• sekretariat@walhiriau.or.id
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah
  • id ID
    • en EN
    • id ID
No Result
View All Result
WALHI Riau
No Result
View All Result
Home Kejahatan Lingkungan

Ada Noda di Bajumu:Rangkaian Dosa Ekologis Perusahaan HTI di Tanah Riau

WALHI Riau by WALHI Riau
November 3, 2025
in Kejahatan Lingkungan, Publikasi, Utama
0
0
SHARES
32
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RINGKASAN EKSEKUTIF

Related Posts

Industri Ekstraktif: Merusak Lingkungan Hidup dan Merampas Hak Rakyat 

PDLH VII WALHI Riau: Memilih Pemimpin Baru Melanjutkan Gerakan Keadilan Ekologis untuk Pulihkan Riau

Rapor Merah Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran — Oligarki Semakin Terkonsolidasi, Keadilan Ekologis Ambruk, Rakyat Jadi Tumbal

Temukan Pelanggaran Lingkungan Hidup dan Konflik Lahan, WALHI Riau Desak Kemenhut Segera Evaluasi Izin PT SRL 


Indonesia merupakan negara penting dalam industri fesyen. Menempati urutan ketiga penghasil rayon terbesar di dunia menjadikan Indonesia sebagai penguasa bahan baku fesyen global yang menguasai lebih dari 70% pasar rayon viskose dunia. Peran ini tidak lepas dari pengaruh Royal Golden Eagle (RGE) yang mendirikan pabrik serat rayon viskose terintegrasi terbesar di dunia pada tahun 2020. Pabrik yang bertempat di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau ini dioperasikan oleh PT Asia Pacific Rayon (APR). Sayangnya produksi viskose PT APR tidak diikuti dengan rantai pasok yang baik dan berkelanjutan. Bahan baku yang disuplai dari perkebunan APRIL Grup mengindikasikan keterlibatan PT APR hingga industri fesyen terhadap kerusakan lingkungan hidup dan perampasan ruang hidup masyarakat adat dan lokal. Kerusakan lingkungan hidup oleh APRIL Grup dimulai dari aktivitas pembukaan lahan yang menyebabkan deforestasi. APRIL Grup melalui anak perusahaan atau mitra pemasoknya mengubah hutan menjadi perkebunan monokultur. Hilangnya hutan tidak hanya berdampak pada hilangnya keanekaragaman hayati, namun juga berdampak terhadap kerusakan ekosistem gambut serta memicu kebakaran hutan dan lahan. Salah satu perusahaan yang berafiliasi dengan APRIL Group, PT Sumatera Riang Lestari (SRL), menjadi bukti praktik buruk yang dilakukan perusahaan perkebunan kayu. Perusahaan ini menjadi sumber kerusakan lingkungan hidup seperti deforestasi, kebakaran hutan dan lahan, kerusakan ekosistem gambut, dan tidak menjalankan kewajiban restorasi gambut. Luas wilayah perkebunan PT SRL saat ini tercatat seluas 102.037,17 ha, sementara deforestasi di areal kerjanya mencapai 91.494 ha. Artinya 89,67% hasil perkebunan PT SRL berasal dari praktik buruk deforestasi. Melihat angka deforestasi yang terjadi di areal kerja PT SRL, dapat diindikasikan bahwa perkebunan PT SRL diperoleh atas aktivitas yang melanggar komitmen Sustainable Forest Management Policy (SMFP). Selain menjadi sumber kerusakan lingkungan hidup, PT SRL juga turut merampas ruang hidup masyarakat. Konflik yang disebabkan atas keberadaan PT SRL terjadi di seluruh areal kerjanya di tiga kabupaten di Riau, Bengkalis, Kepulauan Meranti, dan Indragiri Hilir. Konflik ini merupakan bukti nyata dampak buruk atas penerbitan izin tanpa adanya partisipasi masyarakat. Pelanggaran lain juga dilakukan PT SRL terhadap para pekerja mereka. Dugaan perbudakan modern masih terjadi dilakukan PT SRL. Buruh Harian Lepas (BHL) yang telah bekerja selama enam bulan perusahaan mitra pemasok APRIL tersebut tidak mendapat kepastian waktu kerja, upah, kesehatan dan keselamatan kerja (K3). Selain itu, PT SRL juga membiarkan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi di lingkungan kerja mereka. Bahkan salah satu pekerja perempuan dipaksa bekerja beberapa hari setelah ia melahirkan. Beragam kerusakan lingkungan dan perampasan ruang hidup yang dilakukan PT SRL membuktikan adanya rangkaian dosa ekologis perusahaan perkebunan kayu di sektor kehutanan. Pemerintah Indonesia harus tegas menindak segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan yang terbukti melakukan praktik deforestasi, pelanggaran HAM, dan memicu konflik. Masalah ini juga harus diperhatikan oleh para pelaku industri fesyen agar menangguhkan atau bahkan menghentikan pembelian serat viskose dari PT APR, Sateri, bahkan RGE. Hal ini bertujuan untuk memberi tekanan agar perusahaan tersebut dapat berbenah dan menghentikan praktik buruk dalam areal kerjanya.

Ada Noda di Bajumu_Rangkaian Dosa Ekologis Perusahaan HTI di Tanah RiauDownload
THERE’S A STAIN ON YOUR SHIRT: A SET OF
ECOLOGICAL SINS COMMITTED BY AN INDUSTRIAL
FORESTRY COMPANY IN RIAU
Download

Next Post

PDLH VII WALHI Riau: Memilih Pemimpin Baru Melanjutkan Gerakan Keadilan Ekologis untuk Pulihkan Riau

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel lain

Siaran Pers

Hari Sumpah Pemuda, WALHI Riau Serukan Tuntutan Keadilan Iklim dan Antargenerasi 

by WALHI Riau
November 3, 2025
0

Siaran Pers Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau  Pekanbaru, 3 November 2025 – Setiap tanggal 28 Oktober orang muda Indonesia memperingati...

Read more

Hari Sumpah Pemuda, WALHI Riau Serukan Tuntutan Keadilan Iklim dan Antargenerasi 

Industri Ekstraktif: Merusak Lingkungan Hidup dan Merampas Hak Rakyat 

PDLH VII WALHI Riau: Memilih Pemimpin Baru Melanjutkan Gerakan Keadilan Ekologis untuk Pulihkan Riau

Ada Noda di Bajumu:Rangkaian Dosa Ekologis Perusahaan HTI di Tanah Riau

PT Seraya Sumber Lestari (SSL) Picu Konflik danKerusakan Lingkungan di Kabupaten Siak

Rapor Merah Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran — Oligarki Semakin Terkonsolidasi, Keadilan Ekologis Ambruk, Rakyat Jadi Tumbal

Load More

[]


Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) RIau “Mewujudkan Riau Adil dan Lestari Berlandaskan Nilai Keadilan Ekologis”

© WALHI Riau 2025

  • Home
  • Isu Kita
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah

© 2025 WALHI Riau