• sekretariat@walhiriau.or.id
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah
  • id ID
    • en EN
    • id ID
No Result
View All Result
WALHI Riau
No Result
View All Result
Home News & Updates

Penanganan Sampah Di TPS dan TPA Belum Sesuai Dengan Putusan PN Pekanbaru

WALHIRiau25 by WALHIRiau25
November 26, 2022
in News & Updates, Perkotaan, Siaran Pers
0
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Siaran Pers

Related Posts

Hari Lingkungan Hidup 2026: Selamatkan Ruang Hidup, Wujudkan Keadilan Ekologis

Nelayan Menang: KKP Terbitkan SK Kawasan Konservasi Perairan Rupat Utara

Sambut Hari Lingkungan Hidup, Orang Muda Riau Kampanyekan Keadilan Iklim dan Lingkungan

Hari Anti Tambang 2026: Riau dan Kepulauan Riau Darurat Ekstraktivisme Dari Batu Bara, Emas hingga Pasir Laut, Ruang Hidup Rakyat Terus Terancam

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) ED Riau

 Pekanbaru, 26 November 2022—WALHI Riau menyatakan pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru belum sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 262/Pdt.G/2021/PN Pbr. Putusan tersebut belum diakomodasi secara serius oleh Pemerintah Kota dan DPRD Pekanbaru untuk melakukan perbaikan pengelolaan sampah. Tindakan pengurangan dan penanganan sampah terkait pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan khususnya penyediaan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) dan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) tidak mengalami kemajuan yang signifikan.

Guna menyikapi hal tersebut, WALHI Riau pada Kamis, 24 November 2022 menaja diskusi “Mengurai Persoalan Sampah di Riau.” Diskusi dipantik oleh Ahlul Fadli, Koordinator Media dan Penegakan Hukum WALHI Riau, Hananni Pegiat Lingkungan dan Fajri Fadhilla, Kadiv Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan ICEL Indonesia.

Dalam diskusi ini, Ahlul Fadli menyampaikan hasil pantauan WALHI Riau di paparan pemantauan 60 TPS, TPA Muara Fajar 1 dan 2. Kegiatan pemantauan terhadap TPS dan TPA dilakukan pada minggu keempat Agustus dan minggu pertama September 2022.

Hasil pemantauan di 60 TPS ditemukan bahwa, kewajiban pemerintah dan pihak ketiga yang mendapatkan hak kelola pengangkutan sampah tidak menyediakan TPS yang sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) 3242:2008 tentang Pengelolaan Sampah di Permukiman dan Permen PUPR Nomor 03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

“TPS milik swasta, pemukiman dan pribadi tidak sesuai dengan jumlah penduduk, volume sampah yang dihasilkan serta tidak memiliki wadah terpilah untuk jenis sampah,” ujar Ahlul Fadli.

Sedangkan temuan di TPA Muara Fajar 1 dan 2 diantaranya (a) Revitalisasi pasca penutupan TPA Muara Fajar 1 belum berjalan, (b) Tanaman yang tumbuh di TPA Muara Fajar 1 Dimanfaatkan untuk uakan ternak (c) Jembatan timbang sampah tidak efisien dan TPA Muara Fajar 1 belum memiliki kajian Indeks Resiko Penutupan/Rehabilitasi (d) TPA Muara Fajar 2 tidak Menerapkan pengelolaan metode Sanitary Landfill (e) Adanya pembuangan air limbah keluar TPA yang akan mencemari Sungai terdekat.

“Pekanbaru tiap hari menghasilkan 1.000 ton sampah, buruknya tata kelola persampahan di Pekanbaru akan berdampak pada kualitas lingkungan hidup dan ancaman mickro plastik dari sampah plastik. Kondisi mempertegas fakta selama tiga bulan pasca putusan PN Pekanbaru, belum terlihat penyediaan sarana dan prasarana TPS sesuai dengan standar kebutuhan tiap 15 Kecamatan serta pemrosesan sampah di TPA Muara Fajar 2 belum menggunakan metode urug saniter atau sanitary landfill,” tambah Ahlul.

Fajri Fadhilla dari ICEL Indonesia menyebut sistem kumpul, angkut dan buang serta buang sampah pada tempatnya masih menjadi aktifitas dalam penanganan sampah, hal ini perlu diubah menjadi pengurangan timbulan sampah yang salah satunya pembatasan sampak sekali pakai.

“Dengan kita membuang sampah tanpa adanya pemilahan dan pembatasan akan mengakibatkan kapasitas TPA penuh dan berdampak pada turunnya kualitas tanah dan air dari pembuangan air lindi dan memicu ledakan dari gas metan yang dihasilkan,” ucap Fajri Fadhilla.

Ia menambahkan, Pekanbaru sudah seharusnya memiliki peraturan kepala daerah yang membatasi penggunaan plastik untuk mengurangi konsumsi plastik dan berganti pada kantong atau kemasan yang ramah lingkungan, hal baik tersebut sudah dilakukan oleh Kabupaten Siak dan Rokan Hulu dengan menerbitkan paraturan bupati, ini bisa menjadi dorongan kepada daerah lain. hal ini sejalan dalam mengurangi dampak krisis iklim dari timbulan dan pembakaran sampah yang menghasilkan karbon. “Publik harus memberikan koreksi kepada produsen plastik untuk bertanggung jawab dan mulai beralih pada produksi kemasan yang ramah lingkungan.”

Hananni sebagai perwakilan anak muda Pekanbaru menyebut ia sudah mulai merubah gaya hidup dengan melakukan pemilahan dan membatasi penggunaan kemasan plastik sekali pakai di lingkungan keluarga. “Awalnya memang penuh tantangan namun setelah tiga tahun berjalan saya dan orang tua mulai terbiasa melakukan pemilahan sampah di rumah,” ujar Hananni.

Ia menyebutkan sebagai manusia kita harus menjaga dan merawat lingkungan untuk generasi mendatang, karena alam memberikan ruang penghidupan sehingga kita perlu menjaga.

Narahubung:

Ahlul Fadli (085271290622)

 

 

 

 

 

Next Post

Anak Muda Riau Suarakan Tuntutan Keadilan Iklim & Antargenerasi dalam Parade Vorest Fest

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel lain

Siaran Pers

Hari Lingkungan Hidup 2026: Selamatkan Ruang Hidup, Wujudkan Keadilan Ekologis

by WALHI Riau
June 18, 2026
0

Siaran PersWahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jakarta, 5 Juni 2026 – Pada peringatan Hari Lingkungan Hidup 2026, WALHI mengajak publik untuk...

Read more

Hari Lingkungan Hidup 2026: Selamatkan Ruang Hidup, Wujudkan Keadilan Ekologis

Nelayan Menang: KKP Terbitkan SK Kawasan Konservasi Perairan Rupat Utara

Sambut Hari Lingkungan Hidup, Orang Muda Riau Kampanyekan Keadilan Iklim dan Lingkungan

Hari Anti Tambang 2026: Riau dan Kepulauan Riau Darurat Ekstraktivisme Dari Batu Bara, Emas hingga Pasir Laut, Ruang Hidup Rakyat Terus Terancam

WALHI Region Sumatera Deklarasikan Aliansi Daulat Sumatera (Andalas) untuk Agenda Menyelamatkan Ruang Hidup dan Penghidupan Bentang Alam Sumatera

Our Power, Our Riau: Mewujudkan Transisi Energi Berkeadilan, Tuntut Hak Rakyat dan Planet Melalui Aksi Mural Kolektif Hari Bumi

Load More

[]


Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) RIau “Mewujudkan Riau Adil dan Lestari Berlandaskan Nilai Keadilan Ekologis”

© WALHI Riau 2025

  • Home
  • Isu Kita
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah

© 2025 WALHI Riau