Beranda Siaran Pers Tolak Pelemahan Demokrasi, Belasah Kepentingan Oligarki

Tolak Pelemahan Demokrasi, Belasah Kepentingan Oligarki

169
0

Siaran Pers
Koalisi Masyarakat Sipil riau

Pekanbaru, 22 Agustus 2024 – Koalisi Masyarakat Sipil Riau melakukan aksi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau dan Tugu Perjuangan Rakyat Riau. Aksi ini merupakan respon ketidakpercayaan masyarakat terhadap negara yang secara terang-terangan berupaya membunuh demokrasi demi kepentingan para elit politik. Puncaknya ketika Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara “kebut dan ugal-ugalan” merevisi sejumlah ketentuan UU Pilkada guna menganulir garis-garis batas konstitusional pata Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024 tepat satu hari setelah diterbitkan.

Aksi ini diawali dengan long march peserta aksi dari kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Riau menuju gedung DPRD Riau. Aksi ini menampilkan teatrikal yang menggambarkan bagaimana demokrasi saat ini sedang darurat. Aksi di depan gedung DPRD Riau ditutup dengan pambacaan pertanyaan sikap Koalisi Masyarakat Sipil menolak tegas rezim serakah dan sewenang-wenang dan mengajak seluruh rakyat Indonesia, khususnya Riau. Koalisi Masyarakat Sipil Riau mendesak negara membatalkan revisi UU Pilkada dan kebijakan lainnya yang tidak berpihak pada rakyat. Setelah aksi di depan gedung DPRD Riau, Koalisi Masyarakat Riau membersamai Aksi Kamisan di depan Tugu Perjuangan Rakyat Riau di Jalan Diponegoro.

Izmi Waldani, perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Riau mengatakan, revisi UU Pilkada semakin menegaskan sikap pemerintahan Jokowi memenggal demokrasi. Revisi UU Pilkada merupakan satu dari sekian banyak kebijakan “kebut dan ugal-ugalan” pemerintahan Jokowi berupaya membunuh demokrasi negeri ini. “Apa yang dilakukan DPR dan pemerintah terhadap putusan MK tentu bertentangan dengan konstitusi dan bisa disebut sebagai pembegalan atau pembangkangan terhadap konstitusi,” ujar Izmi.

Krisis multidimensi yang saat ini terjadi disebabkan oleh kepentingan oligarki yang memberangus sistem ekonomi dan politik. Dominasi oligarki menguasai aspek ekonomi dan politik berakibat pada ketimpangan agraria dan sumber daya alam, serta pertumbuhan ekonomi dan reformasi yang dikorupsi. Terlihat kelompok pebisnis saat ini mengusai ruang politik dan pemerintahan, sehingga kebijakannya berpihak kepada investasi.

Iwan, perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Riau, menyebutkan pembelotan konstitusi dan pamer kekuasaan merupakan sikap yang mencerderai kepercayaan publik, “Rezim yang otokratis ini kembali melanggengkan otokrasi legalisme untuk mengakumulasikan kekuasaan dan mengonsolidasikan kekuatan elit politik hingga ke level pemerintahan daerah,” ucap Iwan.

Iwan mengingatkan kembali bahwa peristiwa Pemilihan Umum Tahun 2024 lalu dibangun dengan fondasi manipulasi, pelanggaran hukum, dan pelanggaran etika yang terstruktur, sistematis, dan masif. “Politik dinasti dan oligarki politik harus dilemahkan posisinya dengan kekuatan rakyat.”

Putri Azzahra, perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Riau, mengingatkan seluruh masyarakat Riau mendesak negara membatalkan revisi UU Pilkada ini. Pengesahan UU diindikasikan demi kepentingan elit poliitik pada pilkada serentak 2024. Revisi UU ini akan berdampak pada siapa calon pemimpin kepala daerah khususnya Provinsi Riau. “Membahayakan jika calon kepala daerah yang muncul bukan pilihan rakyat, kita tidak mau ada calon pemimpin di Riau yang memiliki perilaku culas dan koruptif, mengingat Riau memiliki catatan soal korupsi sektor kehutanan dan anggaran,” ujar putri.

Pernyataan sikap Koalisi Masyarakat Sipil Riau

Menindaklanjuti Rapat Baleg DPR yang menghasilkan keputusan RUU Pilkada, Koalisi Masyarakat Sipil Riau bersikap tegas melawan rezim serakah dan menolak revisi RUU Pilkada yang mengabaikan Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024. Tindakan Pemerintah dan DPR RI yang sewenang-wenang mengangkangi Putusan MK ini menunjukkan adanya indikasi pemerintahan rezim Jokowi yang mencoba memerkosa amanat konstitusi Republik Indonesia demi kepentingan politik dinasti di pilkada 2024. Revisi UU Pilkada merupakan satu dari sekian banyak kebijakan “kebut dan ugal-ugalan” pemerintahan Jokowi berupaya membunuh demokrasi negeri ini.

Koalisi Masyarakat Sipil Riau sepakat mengecam tindakan pemerintah dan DPR RI agar segera menghentikan pelbagai ketimpangan yang dilakukan terhadap demokrasi dan negara, sebab kami menganggap bahwa Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat telah melakukan “korupsi legislasi.”

Kami menghimbau kepada seluruh institusi pemerintah untuk menegakkan reformasi hukum, keadilan, dan demokrasi. Serta, mengajak seluruh rakyat Indonesia, khususnya Riau mendesak negara untuk membatalkan revisi UU Pilkada dan kebijakan lainnya yang tidak berpihak pada rakyat.

Narahubung: WALHI Riau (082288245828)  

Artikel Sebelumnya79 Tahun Indonesia Merdeka, 67 Tahun Provinsi Riau: Masyarakat Pulau Mendol Belum Terbebas dari Jajahan PT TUM
Artikel SelanjutnyaHentikan Pendekatan Keamanan dan Proyek Rempang Eco City di Pulau Rempang, Kota Batam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini