Ruang Hidup dan Akui Hak Alam

Dari Balai Adat LAMR, WALHI dorong ‘Gerakan Pulihkan Indonesia’ melalui penghentian sumber kerusakan, pengakuan hak masyarakat adat, dan perlindungan ekosistem

Hilangnya Habitat Harimau Akibat Konsesi HTI Menelan Dua Korban Manusia, Perusahaan Harus Bertanggungjawab

BP Batam dan Polisi Harus Berhenti Merampas Tanah Warga Rempang

Pekanbaru/Jakarta, 28 Agustus 2026- Di tengah krisis ekologis yang terus memburuk di Sumatera, pengakuan atas hak dan wilayah masyarakat adat kini menjadi kebutuhan mendesak, bukan sekadar agenda pelengkap kebijakan lingkungan. Masyarakat adat telah turun-temurun menjaga hutan, gambut, pesisir, dan keanekaragaman hayati, peran nyata dalam aksi iklim yang selama ini tidak diimbangi kepastian hukum atas ruang hidup mereka. Tanpa pengakuan itu, keadilan ekologis di Sumatera tidak akan pernah terwujud.

Urgensi ini mengemuka dalam diskusi publik “Masyarakat Adat dan Perjuangan: Memperjuangkan Ruang Hidup di Tengah Krisis Ekologis” yang digelar WALHI di Balairung Tennas Effendi, Balai Adat Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), di tengah menguatnya deforestasi, kerusakan gambut, hilangnya keanekaragaman hayati, dan meluasnya konflik agraria akibat model pembangunan yang menempatkan investasi dan industri ekstraktif di atas ruang hidup dan hak masyarakat adat.

Kepala Departemen Komunikasi Strategis dan Pelibatan Publik, Dana Tarigan, menyoroti ancaman Perpres No. 113/2021 tentang Bank Tanah serta konsep konservasi yang berisiko menutup akses masyarakat adat, padahal mereka aktor paling paham menjaga keragaman hayati. WALHI mendesak masyarakat adat ditempatkan sebagai subjek utama kebijakan pengelolaan sumber daya alam, bukan sekadar pihak terdampak.

“Kami percaya tidak ada keadilan ekologis tanpa keadilan bagi Masyarakat Adat. Oleh karena itu tahun ini kami menyerahkan usulan pengakuan wilayah adat seluas 324.319,99 hektare di 23 lokasi negara melalui kepada Ketua Satuan Tugas Percepatan Penetapan Status Hutan Adat, Kementerian Kehutanan. Kita uji, apakah negara berpihak kepada Masyarakat Adat dengan mengakui wilayah adatnya, atau justru terus berpihak pada kepentingan korporasi,” kata Dana.

Ketua MKA LAM Riau, Datuk Seri H. Raja Marjohan Yusuf, menegaskan “Masyarakat adat dan wilayah adat harus diakui, dilihat sebagai subjek, bukanlah objek. Kalau masyarakat adat bertarung dengan hukum positif, pasti kalah. Selama wilayah adat belum diakui negara, ruang hidup masyarakat adat terus diperlakukan sebagai tanah negara yang terbuka bagi perizinan dan perampasan. Persoalan wilayah adat di Riau adalah bagian dari krisis struktural di seluruh Sumatera.”

Perempuan adat Talang Mamak, Fatmawati, juga menyampaikan “kami sebenarnya telah memenuhi seluruh permintaan verifikasi data pemerintah, termasuk peta wilayah adat, namun permohonan kami tak kunjung ditindaklanjuti. Saat ini ekspansi HGU terus berjalan di wilayah kami. Kami akan terus menegaskan kepada negara bahwa kami pemilik wilayah adat dan mereka harus mengakui dan melindungi itu.”

Pemerintah, melalui Plt Kepala DLHK Riau dan Direktur Penanganan Konflik Tenurial & Hutan Adat Kementerian Kehutanan, Julmansyah, menegaskan komitmen percepatan pengakuan, namun masih terkendala asas legalitas antara pengakuan subjek (pemerintah daerah) dan objek (Kementerian Kehutanan).

Diskusi publik ini turut menjadi ruang konsolidasi bagi perwakilan masyarakat adat se-Sumatera untuk merumuskan Deklarasi Riau 2026, pernyataan sikap bersama yang mendesak percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat, evaluasi menyeluruh dan pencabutan izin usaha yang tumpang tindih dengan wilayah adat disertai moratorium izin baru, penghentian segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat dan pejuang lingkungan hidup, penegasan bahwa status Proyek Strategis Nasional tidak boleh menjadi alat perampasan hak masyarakat adat serta wajib tunduk pada prinsip persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan (FPIC/PADIATAPA), pemulihan wilayah adat yang rusak akibat aktivitas korporasi maupun proyek negara, hingga pengakuan dan pengembangan epistemologi masyarakat adat.

Deklarasi ini telah disampaikan kepada Presiden RI, kementerian/lembaga terkait, serta kepala daerah di wilayah terdampak, dan dibawa sebagai suara Sumatera menuju Konsultasi Nasional Lingkungan Hidup (KNLH) WALHI 2026.

“WALHI menegaskan masyarakat adat adalah penjaga alam (nature guardian) yang turun-temurun menjaga hutan, sungai, dan pesisir menjadikan mereka aktor kunci aksi iklim, bukan pihak pinggiran yang sekadar terdampak. Perlindungan hak dan wilayah masyarakat adat harus menjadi strategi utama menjaga lingkungan dan mewujudkan keadilan ekologis yang dimulai dari pengakuan, bukan kompensasi setelah kerusakan terjadi,” tutup Dana.

Unduh dokumen deklarasi Masyarakat Adat melalui link dibawah ini ya!

Narahubung:
WALHI Riau: 082288245828
Ferry Widodo: +62 858-8002-3004

Deklarasi Masyarakat Adat Se-Sumatra untuk Keadilan EkologisDownload

Tags: gambut riauKeadilan EKologiskebakaran hutan dan lahankonflik agrariaKrisis Ekologismasyarakat adatPerkebunan Kelapa Sawit

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel lain

Isu Kita

Tanpa Pengakuan Hak, Tak Ada Keadilan Ekologis: WALHI dan Masyarakat Adat Sumatera Desak Percepatan Pengakuan Wilayah Adat

by WALHI Riau
September 4, 2026
0

Siaran Pers Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)Pekan Rakyat Lingkungan Hidup 2026Konsultasi Nasional Lingkungan Hidup (KNLH) 2026 Pekanbaru/Jakarta, 28 Agustus 2026-...

Read more

Tanpa Pengakuan Hak, Tak Ada Keadilan Ekologis: WALHI dan Masyarakat Adat Sumatera Desak Percepatan Pengakuan Wilayah Adat

Menegakkan Keadilan Ekologis: Negara Harus Hentikan Perampasan Ruang Hidup dan Akui Hak Alam

Dari Balai Adat LAMR, WALHI dorong ‘Gerakan Pulihkan Indonesia’ melalui penghentian sumber kerusakan, pengakuan hak masyarakat adat, dan perlindungan ekosistem

Hilangnya Habitat Harimau Akibat Konsesi HTI Menelan Dua Korban Manusia, Perusahaan Harus Bertanggungjawab

BP Batam dan Polisi Harus Berhenti Merampas Tanah Warga Rempang

Sungai Reteh Tercemar Limbah, Warga Batu Ampar Tuntut Cabut Izin Tambang Batubara PT BPP

Load More

[]


Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) RIau “Mewujudkan Riau Adil dan Lestari Berlandaskan Nilai Keadilan Ekologis”

© WALHI Riau 2025

  • Home
  • Isu Kita
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah

© 2025 WALHI Riau