• sekretariat@walhiriau.or.id
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah
  • id ID
    • en EN
    • id ID
No Result
View All Result
WALHI Riau
No Result
View All Result
Home News & Updates

Tagih Janji Cabut IUP PT Logomas Utama, Nelayan Rupat Layangkan Surat ke Gubernur Riau

WALHIRiau25 by WALHIRiau25
October 20, 2023
in News & Updates, Pesisir Laut, Siaran Pers
0
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Siaran Pers
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau

Related Posts

Tanpa Pengakuan Hak, Tak Ada Keadilan Ekologis: WALHI dan Masyarakat Adat Sumatera Desak Percepatan Pengakuan Wilayah Adat

Menegakkan Keadilan Ekologis: Negara Harus Hentikan Perampasan Ruang Hidup dan Akui Hak Alam

Dari Balai Adat LAMR, WALHI dorong ‘Gerakan Pulihkan Indonesia’ melalui penghentian sumber kerusakan, pengakuan hak masyarakat adat, dan perlindungan ekosistem

Hilangnya Habitat Harimau Akibat Konsesi HTI Menelan Dua Korban Manusia, Perusahaan Harus Bertanggungjawab

Pekanbaru, 20 Oktober 2023– Pada 19 Oktober 2023, nelayan Desa Suka Damai Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis melayangkan surat kepada Syamsuar, Gubernur Riau, untuk menagih janji pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Logomas Utama (LMU). Sudah satu bulan lebih janji itu digulirkan, bahkan hingga Syamsuar mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya, IUP PT LMU tidak kunjung dicabut. Kini, momentum belum keluarnya SK dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait pengunduran diri Syamsuar digunakan oleh para nelayan untuk menagih janji pencabutan izin tersebut.

Surat nelayan kepada Gubernur Riau ditandatangani oleh 51 orang nelayan dari Desa Suka Damai. Surat ini juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kepala Dinas ESDM, Kepala Dinas LHK, Kepala Dinas KP, Kepala Dinas Pariwisata, dan Direktur Eksekutif Daerah WALHI Riau. Harapannya, para kementerian dan dinas terkait dapat turut mendorong percepatan pencabutan IUP PT LMU.

Andri, salah satu nelayan dari Dusun Suling, menyatakan akan terus bersuara untuk menuntut pencabutan IUP PT LMU. “Kami nelayan Desa Suka Damai tidak meminta apa-apa dari Gubernur Riau selain cabut IUP Logomas Utama. Kami ingin kampung kami aman dari ancaman tambang pasir laut yang mengganggu sumber mata pencaharian kami,” ujar Andri.

Eko Yunanda, Manajer Pengorganisasian dan Keadilan Iklim WALHI Riau, juga turut menyatakan kekecewaannya terhadap Gubernur Riau yang tak kunjung menerbitkan SK pencabutan IUP PT LMU. “Desakan masyarakat agar IUP PT LMU segera dicabut ini sudah dua tahun disuarakan. Berbagai prasyarat pencabutan izin juga sudah ada. Seharusnya Gubernur dapat dengan cepat merespon suara masyarakat dengan mencabut IUP PT LMU. Namun, hingga jabatannya akan berakhir, tidak ada tindakan apapun darinya,” kata Eko.

Selain mengirim surat, masyarakat juga menyuarakan tuntutannya melalui spanduk yang mereka bentangkan di kampung mereka, dan membuat video pernyataan. “Kami ingin mendapat perhatian dari Gubernur Riau agar memberi kami kado terindah di akhir masa jabatannya, yaitu dengan mencabut IUP PT LMU,” tutup Andri.

Narahubung:082288245828 (WALHI Riau)

Next Post

Tim Solidaritas Nasional untuk Rempang Bangun Posko Kemanusiaan di Pantai Kalat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel lain

Isu Kita

Tanpa Pengakuan Hak, Tak Ada Keadilan Ekologis: WALHI dan Masyarakat Adat Sumatera Desak Percepatan Pengakuan Wilayah Adat

by WALHI Riau
September 4, 2026
0

Siaran Pers Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)Pekan Rakyat Lingkungan Hidup 2026Konsultasi Nasional Lingkungan Hidup (KNLH) 2026 Pekanbaru/Jakarta, 28 Agustus 2026-...

Read more

Tanpa Pengakuan Hak, Tak Ada Keadilan Ekologis: WALHI dan Masyarakat Adat Sumatera Desak Percepatan Pengakuan Wilayah Adat

Menegakkan Keadilan Ekologis: Negara Harus Hentikan Perampasan Ruang Hidup dan Akui Hak Alam

Dari Balai Adat LAMR, WALHI dorong ‘Gerakan Pulihkan Indonesia’ melalui penghentian sumber kerusakan, pengakuan hak masyarakat adat, dan perlindungan ekosistem

Hilangnya Habitat Harimau Akibat Konsesi HTI Menelan Dua Korban Manusia, Perusahaan Harus Bertanggungjawab

BP Batam dan Polisi Harus Berhenti Merampas Tanah Warga Rempang

Sungai Reteh Tercemar Limbah, Warga Batu Ampar Tuntut Cabut Izin Tambang Batubara PT BPP

Load More

[]


Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) RIau “Mewujudkan Riau Adil dan Lestari Berlandaskan Nilai Keadilan Ekologis”

© WALHI Riau 2025

  • Home
  • Isu Kita
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah

© 2025 WALHI Riau