• sekretariat@walhiriau.or.id
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah
  • id ID
    • en EN
    • id ID
No Result
View All Result
WALHI Riau
No Result
View All Result
Home Siaran Pers

#Melawanasap Menempuh Jalur Hukum, Menuntut Hak Untuk Hidup dan Sehat

WALHIRiau25 by WALHIRiau25
October 6, 2015
in Siaran Pers
0
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Related Posts

“Karhutla Berulang di Konsesi Korporasi: 1.351 Titik Api Ungkap Kegagalan Penegakan Hukum”

2026 Darurat Karhutla: Riau Kembali Mendominasi Titik Panas di Sumatra

Awal 2026, Lebih dari 5.000 Titik Api Muncul di Gambut Meski Masih Musim Hujan

Kurma Sempena 23 Tahun WALHI Riau: Krisis Ekologis dan Ketidakadilan Ruang Hidup di Bumi Melayu

#Melawansap. Sumber : WALHI Riau
#Melawansap. Sumber : WALHI Riau

Pekanbaru, Selasa 5 Oktober 2015—Warga Riau Korban Asap yang selama ini menyerukan perlawanan melalui hastag #melawanasap mengajak korban asap menempuh upaya hukum, selain melakukan gerakan non hukum yang selama ini terus dilakukan.

“Semua upaya harus kita lakukan melawan asap. Baik upaya hukum maupun non hukum. Sudah 35 hari kita menghirup asap, dan tidak ada tanda-tanda asap menghilang,” kata Heri Budiman, salah satu penggagas Grup Facebook #melawanasap. #Melawanasap hadir sejak 2013 di media sosial yang beranggotakan 4.941 pengguna facebookers.

“Kita apresiasi pemerintah berhasil memadamkan api karhutla. Namun, dampak kabut asap yang menyengsarakan rakyat Riau, sampai hari ini belum berhasil diatasi pemerintah. Segala cara perlu kita tempuh untuk menyadarkan dan memperbaiki kinerja pemerintah dan korporasi menghilangkan karhutla dan asap di Bumi Melayu,” kata Al Azhar, Ketua DPH LAM Riau. “Ruang hidup yang bebas dari asap adalah hak asasi, memperjuangkannya adalah memperjuangkan keadilan dan keadaban,” lanjut Al Azhar.

“Sudah tiga orang meninggal akibat kabut asap, belum lagi yang dirawat inap di rumah sakit karena terkena asap. Kami ini menunggu mati. Sebelum kami benar-benar mati, pemerintahlah yang bertanggungjawab atas hak hidup berupa udara yang bersih dan sehat. Upaya di luar hukum berupa demonstrasi dan aksi mengkritik pemerintah memang didengar tapi tidak dijalankan, ” kata Pebri Siswandi.

Upaya hukum berupa gugatan Citizen Law Suit, Class Action dan Legal Standing akan ditempuh oleh #melawanasap. “Ketiga gugatan tersebut menunjukkan hak-hak asasi warga negara tidak dilindungi dan dipenuhi oleh negara. Juga bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh korporasi karena sengaja melalaikan konsesinya terbakar,” kata Riko Kurniawan, “Gugatan ini menunjukkan warga sebagai subjek yang terkena langsung dampak asap tanpa ada perhatian yang layak dari pemerintah.”

“Kita juga mendorong pemerintah daerah, seperti Gubernur dan Bupati/Walikota yang daerah dan rakyatnya terpapar asap karhutla di Indonesia untuk melakukan dan menggunakan Hak Gugat Pemda terhadap korporasi pembakar hutan dan lahan,” kata Al Azhar. Untuk Riau, misalnya, Al Azhar merujuk laporan Kepala Dinas Kehutanan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan baru-baru ini tentang adanya 12 korporasi HTI pembakar hutan dan lahan gambut.

“Laporan itu bisa menjadi dasar melakukan Hak Gugatan Pemda, sebagai wujud keseriusan Pemda melawan perusak hutan dan lahan,” kata Al Azhar. Ia juga merujuk keberhasilan Kementerian LHK melakukan gugatan terhadap PT Kalista Alam di Aceh, termasuk gugatan atas PT Jatim Jaya Perkasa di Jakarta yang sidangnya masih berlangsung sampai sekarang.

“Barangkali ini upaya terakhir yang bisa kita lakukan sebelum kita benar-benar mati. Kami mengajak masyarakat Riau ramai-ramai menggunakan hak hukumnya untuk melakukan gugatan hukum,” kata Heri Budiman.

Untuk itu, #melawanasap menyediakan posko-posko pengaduan korban asap untuk melakukan upaya hukum. Posko tersebut berpusat di Jalan Cempedak I No 7, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai (Kantor Walhi Riau).

“Di posko ini kami juga menyediakan konsultasi hukum bagi warga korban asap yang hendak mengetahui hak-hak asasinya sebelum melakukan gugatan hukum,” kata Riko Kurniawan.

Wawawancara lebih lanjut sila hubungi:

Al Azhar, 081378449551
Heri Budiman, 08117576 007
Riko Kurniawan, 081371302269
Pebri Siswandi, 081268210202

Tags: Asap RiauDarurat Asapgambut riauhot spot riauhutan riauJIKALAHARIkabut asapkebakaran hutan dan lahanwalhi riau
Next Post

CLASS ACTION: RAKYAT RIAU MELAWAN ASAP!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel lain

Siaran Pers

“Karhutla Berulang di Konsesi Korporasi: 1.351 Titik Api Ungkap Kegagalan Penegakan Hukum”

by WALHI Riau
April 2, 2026
0

Rilis MediaWahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Pekanbaru, 2 April 2026- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyoroti peningkatan signifikan kebakaran hutan...

Read more

“Karhutla Berulang di Konsesi Korporasi: 1.351 Titik Api Ungkap Kegagalan Penegakan Hukum”

2026 Darurat Karhutla: Riau Kembali Mendominasi Titik Panas di Sumatra

Awal 2026, Lebih dari 5.000 Titik Api Muncul di Gambut Meski Masih Musim Hujan

Kurma Sempena 23 Tahun WALHI Riau: Krisis Ekologis dan Ketidakadilan Ruang Hidup di Bumi Melayu

Ajukan Amicus Curiae: Bebaskan Petani Bunga Raya dan Hentikan Perampasan Lahan oleh PT TKWL

Seruan Pembebasan Petani Bunga Raya: Petani Bukan Penjahat!

Load More

[]


Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) RIau “Mewujudkan Riau Adil dan Lestari Berlandaskan Nilai Keadilan Ekologis”

© WALHI Riau 2025

  • Home
  • Isu Kita
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah

© 2025 WALHI Riau