• sekretariat@walhiriau.or.id
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah
  • id ID
    • en EN
    • id ID
No Result
View All Result
WALHI Riau
No Result
View All Result
Home News & Updates

79 Tahun Indonesia Merdeka, 67 Tahun Provinsi Riau: Masyarakat Pulau Mendol Belum Terbebas dari Jajahan PT TUM

WALHIRiau25 by WALHIRiau25
August 20, 2024
in News & Updates, Siaran Pers
0
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Siaran Pers
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau 

Related Posts

PSN GB-KEK: Ancaman Ekosistem Laut, Pulau Kecil dan Ruang HidupNelayan Bintan Pesisir

“Karhutla Berulang di Konsesi Korporasi: 1.351 Titik Api Ungkap Kegagalan Penegakan Hukum”

2026 Darurat Karhutla: Riau Kembali Mendominasi Titik Panas di Sumatra

Awal 2026, Lebih dari 5.000 Titik Api Muncul di Gambut Meski Masih Musim Hujan

Pekanbaru, 20 Agustus 2024–Masyarakat Pulau Mendol dari Desa Teluk, Teluk Bakau dan Teluk Beringin menggelar aksi membentang spanduk bertuliskan “79 Tahun Indonesia Merdeka, 67 Tahun Provinsi Riau, Namun Masyarakat Pulau Mendol Belum Merdeka Dari Jajahan PT TUM”, “Kemerdekaan Belum Sempurna, Bila Belum Mendapatkan Hak Kami”, dan “Pulau Mendol Bukan Untuk Perusahaan Perusak Lingkungan”. Tulisan ini dibawa masyarakat berkeliling dari lapangan bola Desa Teluk Bakau menuju pelabuhan Desa Teluk Bakau sejauh ±2 km. Selanjutnya masyarakat memasang spanduk tersebut di masing-masing lahan milik warga. Aksi kemudian diakhiri dengan makan dan doa bersama.  

Selain dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan RI, aksi ini juga merupakan respon atas ditolaknya permohonan kasasi Bupati Pelalawan oleh Mahkamah Agung (MA). Putusan MA menguatkan putusan tingkat pertama Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, agar Bupati Pelalawan membatalkan serta mecabut Surat Keputusan Bupati Pelalawan Nomor: KPTS. 522/DPMPTSP/2020/401 tentang pencabutan izin usaha perkebunan budidaya kelapa sawit PT Trisetia Usaha Mandiri dan Surat Keputusan Bupati Pelalawan Nomor: 500/ DPMPTS/ 2022/276 tentang penghentian seluruh kegiatan di areal eks Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) PT Trisetya Usaha Mandiri (TUM). Akibatnya, ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat dalam memanfaatkan lahan yang selama ini kuasai oleh PT TUM. 

Misbun, perwakilan masyarakat Desa Teluk meminta Bupati Pelalawan untuk segera mengambil langkah hukum terkait putusan kasasi MA. “Pada kesempatan kemerdekaan ini, kami sampaikan bahwa kami belum mandapat hak atas tanah, proses hukum saat ini menghambat kami mengelola lahan dan kebun, ini seperti terjajah,” ujar Misbun. 

Bagitu juga dengan Wati, perwakilan perempuan yang hadir dalam aksi. Wati mengatakan bahwa ia dan warga lainnya tetap menolak perusahaan yang mencoba merebut dan merusak lahan mereka. “Pulau Mendol ini perlu dilindungi karena merupakan lahan gambut dan harus dijaga kelestariannya untuk memberi manfaat bagi masyarakat,” kata Wati.  

Bagi Misbun dan Wati, Pulau Mendol sudah memberikan sumber penghidupan bagi masyarakat sejak lama. Menurut mereka jika pulau ini ditanami sawit akan berdampak pada mengeringnya lahan gambut yang menjadi sumber air tanah. Jika gambut kering maka akan rawan terbakar, dan berdampak pada krisis air bagi lahan dan kebun masyarakat. Oleh sebab itu jika ada yang mencoba merusaknya mereka akan melawan. “Kami sangat menolak jika ada perusahaan perusak lingkungan yang hadir di pulau ini, sampai kapanpun akan menolak,” tegas Wati. 

Selain itu, masyarakat meminta Kementerian Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mengawal gugatan PT TUM di PTUN Jakarta tentang Surat Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor: 1/PTT-HGU/KEM-ATR/BPN/I/2023 tanggal 24 Januari 2023 tentang Penetapan Tanah Telantar Yang Berasal Dari Hak Guna Usaha Nomor 00146 dan 00147 milik PT Trisetia Usaha Mandiri. “Proses ini perlu dikawal terutama oleh Kementerian ATR/BPN untuk memastikan proses hukum berpihak pada hak masyarakat. Kami berharap Majelis Hakim yang memutus perkara kasasi ini memberikan keadilan bagi masyarakat,” tutup Misbun.  

Narahubung: WALHI Riau (082288245828)  

Tags: savemendol
Next Post

Tolak Pelemahan Demokrasi, Belasah Kepentingan Oligarki

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel lain

Siaran Pers

PSN GB-KEK: Ancaman Ekosistem Laut, Pulau Kecil dan Ruang HidupNelayan Bintan Pesisir

by WALHI Riau
April 24, 2026
0

Siaran PersWahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau Bintan Pesisir, 21 April 2026 – Masyarakat Bintan pesisir menyuarakan penolakan terhadap pembangunan...

Read more

PSN GB-KEK: Ancaman Ekosistem Laut, Pulau Kecil dan Ruang HidupNelayan Bintan Pesisir

“Karhutla Berulang di Konsesi Korporasi: 1.351 Titik Api Ungkap Kegagalan Penegakan Hukum”

2026 Darurat Karhutla: Riau Kembali Mendominasi Titik Panas di Sumatra

Awal 2026, Lebih dari 5.000 Titik Api Muncul di Gambut Meski Masih Musim Hujan

Kurma Sempena 23 Tahun WALHI Riau: Krisis Ekologis dan Ketidakadilan Ruang Hidup di Bumi Melayu

Ajukan Amicus Curiae: Bebaskan Petani Bunga Raya dan Hentikan Perampasan Lahan oleh PT TKWL

Load More

[]


Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) RIau “Mewujudkan Riau Adil dan Lestari Berlandaskan Nilai Keadilan Ekologis”

© WALHI Riau 2025

  • Home
  • Isu Kita
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah

© 2025 WALHI Riau